Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perpres direvisi, Premium bakal wajib tersedia di seluruh wilayah Indonesia

Perpres direvisi, Premium bakal wajib tersedia di seluruh wilayah Indonesia Pelantikan Jonan dan Arcandra. ©biropers

Merdeka.com - Pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyaluran bahan bakar minyak (BBM). Pemerintah ingin Premium wajib tersedia di seluruh wilayah Indonesia.

Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar, mengatakan rencana ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat kabinet. Di mana, pasokan Premium harus tersedia di seluruh Indonesia.

"Bapak Presiden instruksikan dalam rapat kabinet terbatas untuk menjaga ketersediaan Premium di seluruh wilayah Republik Indonesia," kata Arcandra di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (9/4).

Seperti diketahui, dalam Perpres tersebut, Premium terbagi dua jenis. Yaitu BBM penugasan untuk di luar wilayah ‎Jamali (Jawa-Madura-Bali), serta bahan bakar umum penugasan untuk di wilayah Jamali.

"Kalau ada peraturan, baik itu permen atau perpres yang diperlukan untuk melaksanakan ini, maka ini akan segera diterbitkan aturannya atau direvisi aturannya," tutur Arcandra.

Arcandra menambahkan, revisi Per‎pres tersebut akan dikeluarkan dalam waktu dekat. "Intinya adalah untuk Premium itu tidak saja di luar Jamali, nantinya dalam waktu dekat, dan sesegera mungkin juga untuk Jamali. Jadi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan itu juga nanti untuk Jamali, seluruh NKRI," tandasnya.

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa tidak ada kewajiban menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium di Wilayah Jawa, Madura dan Bali. Keputusan ini mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Vice President Coorporate Communication Pertamina, Adiatma Sardjito mengatakan, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, maka Premium bukan BBM penugasan yang wajib disalurkan di wilayah Jawa, Madura dan Bali. Sehingga di tiga wilayah tersebut, Premium menjadi bahan bakar yang masuk kategori umum atau non-subsidi.

"Kalau di Jawa lihat Perpres, di Jamali (Jawa, Madura dan Bali) tidak ada kewajiban Pertamina jual Premium. Bukan penugasan. Dia dimasukin jenis bahan bakar umum," kata Adiatma.

Menurut Adiatma, Pertamina saat ini mengacu pada Peraturan Presiden tersebut dalam menyalurkan Premium. Dia pun membatah jika terjadi kekurangan Premium. "Tidak, kita kan sesuai Perpres saja. Boleh kita tidak jual Premium, itu boleh," ujarnya.

Meski masih satu jenis BBM, Premium di luar Jawa, Madura dan Bali berkategori penugasan, hal ini juga diatur dalam Peraturan Presiden nomor 191 Tahun 2014. Adiatma mengaku, Pertamina masih menjamin pasokan Premium di wilayah penugasan luar Jawa, Madura dan Bali.

"Kalau di luar Jamali JBKP Jenis BBM Khusus Penugasan. Masih dijamin kalau itu," ucapnya.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global

Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global

Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.

Baca Selengkapnya
Disetujui Presiden Jokowi, HET Beras Premium Naik Jadi Rp14.900 per Kg Berlaku Hingga April 2024

Disetujui Presiden Jokowi, HET Beras Premium Naik Jadi Rp14.900 per Kg Berlaku Hingga April 2024

perpanjangan relaksasi HET beras premium ini dilakukan untuk menjaga ketersediaan di pasar. Khususnya, stok beras premium di pasar modern.

Baca Selengkapnya
Beras di Singapura Ternyata Lebih Murah dari Indonesia, Mendagri Ungkap Penyebabnya

Beras di Singapura Ternyata Lebih Murah dari Indonesia, Mendagri Ungkap Penyebabnya

Singapura menyandang status sebagai negara maju namun tidak bisa memproduksi bahan pangan sendiri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Beras Langka, Jokowi Perintahkan Bapanas Tambah Stok Beras Kemasan 5 Kg

Beras Langka, Jokowi Perintahkan Bapanas Tambah Stok Beras Kemasan 5 Kg

Presiden Jokowi perintahkan Bapanas stok beras kemasan 5 kg di ritel modern tersedia.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jamin Tidak Ada Kenaikan Harga BBM Meski Minyak Dunia Mahal, Begini Penjelasannya

Pemerintah Jamin Tidak Ada Kenaikan Harga BBM Meski Minyak Dunia Mahal, Begini Penjelasannya

Menko Airlangga berjanji pemerintah tidak akan menaikkan BBM dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya
Pertamina Temukan Sumber Minyak Baru di Tambun-Bekasi

Pertamina Temukan Sumber Minyak Baru di Tambun-Bekasi

Penemuan sumber migas baru di Tambun, Bekasi ditajak pada 18 Agustus 2023 lalu.

Baca Selengkapnya
Beras Masih Mahal, Pemerintah Diminta Segera Stabilisasi Harga Pangan

Beras Masih Mahal, Pemerintah Diminta Segera Stabilisasi Harga Pangan

Berdasarkan data Bapanas per Selasa (19/3), harga beras premium berada di kisaran Rp16.490,- per Kg.

Baca Selengkapnya
Harga Beras Makin Mahal Akibat HET Dinaikkan, Begini Penjelasan Pemerintah

Harga Beras Makin Mahal Akibat HET Dinaikkan, Begini Penjelasan Pemerintah

Pemerintah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp1.000 per kg.

Baca Selengkapnya
Per 1 Maret 2024 Harga BBM Naik, Kecuali di SPBU Ini

Per 1 Maret 2024 Harga BBM Naik, Kecuali di SPBU Ini

Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mengalami penyesuaian.

Baca Selengkapnya