Perppu Cipta Kerja: Pengurusan Sertifikat Halal Dipangkas dari 21 Hari Jadi 12 Hari
Merdeka.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI mengungkapkan bahwa waktu pengurusan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil dipersingkat dari 21 hari menjadi 12 hari kerja.
Sebelumnya di dalam UU Cipta Kerja itu waktunya 21 hari kerja, tapi di dalam Perpu (Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja) ini waktu pengurusan sertifikasi halal UMKM melalui pernyataan pelaku UMKM (self declare) itu adalah 12 hari kerja sejak pengajuan ke BPJPH, dan verifikasi validasi oleh pendamping PPH.
"Jadi waktunya makin cepat dari pelaksanaan sebelumnya di UU Cipta Kerja," ujar Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah dikutip dari Antara, Rabu (11/1).
Adapun dalam proses sertifikasi halal skema self declare, terdapat proses pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal, proses verifikasi dan validasi pernyataan yang dilakukan Pendamping PPH (Proses Produk Halal) membutuhkan waktu 10 hari kerja.
Kemudian verifikasi dokumen secara otomatis dalam sistem SiHalal dan penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) oleh BPJPH memakan waktu 1 hari. Terakhir, penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal membutuhkan waktu 1 hari, sebelum sertifikat halal terbit.
Sementara terkait proses penetapan ketetapan halal yang dilakukan oleh MUI, MUI kab/kota, atau Majelis Permusyawaratan Aceh yang dilakukan melalui sidang fatwa halal paling lama tiga hari kerja sejak diterima laporan dari LPH (Lembaga Pemeriksa Halal).
Jika waktu penetapan kehalalan produk melalui jalur reguler melewati batas waktu tiga hari, maka proses akan dialihkan kepada Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan ketentuan fatwa awal.
"Ini memang tambahan norma yang ada di Perpu untuk kemudahan-kemudahan bagi pelaku usaha, percepatan-percepatan dalam pelaksanaan dalam fatwa halal," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UMKM Arif Rahman Hakim menuturkan penetapan Perpu No.2 tahun 2022, sebagai upaya mengisi kepastian hukum di mana pelaku usaha yang masih menanti keberlanjutan UU Cipta Kerja, yang mana tengah mengalami pengujian formil di Mahkamah Konstitusi.
Sehingga dalam situasi ekonomi yang tidak normal ini, diperlukan regulasi kemudahan berusaha dan iklim yang lebih baik.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Tarik Barang Jualan PKL dan UMKM yang Tak Punya Sertifikat Halal
Sanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.
Baca SelengkapnyaPelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal
Terlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pedagang Kaki Lima Wajib Kantongi Sertifikat Halal di 2024, Segini Biaya Mengurusnya
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaPedagang UMKM Tak Masalah Aturan Wajib Sertifikasi Halal, tapi Biaya Mengurus Harus Gratis
Edy berpendapat kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi perlindungan industri mikro lokal terhadap produk impor yang banyak membanjiri pasar lokal.
Baca SelengkapnyaMenteri Teten Minta Aturan UMKM Wajib Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Alasannya
Dia tidak yakin UMKM bisa memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024. Karena saat ini hanya bisa disertifikasi dakam setahun 200 produk.
Baca SelengkapnyaPKL Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2024
Pemerintah mewajibkan PKL dan UMKM memiliki sertifikat halal
Baca SelengkapnyaBanyak Pelaku UMKM Minta Kewajiban Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Kata Wapres Ma'ruf
Wapres menyebut sertifikat halal kini menjadi mandatory, sehingga tidak ada istilah menunda melainkan berproses.
Baca SelengkapnyaTernyata Mudah, Begini Cara Daftar Sertifikat Halal Lewat Shopee
Mendaftar sertifikat halal melalui Shopee, lebih efisien dibandingkan jalur lain.
Baca Selengkapnya