Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perppu Cipta Kerja: Pengurusan Sertifikat Halal Dipangkas dari 21 Hari Jadi 12 Hari

Perppu Cipta Kerja: Pengurusan Sertifikat Halal Dipangkas dari 21 Hari Jadi 12 Hari Label Halal. ©2022 kemenang

Merdeka.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI mengungkapkan bahwa waktu pengurusan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil dipersingkat dari 21 hari menjadi 12 hari kerja.

Sebelumnya di dalam UU Cipta Kerja itu waktunya 21 hari kerja, tapi di dalam Perpu (Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja) ini waktu pengurusan sertifikasi halal UMKM melalui pernyataan pelaku UMKM (self declare) itu adalah 12 hari kerja sejak pengajuan ke BPJPH, dan verifikasi validasi oleh pendamping PPH.

"Jadi waktunya makin cepat dari pelaksanaan sebelumnya di UU Cipta Kerja," ujar Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah dikutip dari Antara, Rabu (11/1).

Adapun dalam proses sertifikasi halal skema self declare, terdapat proses pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal, proses verifikasi dan validasi pernyataan yang dilakukan Pendamping PPH (Proses Produk Halal) membutuhkan waktu 10 hari kerja.

Kemudian verifikasi dokumen secara otomatis dalam sistem SiHalal dan penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) oleh BPJPH memakan waktu 1 hari. Terakhir, penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal membutuhkan waktu 1 hari, sebelum sertifikat halal terbit.

Sementara terkait proses penetapan ketetapan halal yang dilakukan oleh MUI, MUI kab/kota, atau Majelis Permusyawaratan Aceh yang dilakukan melalui sidang fatwa halal paling lama tiga hari kerja sejak diterima laporan dari LPH (Lembaga Pemeriksa Halal).

Jika waktu penetapan kehalalan produk melalui jalur reguler melewati batas waktu tiga hari, maka proses akan dialihkan kepada Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan ketentuan fatwa awal.

"Ini memang tambahan norma yang ada di Perpu untuk kemudahan-kemudahan bagi pelaku usaha, percepatan-percepatan dalam pelaksanaan dalam fatwa halal," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UMKM Arif Rahman Hakim menuturkan penetapan Perpu No.2 tahun 2022, sebagai upaya mengisi kepastian hukum di mana pelaku usaha yang masih menanti keberlanjutan UU Cipta Kerja, yang mana tengah mengalami pengujian formil di Mahkamah Konstitusi.

Sehingga dalam situasi ekonomi yang tidak normal ini, diperlukan regulasi kemudahan berusaha dan iklim yang lebih baik.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya

Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya

Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Tarik Barang Jualan PKL dan UMKM yang Tak Punya Sertifikat Halal

Pemerintah Bakal Tarik Barang Jualan PKL dan UMKM yang Tak Punya Sertifikat Halal

Sanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.

Baca Selengkapnya
Pelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal

Pelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal

Terlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pedagang Kaki Lima Wajib Kantongi Sertifikat Halal di 2024, Segini Biaya Mengurusnya

Pedagang Kaki Lima Wajib Kantongi Sertifikat Halal di 2024, Segini Biaya Mengurusnya

Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.

Baca Selengkapnya
Pedagang UMKM Tak Masalah Aturan Wajib Sertifikasi Halal, tapi Biaya Mengurus Harus Gratis

Pedagang UMKM Tak Masalah Aturan Wajib Sertifikasi Halal, tapi Biaya Mengurus Harus Gratis

Edy berpendapat kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi perlindungan industri mikro lokal terhadap produk impor yang banyak membanjiri pasar lokal.

Baca Selengkapnya
Menteri Teten Minta Aturan UMKM Wajib Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Alasannya

Menteri Teten Minta Aturan UMKM Wajib Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Alasannya

Dia tidak yakin UMKM bisa memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024. Karena saat ini hanya bisa disertifikasi dakam setahun 200 produk.

Baca Selengkapnya
PKL Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2024

PKL Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2024

Pemerintah mewajibkan PKL dan UMKM memiliki sertifikat halal

Baca Selengkapnya
Banyak Pelaku UMKM Minta Kewajiban Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Kata Wapres Ma'ruf

Banyak Pelaku UMKM Minta Kewajiban Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Kata Wapres Ma'ruf

Wapres menyebut sertifikat halal kini menjadi mandatory, sehingga tidak ada istilah menunda melainkan berproses.

Baca Selengkapnya
Ternyata Mudah, Begini Cara Daftar Sertifikat Halal Lewat Shopee

Ternyata Mudah, Begini Cara Daftar Sertifikat Halal Lewat Shopee

Mendaftar sertifikat halal melalui Shopee, lebih efisien dibandingkan jalur lain.

Baca Selengkapnya