Merdeka.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI mengungkapkan bahwa waktu pengurusan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil dipersingkat dari 21 hari menjadi 12 hari kerja.
Sebelumnya di dalam UU Cipta Kerja itu waktunya 21 hari kerja, tapi di dalam Perpu (Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja) ini waktu pengurusan sertifikasi halal UMKM melalui pernyataan pelaku UMKM (self declare) itu adalah 12 hari kerja sejak pengajuan ke BPJPH, dan verifikasi validasi oleh pendamping PPH.
"Jadi waktunya makin cepat dari pelaksanaan sebelumnya di UU Cipta Kerja," ujar Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah dikutip dari Antara, Rabu (11/1).
Adapun dalam proses sertifikasi halal skema self declare, terdapat proses pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal, proses verifikasi dan validasi pernyataan yang dilakukan Pendamping PPH (Proses Produk Halal) membutuhkan waktu 10 hari kerja.
Kemudian verifikasi dokumen secara otomatis dalam sistem SiHalal dan penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) oleh BPJPH memakan waktu 1 hari. Terakhir, penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal membutuhkan waktu 1 hari, sebelum sertifikat halal terbit.
Sementara terkait proses penetapan ketetapan halal yang dilakukan oleh MUI, MUI kab/kota, atau Majelis Permusyawaratan Aceh yang dilakukan melalui sidang fatwa halal paling lama tiga hari kerja sejak diterima laporan dari LPH (Lembaga Pemeriksa Halal).
Jika waktu penetapan kehalalan produk melalui jalur reguler melewati batas waktu tiga hari, maka proses akan dialihkan kepada Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan ketentuan fatwa awal.
"Ini memang tambahan norma yang ada di Perpu untuk kemudahan-kemudahan bagi pelaku usaha, percepatan-percepatan dalam pelaksanaan dalam fatwa halal," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UMKM Arif Rahman Hakim menuturkan penetapan Perpu No.2 tahun 2022, sebagai upaya mengisi kepastian hukum di mana pelaku usaha yang masih menanti keberlanjutan UU Cipta Kerja, yang mana tengah mengalami pengujian formil di Mahkamah Konstitusi.
Sehingga dalam situasi ekonomi yang tidak normal ini, diperlukan regulasi kemudahan berusaha dan iklim yang lebih baik. [idr]
Baca juga:
Menteri Bahlil soal Perppu Cipta Kerja: Namanya Hidup Tak Bisa Memuaskan 100 Persen
DPR Minta Ikut Terlibat dalam Pembahasan PP Turunan Perppu Cipta Kerja
Alasan Pemerintah & DPR Rapat Tertutup Bahas Klaster Tenaga Kerja Perppu Cipta Kerja
Buruh: Perppu Cipta Kerja Mengulang Rezim Upah Murah, Padahal RI Negara Kaya
Uang Pesangon Tidak Dihapus dalam Perppu Cipta Kerja, Segini Besarannya
Kemnaker: Cuti Haid dan Cuti Melahirkan Tetap Ada dalam Perppu Cipta Kerja
Advertisement
Pemerintah Minta Masyarakat Kurangi Makan Nasi, CIPS: Lebih Penting Gizi Seimbang
Sekitar 50 Menit yang laluKosovo, Negara Baru Belum Diakui Indonesia Hingga Pernah Pakai Mata Uang Dinar
Sekitar 1 Jam yang laluBank Indonesia Bidik Transaksi Rp8,5 Miliar di JaKreatiFest 2023
Sekitar 1 Jam yang laluDaftar 5 Negara Pengekspor Beras Terbanyak di Dunia, Tak Ada Indonesia
Sekitar 1 Jam yang laluTernyata Ada Negara Menggunakan Dua Mata Uang Sekaligus, Ini Datanya
Sekitar 2 Jam yang laluFakta Makanan Termahal di Dunia: Harganya Nyaris Setara Civic Turbo & Ada dari RI
Sekitar 2 Jam yang laluSerap Hasil Rempah Petani, Direktur Sido Muncul Irwan Hidayat Raih Penghargaan HKTI
Sekitar 2 Jam yang laluBocoran Jadwal Jokowi Resmikan Kereta Cepat & LRT Jabodebek Bersamaan di Agustus 2023
Sekitar 3 Jam yang laluIndonesia Dorong Negara Non Blok Percepat Pemulihan Ketenagakerjaan Global
Sekitar 3 Jam yang lalu45 Ribu Masyarakat Terima Manfaat TJSL Pertamina
Sekitar 3 Jam yang laluIni Rahasia Direktur Sido Muncul Irwan Hidayat Awet Muda di Usia 76 Tahun
Sekitar 3 Jam yang lalu40 Ribuan Petani dan Nelayan Bakal Hadiri Penas Tani Nelayan 2023
Sekitar 3 Jam yang laluKonsumsi Nasi Orang Indonesia Naik Sejak Pandemi, Waspada Harga Beras Makin Mahal
Sekitar 3 Jam yang laluPasien Purnomo Polisi Baik Keluarkan Ilmu Kebal di Depan Calon Jenderal
Sekitar 11 Menit yang laluKomandan Polisi PBB dari New York Temui Kapolri, Ternyata Sahabat Irjen Krishna Murti
Sekitar 29 Menit yang laluTakut Dikejar Debt Collector Belum Bayar Angsuran Kendaraan, Ini Tips dari Iptu Benny
Sekitar 3 Jam yang laluAKP Rita Yuliana Polwan Cantik Berduka, Ini Potretnya di Kuburan
Sekitar 3 Jam yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 6 Hari yang laluPesan Manis Sang Jenderal dan Istri dari Balik Jeruji di Hari Ultah Anak Perempuannya
Sekitar 6 Hari yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 6 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 2 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluMinta Pasokan Serum dan Vaksin Antirabies, Viktor Laiskodat Telepon Menkes
Sekitar 6 Hari yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 1 Minggu yang laluBRI Liga 1: Tes Kesehatan Memuaskan, Skuad Persib Bisa Berlatih Tanpa Kendala
Sekitar 2 Jam yang laluAmbisi Besar David da Silva di Liga 1 2023 / 2024: Bawa Persib Juara!
Sekitar 3 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Darynaufal Mulyaman, S.S., M.Si
Lecturer at Department of International Relations - FISIPOL UKIMeningkatkan Kemajuan ASEAN dalam 50 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Korea
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami