Merdeka.com - Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengakui bahwa banyak informasi tidak benar atau hoaks soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Salah satunya mengenai penetapan upah minimum.
"Tidak benar kalau ada hoax mengatakan Perppu ini mengembalikan kekuasaan kepada pemerintah pusat untuk menetapkan upah semua di daerah Indonesia, itu tidak benar. Hanya memenuhi wewenang pemerintah pusat menetapkan pada daerah yang memang jika terjadi bencana umum nasional," kata Indah dalam konferensi pers Penjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Jumat (6/1).
Dalam Perppu ini, terdapat kewenangan pemerintah menetapkan formula penghitungan upah minimum jika keadaan tertentu. Ketentuan ini merupakan ketentuan baru yang dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintah guna mengatasi keadaan tertentu yang berdampak pada kelangsungan bekerja dan kelangsungan usaha.
Keadaan tertentu yang dimaksudkan antara lain, dalam hal terjadi bencana yang ditetapkan oleh Presiden, kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau nasional seperti bencana non alam pandemi.
"Yang menarik di dalam Perppu, ini yang baru dan tidak ada di undang-undang cipta kerja, pemerintah pusat dapat menetapkan upah minimum bagi suatu daerah yang sedang terkena bencana nasional. Jadi, contoh saja misalnya ada suatu bencana di daerah X kemudian pemerintah menetapkan menjadi bencana nasional," jelasnya.
Indah menjelaskan, dalam Perppu Cipta Kerja ini memang ada perubahan substansi Ketenagakerjaan terkait upah minimum pada Pasal 88 C, 88 D, dan 88 F.
Di antaranya, penegasan syarat penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK). UMK bisa ditetapkan gubernur jika hasil penghitungannya lebih tinggi dari upah minimum provinsi. Sementara itu bagi kabupaten/kota yang belum mempunyai UMK dan akan menetapkan UMK, harus memenuhi syarat tertentu yang nantinya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Kemudian, perubahan formula penghitungan upah minimum. Formula penghitungan UM mempertimbangkan 3 variabel yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Formula ini lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
"Tahun kemarin ada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 itu sudah diterapkan di 2023. Tapi sebenarnya fermentasi itu juga sudah merespons variabel-variabel formula pengupahan yang ada dalam undang-undang cipta kerja tidak lagi 100 persen kita gunakan," ujarnya.
Di sisi lain, dalam Perppu ini juga disinggung ada perbaikan formula upah minimum. Untuk detailnya, Kemnaker akan merevisi Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, yang merupakan turunan UU Cipta Kerja.
"Nah, secara detail kami akan kami cantumkan di dalam revisi PP 36 tahun 2021. Kan tahu ya PP 36 tahun 2021 ada upah minimum, nanti pasti kita rubah karena PP 36 itu mengacu undang-undang cipta kerja nanti pasti kami rubah dengan formula yang lebih adaptif," katanya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com [idr]
Baca juga:
Kemenaker Jawab Hilangnya Pasal 'Hamil' di Perppu Ciptaker : Ada, Cek di UU 13/2003
Kemnaker: Tidak Ada Protes soal Perppu Cipta Kerja
Perppu Cipta Kerja Tutup Peluang Outsourcing Seumur Hidup
Catat, Ini 10 Kategori Pekerja Tak Bisa Dipecat Sepihak dalam Perppu Cipta Kerja
Kata Menko Airlangga saat Perppu Cipta Kerja Banjir Kritikan
Perppu Cipta Kerja Bolehkan Pekerja Satu Kantor Menikah, Tak Bisa Dipecat
Lengkap, Ini Perbedaan Aturan Cuti dalam Perppu Cipta Kerja & UU Nomor 13 Tahun 2003
Advertisement
Berkumpul di Bali, Negara ASEAN Bakal Bahas Dampak Tutupnya Bank AS dan Eropa
Sekitar 1 Jam yang laluHadapi Ketidakpastian Global, Direksi dan Komisaris Diminta Hafal Omnibus Law BUMN
Sekitar 2 Jam yang laluAntisipasi Dampak Gejolak Ekonomi Global, RI Kurangi Ketergantungan Dolar AS
Sekitar 4 Jam yang laluWaskita Precast Target Dapat Kontrak Baru Rp3,8 Miliar Tahun Ini
Sekitar 4 Jam yang laluSurat Penugasan Impor 2 Juta Ton Beras Bocor, Ini Isinya
Sekitar 4 Jam yang laluBI: Timor Leste Bakal Resmi Bergabung dengan ASEAN Tahun Ini
Sekitar 5 Jam yang laluDireksi BUMN Dilarang Dapat Gaji Dobel, Ahok: Sudah Dilakukan Pertamina Sejak 2020
Sekitar 5 Jam yang laluMenpan Azwar Soal THR PNS: Minimal H-5 Sudah Cair
Sekitar 5 Jam yang laluDireksi BUMN Boleh Rangkap Jabatan, Tapi Tak Dapat Gaji Dobel
Sekitar 6 Jam yang laluErick Thohir Dorong BUMN Buka Pasar di India dan Afrika
Sekitar 6 Jam yang laluKunjungi 6 Negara Afrika, Erick Thohir Ingin Barter Investasi dengan Daging
Sekitar 6 Jam yang laluAnggota Komisi XI DPR Tak Yakin Transaksi Janggal Kemenkeu Capai Rp349 T
Sekitar 7 Jam yang laluSri Mulyani Akui Naik Alphard di Apron Bandara Soetta: Itu Protokol
Sekitar 7 Jam yang laluPertamina International Shipping Koordinasi Tangani Insiden Kapal BBM Terbakar
Sekitar 8 Jam yang laluSederet Kasus Polisi Nyambi jadi Calo Penerimaan Bintara Polri
Sekitar 8 Jam yang laluKasatlantas Polres Malang Diperiksa Usai Viral Pamer Barang Mewah
Sekitar 10 Jam yang laluKepercayaan Publik Meningkat, Polri Janji Terus Evaluasi Kinerja
Sekitar 11 Jam yang lalu5 Fakta Terbaru Kasus Kematian Bripka Arfan Saragih, Temukan Satu Orang Saksi
Sekitar 12 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Penemuan Tulang Manusia dan Bom di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo
Sekitar 6 Jam yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 3 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 3 Hari yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 4 Hari yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 4 Minggu yang laluBRI Liga 1: 4 Fakta Seusai Bali United Taklukkan Arema FC
Sekitar 2 Jam yang laluHasil BRI Liga 1: Dengan 10 Pemain, Bali United Pecundangi Arema FC
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami