Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengatakan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha. Selain itu, aturan ini juga untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.
Dia menjelaskan bahwa substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perppu pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yakni Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
"Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis," ujar Ida, Rabu (4/1).
Untuk substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam Perppu ini yakni Pertama ketentuan alih daya atau outsourcing. Pada UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sementara dalam Perppu ini jenis pekerjaan outsourcing dibatasi.
Kemudian kedua penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum. Upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Perppu ini juga menegaskan bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota apabila hasil perhitungan UMK lebih tinggi dari pada UMP.
"Kata 'dapat' yang dimaksud dalam Perpu harus dimaknai bahwa gubernur memiliki kewenangan menetapkan UMK apabila nilai hasil penghitungannya lebih tinggi dari UMP," terang dia.
Selanjutnya, ketiga penegasan kewajiban menerapkan struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih.
Keempat, terkait penggunaan terminologi disabilitas yang disesuaikan dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Terakhir, perbaikan rujukan dalam pasal yang mengatur penggunaan hak waktu istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Menaker Ida mengungkapkan perubahan terkait substansi ketenagakerjaan tersebut mengacu pada hasil serap aspirasi UU Cipta Kerja yang dilakukan Pemerintah di beberapa daerah antara lain Manado, Medan, Batam, Makassar, Yogyakarta, Semarang, Balikpapan dan Jakarta. Bersamaan dengan itu telah dilakukan kajian oleh berbagai lembaga independen.
"Berdasarkan hal-hal tersebut Pemerintah kemudian melakukan pembahasan mengenai substansi yang perlu diubah. Pertimbangan utamanya adalah penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, perlindungan pekerja/buruh dan juga keberlangsungan usaha," tandasnya.
Baca juga:
Buruh: Perppu Cipta Kerja Bolehkan Pekerja Outsourcing dan Aturannya Tidak Jelas
Buruh Protes Upah Sektoral Dihilangkan: Masak Gaji Freeport Sama dengan Pabrik Sandal
Perppu Cipta Kerja Jawab Tantangan Perkembangan Dinamika Ketenagakerjaan
Pemerintah Diminta Libatkan Buruh Sebelum Buat Kebijakan
Pakar Hukum Tata Negara Kritisi Landasan Penerbitan Perppu Cipta Kerja
Advertisement
Pedagang Bingung Harga Beras Tetap Naik Meski Stok Melimpah
Sekitar 30 Menit yang laluDemi Kripto, Gubernur Bank Indonesia Kebut Pengembangan Mata Uang Digital
Sekitar 55 Menit yang laluGabung BI Fast, Top Up Gopay Bisa Lebih Murah?
Sekitar 1 Jam yang laluDirjen Bea Cukai Akhirnya Bongkar Cara Penyelundupan Pakaian Bekas ke Indonesia
Sekitar 1 Jam yang laluMengenal Desa Modern Berbasis Digital di Desa BRILiaN Mijen Kudus
Sekitar 1 Jam yang laluSederet Tantangan Bagi RI Dorong Konektivitas Sistem Pembayaran di ASEAN
Sekitar 1 Jam yang laluMenkop Teten Usul Akses Masuk Barang Impor ke Indonesia Hanya di Pelabuhan Sorong
Sekitar 2 Jam yang laluPemerintah Tambah Cuti Bersama, Ini Jadwal Tepat Mudik Lebaran 2023
Sekitar 2 Jam yang laluTandan Kosong Kelapa Sawit Bisa Disulap Jadi Helm, Harganya Capai Rp350.000
Sekitar 2 Jam yang laluKunci Sukses Transformasi Digital Sistem Pembayaran Antar Negara ASEAN
Sekitar 3 Jam yang laluBegini Modus Penyelundupan 7.363 Bal Baju Impor, Berasal dari Malaysia dan Thailand
Sekitar 3 Jam yang laluBPJT Punya Utang Pembebasan Lahan Proyek Tol Rp4,5 T, Jatuh Tempo di 2024
Sekitar 3 Jam yang laluRugikan Negara Rp4,5 Triliun, Pejabat BPJT Tak Lagi jadi Komisaris Perusahaan Tol
Sekitar 4 Jam yang laluNarasi Video Kasat Lantas Polres Malang Pamer Barang Mewah Disebut Tak Semuanya Benar
Sekitar 3 Jam yang laluMayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Danau Kalideres
Sekitar 4 Jam yang laluKasat Narkoba Polres Kuansing Dimutasi Usai Heboh Anak Buah Diduga Peras Tersangka
Sekitar 4 Jam yang laluCara Unik Polisi Cimahi & Subang Patroli Bulan Ramadan, Bangunkan Sahur Sambil Nyanyi
Sekitar 6 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Penemuan Tulang Manusia dan Bom di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 3 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 4 Hari yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 5 Hari yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 4 Minggu yang laluBRI Liga 1: Pertempuran Vs Persija, Persib Wajib Siap Mental
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami