Permudah investasi, Menteri Jonan kembali cabut 22 peraturan di ESDM
Merdeka.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan pihaknya kembali mencabut 22 peraturan di lingkungan kementerian. Di mana sebelumnya, telah dilakukan penataan peraturan di lingkungan kementerian dengan mencabut 32 peraturan.
Dia menjelaskan, jumlah investasi di Indonesia saat ini mencapai kurang lebih USD 50 milliar, meningkat dari jumlah realisasi pada tahun 2017 yang hanya berada di angka USD 20 milliar. Dengan pencabutan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
"Total dari 51 peraturan sebelumnya dibuang dijadikan 22 peraturan, minggu lalu 32, minggu ini menjadi 22 peraturan," kata dia di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin, (12/2).
Peraturan tersebut meliputi 3 peraturan di Bidang Minyak dan Gas Bumi (Migas), 1 peraturan di Bidang Ketenagalistrikan, 5 peraturan di Bidang Mineral dan Batubara (Minerba), 4 peraturan di Bidang EBTKE, dan 9 Petunjuk Teknis di SKK Migas.
"Tujuan pertama untuk memajukan peningkatan investasi, kalau kurang dari sektor swasta ini di dorong supaya investasi naik. Membutuhkan pertumbuhan ekonomi untuk meningkatkan lapangan kerja meningkatkan kepentingan masyarakat," jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM telah mencabut 32 peraturan, yang meliputi 11 peraturan di Bidang Minyak dan Gas Bumi (Migas), 4 peraturan di Bidang Ketenagalistrikan, 7 peraturan di Bidang Mineral dan Batubara (Minerba), 7 peraturan di Bidang EBTKE, dan 3 Petunjuk Teknis di SKK Migas.
"Sesuai arahan Bapak Presiden kita harus coba mendorong investasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi karena indikator makro semua baik," ungkap Menteri ESDM, Ignasius Jonan, di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (5/2).
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan Diubah, Badan Usaha Bisa Nikmati Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta dari Pemerintah
Dadan mengakui sudah ada perusahaan yang disasar untuk diberikan insentif tersebut.
Baca SelengkapnyaTak Libatkan Kementerian ESDM, Pemprov DKI Diam-Diam Naikkan Pajak BBM
Kenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.
Baca SelengkapnyaCara Kementerian PUPR Menyiapkan Pemimpin Masa Depan
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dari Kementerian PUPR meningkatkan kapasitas SDM.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaBupati Dico Dinilai Mampu Tingkatkan Peluang Investasi di Kendal Lewat Pemberian Insentif
Upaya konsolidasi dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah jadi hal yang krusial guna menggenjot investasi di dalam negeri
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini
Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaDapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024
Bulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnya