Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Permudah investasi, Menteri Jonan kembali cabut 22 peraturan di ESDM

Permudah investasi, Menteri Jonan kembali cabut 22 peraturan di ESDM Kementerian ESDM. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan pihaknya kembali mencabut 22 peraturan di lingkungan kementerian. Di mana sebelumnya, telah dilakukan penataan peraturan di lingkungan kementerian dengan mencabut 32 peraturan.

Dia menjelaskan, jumlah investasi di Indonesia saat ini mencapai kurang lebih USD 50 milliar, meningkat dari jumlah realisasi pada tahun 2017 yang hanya berada di angka USD 20 milliar. Dengan pencabutan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

"Total dari 51 peraturan sebelumnya dibuang dijadikan 22 peraturan, minggu lalu 32, minggu ini menjadi 22 peraturan," kata dia di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin, (12/2).

Peraturan tersebut meliputi 3 peraturan di Bidang Minyak dan Gas Bumi (Migas), 1 peraturan di Bidang Ketenagalistrikan, 5 peraturan di Bidang Mineral dan Batubara (Minerba), 4 peraturan di Bidang EBTKE, dan 9 Petunjuk Teknis di SKK Migas.

"Tujuan pertama untuk memajukan peningkatan investasi, kalau kurang dari sektor swasta ini di dorong supaya investasi naik. Membutuhkan pertumbuhan ekonomi untuk meningkatkan lapangan kerja meningkatkan kepentingan masyarakat," jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah mencabut 32 peraturan, yang meliputi 11 peraturan di Bidang Minyak dan Gas Bumi (Migas), 4 peraturan di Bidang Ketenagalistrikan, 7 peraturan di Bidang Mineral dan Batubara (Minerba), 7 peraturan di Bidang EBTKE, dan 3 Petunjuk Teknis di SKK Migas.

"Sesuai arahan Bapak Presiden kita harus coba mendorong investasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi karena indikator makro semua baik," ungkap Menteri ESDM, Ignasius Jonan, di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (5/2).

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Diubah, Badan Usaha Bisa Nikmati Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta dari Pemerintah

Aturan Diubah, Badan Usaha Bisa Nikmati Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta dari Pemerintah

Dadan mengakui sudah ada perusahaan yang disasar untuk diberikan insentif tersebut.

Baca Selengkapnya
Tak Libatkan Kementerian ESDM, Pemprov DKI Diam-Diam Naikkan Pajak BBM

Tak Libatkan Kementerian ESDM, Pemprov DKI Diam-Diam Naikkan Pajak BBM

Kenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.

Baca Selengkapnya
Cara Kementerian PUPR Menyiapkan Pemimpin Masa Depan

Cara Kementerian PUPR Menyiapkan Pemimpin Masa Depan

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dari Kementerian PUPR meningkatkan kapasitas SDM.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.

Baca Selengkapnya
Bupati Dico Dinilai Mampu Tingkatkan Peluang Investasi di Kendal Lewat Pemberian Insentif

Bupati Dico Dinilai Mampu Tingkatkan Peluang Investasi di Kendal Lewat Pemberian Insentif

Upaya konsolidasi dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah jadi hal yang krusial guna menggenjot investasi di dalam negeri

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini

Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini

Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.

Baca Selengkapnya
Dapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024

Dapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024

Bulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.

Baca Selengkapnya
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya