Permasalahan perizinan lebih banyak ditemui di daerah
Merdeka.com - Saat meresmikan perizinan satu pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) beberapa hari lalu, Presiden Jokowi menyindir panjangnya proses perizinan untuk investasi pembangkit listrik.
"Ada 52 perizinan pembangkit listrik. Apa-apaan ini? waktunya panjang sekali, 930 hari. Ini harus disederhanakan," kata presiden.
BKPM memulai proses mempercepat perizinan sektor listrik, seperti diamanatkan Presiden Jokowi. Kepala BKPM Franky Sibarani menyebut dua langkah yang telah dan akan dilakukan BKPM untuk mengupayakan perizinan listrik yang lebih cepat.
Langkah awal, sosialisasi proses perizinan listrik di PTSP Pusat kepada investor dan memfasilitasi percepatan perizinan investasi sektor listrik yang selama ini terhambat. Langkah selanjutnya, membantu investor yang mengalami hambatan dalam proses perizinan.
"Proses percepatan perizinan sektor listrik kita lakukan dengan menguji secara langsung SOP yang saat ini berlaku di PTSP Pusat melalui proses yang dilakukan investor. Sehingga, kami dapat mengetahui percepatan yang dapat dilakukan pada setiap tahap perizinan. Tentu, dengan koordinasi petugas penghubung Kementerian/Lembaga terkait di PTSP Pusat. Setelah sosialisasi dengan investor, kami akan fasilitasi investor listrik yang saat ini mengalami hambatan," ujarnya melalui siaran pers, Jakarta, Jumat (30/1).
Franky mengklaim, investor menyambut baik inisiatif PTSP Pusat. Namun menantikan terobosan pemerintah untuk melakukan penyederhanaan perizinan di tingkat daerah.
Binsar Jon Vic, Legal Manajer PT Tambang Batubara Bukit Asam menyatakan, permasalahan yang dihadapi investor lebih banyak seputar perizinan di daerah dan pengadaan tanah.
"Perizinan di tingkat Bupati/Walikota selama ini dipandang sebagai grey area karena tidak jelas tenggat waktu penyelesaian izin yang diberikan. Ini menjadi critical point," jelas dia.
Dia menambahkan, pihaknya juga kesulitan dalam proses pengadaan tanah yang saat ini banyak tumpang tindih dengan kawasan hutan dan kepemilikan tanah masyarakat.
Sementara Deputi Bidang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Budi Mulyanto, selaku pejabat yang ditempatkan di PTSP Pusat menjelaskan persoalan tanah yang dihadapi investor lebih disebabkan karena ketidakjelasan informasi tentang status tanah tersebut, apakah masuk kawasan hutan atau tidak.
"PTSP Pusat akan mempermudah investor untuk mendapatkan informasi status tanah karena seluruh Kementerian/Lembaga terkait dengan hal tersebut berada dalam satu tempat, sehingga lebih mudah berkonsolidasi," tambahnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rasa kesepian bisa kita alami secara tiba-tiba, penting untuk mengenalinya secara tepat walau kadang kondisi ini tidak disadari.
Baca SelengkapnyaPemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang diselenggarakan di Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Datangnya hari Lebaran kerap menimbulkan kondisi tertentu seperti munculnya masalah pencernaan.
Baca SelengkapnyaKondisi lelah yang kita alami di hari ini bisa terjadi akibat hal yang kita lakukan kemarin malam.
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaPenyakit yang tampaknya tidak berbahaya sekalipun dapat menimbulkan konsekuensi yang parah jika tidak ditangani atau diabaikan.
Baca SelengkapnyaMuhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.
Baca SelengkapnyaSejumlah kebiasaaan yang kita lakukan di malam hari justru bisa menjadi penyebab dan memperburuk kecemasan yang kita alami.
Baca Selengkapnya