Perlu Transisi Waktu PPPK Gantikan PNS dalam Layani Publik
Merdeka.com - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menilai, keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai tenaga fungsional untuk bantu pemerintah melayani masyarakat masih sangat dibutuhkan.
Namun, butuh transisi waktu agar PPPK benar-benar dapat menjalani tugas selaku pelayan publik. Sebab, peran tersebut saat ini masih dipegang oleh Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Dia membandingkan peran PNS dan PPPK di luar negeri. Menurutnya, tugas sebagai pelayan publik itu semestinya menjadi tanggung jawab penuh PPPK, sementara PNS adalah pihak pembuat kebijakan.
"Di luar negeri itu semua guru, tenaga pendidikan, semua tenaga kesehatan, semua tenaga pelayanan publik, itu PPPK statusnya. Tidak ada yang PNS," ujar dia di Jakarta, seperti dikutip Kamis (31/10).
"Yang PNS adalah orang-orang yang membuat kebijakan, dan mengeksekusi kebijakan. Yang pelayanan publik, itu adalah PPPK," dia menambahkan.
Namun, lantaran kondisi di Indonesia berkebalikan dari apa yang diutarakannya, maka dibutuhkan masa peralihan.
Menjawab kebutuhan akan PPPK, pemerintah telah merangkumnya dengan membuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam regulasi tersebut, tercatat bahwa PPPK akan mendapat gaji dan tunjangan setara PNS.
Meski undang-undang tersebut belum mengatur uang pensiun bagi PPPK, Bima menyampaikan, mereka bisa mengakalinya dengan mengalihkan sedikit gajinya untuk asuransi pensiun.
"Tidak mengatur bukan berarti mereka tidak boleh ambil pensiun. Kan bisa saja dibuatkan skema, misalnya asuransi pensiun, karena mereka yang PPPK kan tidak dipotong iuran pensiunnya," tuturnya.
"Kalau mereka tetap mau dipotong, mau ikut skema asuransi pensiun untuk PPPK, silakan. Kalau enggak mau juga enggak apa-apa," tandasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Selengkapnya5 Persen PNS DKI Tak Masuk Kerja Hari Pertama Usai Libur Nataru
SKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pun tetap melaksanakan tugasnya itu.
Baca SelengkapnyaPj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini
BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gaji TNI/Polri dan PNS Naik 8 Persen Mulai Awal Tahun 2024, Nominalnya Jadi Segini
Jokowi berharap gaji PNS dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Baca SelengkapnyaRatusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara
Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.
Baca SelengkapnyaBKN Tak Bakal Paksa PNS untuk Pindah ke Ibu Kota Nusantara
Pemerintah tidak memaksa untuk pindah ke daerah pengabdian, tetapi PNS pun tidak boleh untuk menolak penugasan yang diberikan kepadanya.
Baca SelengkapnyaPPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya
PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca SelengkapnyaSeleksi CPNS Bakal Digelar Tiga Kali Tahun Ini, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini
Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto mengatakan, pihaknya saat ini tengah meminta masing-masing instansi untuk melakukan rincian formasi.
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca Selengkapnya