Perhitungan Uang Pesangon Bagi Korban PHK dalam UU Cipta Kerja
Merdeka.com - Pemerintah telah menerbitkan 49 peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Pemerintah melalui PP tersebut merinci besaran pesangon yang akan diterima tenaga kerja akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini tertuang dalam BAB V Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 40 mengenai Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja.
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," demikian bunyi Pasal 40 seperti dikutip pada Senin (22/2).
PHK dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti disebabkan penggabungan usaha, efisiensi, dan penutupan perusahaan karena keadaan terpaksa. Hal ini mempengaruhi besaran uang uang pesangon yang diterima.
Misalnya, PHK yang dilakukan dengan alasan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan perusahaan, dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar satu kali, uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 tersebut.
Begitu pula ketentuan untuk PHK karena alasan pengambilalihan perusahaan.
Selain itu, dalam peraturan ini juga disebutkan bahwa PHK karena alasan perusahan tutup karena keadaan memaksa (force majeure), maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 40.
Berikut ketentuan uang pesangon tersebut:
a. Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upahb. Masa kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upahc. Masa kerja 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upahd. Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upahe. Masa kerja 4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upahf. Masa kerja 5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upahg. Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upahh. Masa kerja 7 tahun atau lebih tapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upahi. Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 sembilan bulan upah
Mengenai uang penghargaan masa kerja, ketentuannya sebagai berikut:
a. Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upahb. Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upahc. Masa kerja 9 tahun atau lebih tapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upahd. Masa kerja 12 tahun atau lebih tapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upahe. Masa kerja 15 tahun atau lebih tapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upahf. Masa kerja 18 tahun atau lebih tapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upahg. Masa kerja 21 tahun atau lebih tapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upahh. Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan Upah
Sementara uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi:
a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugurb. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerjac. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaGaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya
Aturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaSegini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru
Aturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaCatat, Karyawan yang Masuk Kerja di Hari Pencoblosan Berhak Dapat Uang Lembur
Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaIstana: Kenaikan Tukin Pegawai Bawaslu Diusulkan Menpan-RB Sejak Oktober 2023
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan,
Baca SelengkapnyaKisah Pengusaha Percetakan di Jember Raup Omzet Rp400 Juta per Bulan, Rekrut Puluhan Tetangga jadi Karyawan Dadakan
Ia kebanjiran pesanan berbagai alat peraga kampanye untuk Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAda 1,6 Juta Lowongan Kerja Formasi PPPK Awal Tahun 2024, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya
Dalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk PPPK.
Baca Selengkapnya