Perbankan syariah tak masalah BI perketat aturan kredit KPR
Merdeka.com - Bank Syariah Mandiri (BSM) mendukung langkah Bank Indonesia (BI) memperketat aturan rasio pendanaan terhadap nilai agunan (Loan to Value/LTV) yang juga berlaku di perbankan syariah (Financing to Value/FTV).
Direktur Utama BSM Yuslam Fauzi mengatakan, BSM akan mendukung aturan yang diyakini telah melalui berbagai kajian itu. Terutama apabila berkaitan dengan memperketat pengelolaan risiko bisnis perbankan.
"Ini kan kalau dilihatnya dari sisi risk management kita pro, kita sepakat dengan memperketat risk management perbankan, memperbaiki dan seterusnya apalagi jika telah melalui suatu kajian di BI bahwa ada gejala-gejala pemanasan di bidang bisnis tertentu apakah itu properti apa yang memperlihatkan gejala-gejala yang menjurus pada perlunya ditingkatkan kehati-hatian, ya tidak apa-apa, yang penting sudah dilakukan kajian itu," papar Yuslam di Gedung Bank Indonesia, Jumat (4/10).
Dia mengakui, aturan ini berpotensi menurunkan kinerja perbankan dari sektor kredit konsumer yang berkaitan dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Yang terpenting, aturan ini berlaku baik bagi perbankan syariah maupun perbankan konvensional.
"Yang penting itu kan sama nih antara aturan itu berlaku di perbankan syariah dan konvensional, sehingga tidak ada masalah. Bahwa itu akan mengurangi ekspansi perbankan di bidang konsumer, ya iya lah pasti," ungkap Yuslam.
Namun, Yuslam belum berani berspekulasi berapa rasio penurunan kredit konsumer yang berpotensi terjadi di BSM. Yuslam menilai, penurunan kredit tersebut sudah masuk dalam kajian BI.
Terkait dengan perbedaan rasio pendanaan perumahan yang ditentukan BI untuk perbankan konvensional dan perbankan syariah, Yuslam menilai hal itu wajar mengingat pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia masih relatif kecil jika dibandingkan dengan perbankan konvensional.
"Perbankan syariah kan relatif baru tumbuh. Artinya mereka di bisnis perbankan konsumer relatif belum banyak. Yang penting itu dilakukan dengan kajian yang matang," tutur Yuslam.
Seperti diketahui, BI baru saja memperketat aturan rasio pendaan terhadap nilai agunan (Loan to Value/LTV) yang juga berlaku di perbankan syariah (Financing to Value/FTV), dimana bank dilarang memberikan KPR dalam bentuk indent atau belum selesai pengerjaan oleh developer. Aturan tersebut mengikat KPR untuk tipe bangunan 70 meter per segi.
Untuk besaran pemberian pinjaman sendiri, BI menetapkan rasio yang berbeda antara perbankan syariah dan konvensional. Untuk perbankan konvensional, BI menetapkan LTV sebesar 70 persen, dengan demikian nasabah harus memberikan uang muka (DP) sebesar 30 persen untuk tipe bangunan 70 meter persegi ke atas.
Sedangkan untuk perbankan konvensional, BI menetapkan LTV sebesar 80 persen, dengan demikian nasabah harus memberikan uang muka (DP) sebesar 20 persen untuk tipe bangunan 70 meter persegi ke atas. Revisi aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/40/DKMP tanggal 24 September 2013 perihal Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit atau Pembiayaan Pemilikan Properti, Kredit atau Pembiayaan Konsumsi Beragun Properti, dan Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023
Peningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.
Baca SelengkapnyaBaru Pertama Kali Kerja Mau Ambil KPR Rumah, Bisa Nggak Ya?
Perlu banyak persiapan dan pertimbangan finansial yang harus dilakukan terutama yang baru pertama kali bekerja.
Baca Selengkapnya7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini
OJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sektor Properti Pulih dari Pandemi, KPR Bank BTN Tumbuh 12,66 Persen
Alhasil, pemulihan ekonomi telah menunjukkan perbaikan yang signifikan ke arah yang lebih baik
Baca SelengkapnyaTernyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo
OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).
Baca SelengkapnyaOJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaPenyaluran Kredit untuk Mobil Listrik Masih Rendah, Terkendala Tingginya Suku Bunga
Penyaluran Kredit untuk Mobil Listrik Masih Rendah, Terkendala Tingginya Suku Bunga
Baca SelengkapnyaDirut BRI Pamer Tangani Kredit 44 Juta Nasabah UMKM Hingga Bawa Akses Bank ke Masyarakat Kecil
Dia menjelaskan, selain mengurus aspek pembiayaan ke UMKM, BRI juga turut melakukan pendampingan.
Baca SelengkapnyaPangkas Kredit Macet Rp900 Miliar, Begini Prediksi Kinerja BTN di 2024
Penyelesaian ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas aset Bank BTN yang berdampak pada peningkatan kinerja Perseroan.
Baca Selengkapnya