Per 1 Januari 2020, Perusahaan Tambang Minerba Harus Terapkan Aplikasi Ini
Merdeka.com - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerapkan sejumlah aplikasi online untuk membenahi tata kelola bisnis pertambangan minerba. Sehingga setiap perusahaan pertambangan harus mengikuti ketentuan dalam aplikasi tersebut paling lambat per 1 Januari 2020.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot menjelaskan, jika perusahaan pertambangan minerba tidak memenuhi ketentuan dalam aplikasi ini, maka perusahaan tidak bisa melakukan kegiatan operasi pertambangan.
"1 Januari tidak bisa jual operasional, kalau tidak bisa ekspor kan tidak bisa produksi, kalau di situ (aplikasi) tidak ada rekomendasi sistem tidak bisa," kata Bambang, saat meluncurkan tiga aplikasi sektor pertambangan minerba, di kawasan Karawaci Tangerang, Banten, Senin (2/12).
Aplikasi tersebut, yaitu Minerba One Map Indonesia (MOMI) yang berkembang menjadi Minerba Online Monitoring System (MOMS). Ini untuk meningkatkan pengawasan prosedur pertambangan minerba. Selain itu, Minerba One Data Indonesia (MODI) serta e-PNBP untuk memastikan pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) berjalan dengan baik.
Kemudian aplikasi yang baru diluncurkan Modul Verifikasi Penjualan (MPV) Mineral, merupakan aplikasi pengembangan MOMS untuk memverifikasi kegiatan penjualan dengan rencana produksi dan pemasaran yang telah disetujui dalam Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB).
"Kita punya program E-PNBP, ini penting masuk ke MOMS dan MODI, itu cikal bakal masuk sistem Monitoring Verifikasi Penjualan. Pengawasan produksi secara online real time," imbuhnya.
"Harus masuk sistem bayar E-PNBP, masuk MODI masuk MOMI MOMS, kalau tidak ikut semuanya bisa karena nanti surveyor keluarin Laporan Hasil Verifiksi berdasarkan data-data itu semua," jelasnya.
Sukseskan Mobil Listrik
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan perusahaan tambang untuk ikut berperan dalam pengembangan industri mobil listrik di Indonesia. Salah satu caranya yaitu dengan menghentikan ekspor mineral dan menerapkan hilirisasi.
Jokowi mengajak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta yang memiliki tambang membangun industri mineral turunan. Salah satunya adalah kobalt yang turunannya bisa menjadi 15 produk, serta asam sulfat dan juga nikel yang bisa digunakan untuk campuran lithium baterai kendaraan listrik.
"Sehingga desain besar jangka ke depan ingin bangun industri mobil listrik bisa tercapai," kata Jokowi saat menghadiri pemberian penghargaan IMA, di kawasan bisnis Sudirman, Jakarta, Rabu (20/11).
Jokowi melanjutkan, kunci pengembangan mobil listrik adalah baterai, dengan sumber bahan bakunya ada di dalam negeri maka komoditas mineral yang bisa dijadikan bahan baku tidak perlu diekspor lagi.
"Kalau kita bahannya ada, ngapain kita ekspor. Buat saja di sini," tuturnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan kepada 6 Online Travel Agent
Baca SelengkapnyaPelanggaran terbanyak adalah pemasangan APK dengan cara dipaku di pohon
Baca SelengkapnyaIntegrasi ini akan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan dan mengajukan permohonan informasi. Juga, mengintegrasikan informasi dari berbagai Kementerian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pada 2023, Pertamina telah mengimplementasikan berbagai strategi serta terus meningkatkan infrastruktur dan teknologi pendukung.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang sudah mendaftar di aplikasi PINTAR bisa menukar uang maksimal Rp4 juta per orang.
Baca SelengkapnyaBerikut deretan negara-negara yang warganya sering dikuntit secara digital.
Baca SelengkapnyaSIINas merupakan aplikasi yang dapat mempermudah dan mempercepat proses penyampaian data.
Baca SelengkapnyaSirekap adalah aplikasi yang digunakan dalam perhitungan suara dalam proses pemilu dan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSaat ini Indonesia dalam tahap pengembangan SIPK dalam upaya meningkatkan partisipasi industri untuk memanfaatkannya.
Baca Selengkapnya