Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyebab Suburnya Fintech Ilegal di Indonesia, Termasuk Mudahnya Bikin Aplikasi

Penyebab Suburnya Fintech Ilegal di Indonesia, Termasuk Mudahnya Bikin Aplikasi ilustrasi fintech. ©2018 thenextweb.com

Merdeka.com - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi atau SWI mencatat ada 2.591 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK sejak 2018. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus meningkat setelah masyarakat dihadapkan pada kondisi sulit akibat pandemi Covid-19.

Ketua SWI, Tongam L Tobing angkat suara penyebab tingginya jumlah fintech ilegal di Tanah Air. Menurut dia, suburnya fintech ilegal saat ini diakibatkan oleh proses pembuatan aplikasi yang cukup mudah.

"Ini banyak contohnya. Di mana pembuat aplikasi fintech ilegal yang sudah terciduk atau kita tangkap, akan membuat aplikasi baru dengan nama berbeda," ujarnya dalam video conference via Zoom, Jumat (3/7).

Selain itu, perluasan akses media bisnis membuat gerak fintech ilegal kian masif. Sebab saat ini tidak hanya lewat sosial media, namun juga sudah merambah short message service (SMS) atau pesan singkat.

Alhasil aplikasi fintech ilegal tidak hanya dapat diunduh melalui playstore namun mereka juga menyebarkan link unduhan melalui pesan SMS. Sehingga masyarakat banyak yang dapat mengunduh aplikasi fintech ilegal tersebut karena kemudahan akses yang ditawarkan.

"Padahal keberadaan fintech ilegal di tengah pandemi Covid-19 sangat merugikan bagi masyarakat. Sebab, pinjaman yang diberikan dikenai bunga sangat tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek," jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Google untuk mendeteksi sejak dini pergerakan aplikasi fintech ilegal tersebut. Tak hanya dengan Google, SWI juga menjalin kerja sama dengan Kemenkominfo untuk pemblokiran serta Bareskrim Polri untuk penindakan hukum.

"Tapi memang para pelaku yang melakukan kegiatan pembuatan aplikasi-aplikasi ilegal dalam rangka fintech lending ini sangat aktif. Terlebih masyarakat juga kerap termakan penawaran yang tidak rasional," keluhnya.

105 Fintech Ilegal Selama Juni 2020

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi atau SWI menemukan 105 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK selama Juni 2020. Dengan demikian, jumlah fintech lending ilegal yang telah dilaporkan sejak 2018 telah mencapai 2.591 perusahaan.

Ketua SWI, Tongam L Tobing mengatakan, sasaran dari fintech ilegal ialah masyarakat yang membutuhkan uang dalam waktu singkat untuk memenuhi kebutuhan pokok maupun konsumtif. Sehingga celah ini dimanfaatkan pelaku dalam melancarkan aksinya.

"Fintech ilegal memanfaatkan celah akan kebutuhan masyarakat akan banyak dana segar. Maka, mengambil celah atas kebutuhan pokok maupun konsumtif," tegasnya dalam video conference via Zoom, Jumat (3/7).

Tongam mengatakan, keberadaan fintech ilegal di tengah pandemi Covid-19 sangat merugikan bagi masyarakat. Sebab, pinjaman yang diberikan dikenai bunga sangat tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek.

Selain itu, korban fintech ilegal juga dipaksa untuk mengizinkan akses kepada semua data kontak yang tersedia di smart phone. Mirisnya data korban kerap disalahgunakan oleh fintech ilegal untuk kegiatan melawan hukum.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Resmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital

Resmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital

Sektor fintech syariah dapat terus tumbuh dan mampu menjawab kebutuhan keuangan konsumen Muslim di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.

Baca Selengkapnya
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kredit Macet Fintech Investree Tembus 16 Persen, OJK Beri Respons Begini

Kredit Macet Fintech Investree Tembus 16 Persen, OJK Beri Respons Begini

Apabila kerugian yang dialami perusahaan disebabkan risiko bisnis dari Investree itu sendiri, tentu penanganan OJK berbeda.

Baca Selengkapnya
Transaksi Digital Banking Meningkat Tajam, Kartu Kredit Justru Menurun

Transaksi Digital Banking Meningkat Tajam, Kartu Kredit Justru Menurun

Nilai transaksi digital banking mencapai Rp5.163 triliun.

Baca Selengkapnya
Intip Cara Generasi Milenial Mengelola Keuangan tanpa Ribet, Satu Aplikasi untuk Segala Kebutuhan

Intip Cara Generasi Milenial Mengelola Keuangan tanpa Ribet, Satu Aplikasi untuk Segala Kebutuhan

Mereka menyukai aplikasi perbankan digital yang memiliki fitur lengkap serta bisa diakses kapan pun dan di mana pun

Baca Selengkapnya
6 Aplikasi Online Travel ini Terancam Diblokir Kominfo, Ini Penyebabnya

6 Aplikasi Online Travel ini Terancam Diblokir Kominfo, Ini Penyebabnya

Mereka tak merespons surat peringatan yang dilayangkan Kominfo kepadanya.

Baca Selengkapnya
Dirut Danacita Muncul Usai Viral Beri Pinjaman ke Mahassiwa ITB: Kami Bukan Pinjol

Dirut Danacita Muncul Usai Viral Beri Pinjaman ke Mahassiwa ITB: Kami Bukan Pinjol

Sebagai perusahaan p2p lending yang berizin OJK, Danacita mengaku taat terhadap pedoman perilaku dari Asosiasi Fintech.

Baca Selengkapnya
Jubir TKN Sindir Slepetonomics Cak Imin: Lebih Akademik Hilirisasi Digital Milik Mas Gibran

Jubir TKN Sindir Slepetonomics Cak Imin: Lebih Akademik Hilirisasi Digital Milik Mas Gibran

Dahnil menjelaskan bahwa hilirisasi digital adalah penggunaan device bahkan hingga ke jaringan yang akan dibuat oleh putra-putri Indonesia.

Baca Selengkapnya