Penyebab Masih Banyak Masyarakat Tertipu Praktik Investasi Bodong
Merdeka.com - Berbagai kasus investasi ilegal telah banyak memakan korban. Namun, hal tersebut tidak lantas membuat masyarakat lebih waspada dalam berinvestasi. Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tirta Segara menilai, kondisi ini terjadi akibat kesenjangan antara literasi keuangan dan tingkat inklusi keuangan masyarakat yang masih jauh.
Data OJK tahun 2019 menunjukkan indeks literasi keuangan masyarakat baru 38 persen. Sedangkan tingkat inklusi mencapai 76 persen. Kondisi tersebut pun tetap berlangsung saat perkembangan teknologi digital terjadi di sektor jasa keuangan.
"Tingkat inklusinya tinggi tapi jauh berbanding terbalik dengan akses literasi keuangannya," kata Tirta dalam webinar bertajuk Melindungi Masyarakat dari Jeratan Fintech dan Investasi Ilegal, Jakarta, Selasa (13/4).
Seiring dengan maraknya perkembangan digitalisasi akibat pandemi Covid-19, saat ini akses terhadap sektor jasa keuangan lebih mudah tetapi tidak diimbangi dengan literasi keuangan yang mumpuni.
Tercermin dari meningkatnya masyarakat yang mulai masuk ke pasar modal selama beberapa tahun terakhir. Namun, tren tersebut tidak dibarengi dengan pemahaman konsep underlying dalam berinvestasi. Begitu juga dengan konsep bunga majemuk dan korelasi antara risiko dan imbal hasil.
"Mereka tidak memahami konsep underlying. Mereka banyak yang tidak tahu uang mereka diinvestasikan di mana," kata dia.
Literasi Rendah Dimanfaatkan Pihak Tak Bertanggungjawab
Sisi lain, ketidaktahuan masyarakat ini dimanfaatkan oleh para pihak yang tidak bertanggungjawab. Para pelaku menawarkan imbal hasil yang tinggi dan tanpa resiko. Bahkan, mereka mempercayai tawaran imbal hasil 10-30 persen dalam waktu yang singkat.
"Ada yang menawarkan imbal hasil 10 persen, bahkan 30 persen dalam waktu 7 hari. Ini sangat tidak masuk akal tapi banyak yang percaya," ungkapnya.
Setidaknya ada enam ciri-ciri investasi ilegal yang perlu menjadi perhatian masyarakat. Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat. Menjanjikan bonus perekrutan anggota baru.
Menggunakan tokoh masyarakat, tokoh agama atau tokoh publik untuk menarik perhatian. Menyatakan bebas resiko. Legalitas dipertanyakan dan tidak perlu melakukan usaha untuk mendapatkan imbalan (cukup klik dapat uang).
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Operasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saat ini investor cenderung memperhatikan arah kebijakan, kemungkinan perubahan-perubahan di sisi pemerintah yang akan mempengaruhi bisnis.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaUpaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaKorea Selatan menempati peringkat 6 dengan 9 LOI terkait investasi di IKN Nusantara.
Baca SelengkapnyaSalah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca SelengkapnyaDengan perputaran yang cukup besar tersebut, dipastikan ekonomi daerah akan produktif mendorong meningkatnya konsumsi rumah tangga.
Baca Selengkapnya