Penyebab Bentrokan Karyawan di PT GNI Morowali Terungkap, Menaker Siap Beri Sanksi
Merdeka.com - Wakil Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Afriansyah Noor melakukan investigasi pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Seperti diketahui, belum lama ini terjadi kerusuhan internal karyawan perusahaan tersebut.
"Kami sedang lakukan investigasi terkait pelaksanaan K3 di sini, karena kerusuhan internal yang menimbulkan dua korban jiwa dan kerugian material yang sangat besar ini, pintu masuknya adalah K3," ujar Afriansyah usai investigasi dikutip dari Antara, Jumat (20/1).
Wamen menjelaskan, peristiwa yang disesali semua pihak itu berawal dari tuntutan karyawan agar melakukan perbaikan dalam pelaksanaan K3 yakni antara lain penyediaan alat perlengkapan diri (APD) dan pemasangan kipas penyedot debu (exhaus) pada ruangan tertentu agar tidak berdebu.
Namun, katanya, pihak perusahaan tidak menjalin komunikasi yang baik dengan karyawan. Lembaga Bipartit dan Tripartit tidak berfungsi, sehingga tuntutan berkembang yang akhirnya memunculkan aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang puncaknya terjadi pada Sabtu, 14 Januari 2023.
"Kita lakukan investigasi dan kalau ditemukan pelanggaran-pelanggaran, maka perusahaan pasti mendapat sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Wamen yang didampingi Bupati Morowali Utara Delis J Hehi.
Sehubungan dengan investigasi yang sedang dilakukan Kemenaker, dalam kunjungan ini Wamen membawa semua direktur di bidang ketenagakerjaan yakni Direktur Kelembagaan K3, Direktur Pengendalian Tenaga Kerja Asing dan Direktur Pemeriksaan.
"Investigasi ini dilakukan untuk mencari solusi terbaik agar hubungan industrial di GNI berjalan dengan baik. Lembaga Tripatit dan Bipartit difungsikan sehingga perusahaan bisa berjalan baik dan pekerja lebih produktif dan sejahtera untuk Indonesia yang maju, bangkit lebih cepat dan pulih lebih kuat pasca pandemi Covid-19," ujarnya.
Asisten Manager Human Resources Development PT GNI Yanita Rajagukguk mengatakan, ada delapan tuntutan karyawan kepada manajemen yakni penyediaan APD, pemasangan alat penyedot debu, pemotongan upah yang tidak jelas aturannya, stop penerapan perjanjian kerja paruh waktu (PKWT) dan mempekerjakan kembali karyawan yang sempat diberhentikan.
"Semua usulan itu sudah kami setujui," klaimnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ledakan itu menyebabkan 13 pekerja meninggal dan 39 pekerja terluka.
Baca SelengkapnyaPihak perusahaan juga telah melakukan pertemuan bersama dengan para karyawan untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Baca SelengkapnyaGaji seluruh karyawan PT DI untuk bulan November 2023, baru dibayar rata sebesar Rp1 juta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dugaan sementara, dua korban tewas karena terpeleset dan jatuh
Baca SelengkapnyaIa memastikan, tidak ada pengeroyokan terhadap dalam kejadian tersebut dan lebih kepada perkelahian.
Baca SelengkapnyaKorban meninggal setelah sepeda motor bermuatan logistik yang dikendarai menabrak trotoar.
Baca SelengkapnyaAda juga upaya membenturkan aparat Polri dan TNI dengan masyarakat.
Baca SelengkapnyaKKB melakukan penyerangan dari arah pemukiman warga.
Baca SelengkapnyaSaking melelahkannya, salah satu karyawan dari lantai 46 bahkan mengalami kaki gemetar.
Baca Selengkapnya