Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjualan Mobil Bakal Kembali Lesu Saat Pemberian Insentif Pajak Berakhir

Penjualan Mobil Bakal Kembali Lesu Saat Pemberian Insentif Pajak Berakhir pameran mobil. Juan Camilo Bernal / Shutterstock.com

Merdeka.com - Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal menyebut, pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) sebesar 100 persen dilakukan pemerintah tidak cukup berkelanjutan atau sustainable. Sebab, kebanyakan masyarakat beli kendaraan roda empat bukan karena kebutuhan, akan tetapi melihat adanya diskon.

Sementara diskon yang diberikan pemerintah sendiri ada tahapannya, di mana paling besar ditanggung 100 persen. Lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga hingga akhir 2021.

"Artinya diperkirakan penjualan kendaraan bermotor roda empat akan menurun sejalan dengan pengurangan diskon sampai akhir tahun," jelasnya dalam acara diskusi Mendobrak Inersia Pemulihan Ekonomi, Selasa (27/4).

Dia mengakui, pemanfaatan diskon pajak mobil ini mampu meningkatkan penjualan di tahun ini. Bahkan pertumbuhannya bisa mencapai 11 persen. Artinya memang ada efek yang luar biasa positif dari hasil stimulus PPnBM di Maret 2021.

Bahkan pada April dan Mei 2021 diperkirakan bakal ada peningkatan penjualan kendaraan bermotor lebih dari 11 persen. Akan tetapi dirinya khawatir begitu masa diskonnya habis industri otomotif akan kembali kepada kondisi terpuruk sebelum adanya stimulus.

"Diperkiakan penjualan kendaraan bermotor roda empat akan menurun sejalan dengan pengurangan diskon sampai akhir tahun. Artinya bisa meningkatkan penjualan tahun ini, tapi masa diskonnya habis, kita perkirakan akan kembali ke kondisi semula sebelum diberikan stimulus," pungkasnya.

Ini Dampak Positif Pembebasan Pajak Mobil Baru

Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73/2019 untuk membebaskan mobil listrik (Battery Electric Vehicle/BEV) dari pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menurunkan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor.

Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto mengatakan, kebijakan ini mampu menjadi katalis pengembangan industri kendaraan bermotor yang lebih ramah lingkungan. Selanjutnya, dengan pembebasan PPnBM yang akan berlaku ini akan memberikan dampak terhadap peningkatan produksi kendaraan listrik nasional.

"Dampak positif lainnya, kebijakan ini mampu mendorong investasi di industri kendaraan nasional dan dapat mendorong penyerapan tenaga kerja," kata Dito kepada merdeka.com, Sabtu (13/2).

Dito mengatakan, rencana pembebasan PPnBM pada mobil listrik itu menjadi komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebanyak 26 persen pada tahun 2020 dan 29 persen pada tahun 2030. Semua itu dilakukan oleh pemerintah di tengah fokus penanganan pandemi Covid-19.

"Saya menyambut baik langkah-langkah yang ditempuh oleh pemerintah melalui rencana perubahan PP tersebut yang akan memberikan tarif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau BEV sebesar nol persen," jelasnya.

Pemerintah mengatur tarif PPnBM berbasis flexy engine (FE) dan emisi gas buang yang dihasilkan. Selisih tarif PPnBM mobil listrik akan makin lebar dibandingkan dengan mobil konvensional, sehingga lebih menarik bagi masyarakat.

Usulan revisi PP 73/2019 juga telah mempertimbangkan infrastruktur industri otomotif nasional yang memerlukan peningkatan secara gradual. Saat ini, PP tersebut mengatur tarif PPnBM pada kendaraan listrik sebesar 10 persen dan 15 persen.

Pemerintah juga akan merelaksasi tarif PPnBM pada mobil jenis Hybrid Electric Vehicle (HEV) dan Plug-In Hybrid Electric Vehicle (PHEV). Rencananya, tarif PPnBM periode I pada PHEV sebesar 5 persen sedangkan pada HEV 6-8 persen.

Pada periode II, tarif untuk PHEV akan naik menjadi 8 persen dan 10-12 persen untuk HEV. Perubahan skema itu akan dilakukan jika terdapat industri di dalam negeri yang memproduksi kendaraan listrik berbasis baterai dengan memenuhi batasan ketentuan minimum tingkat kandungan dalam negeri.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mobil Listrik Terlaris di Indonesia 2023, Ada Pemain Baru Mentas

Mobil Listrik Terlaris di Indonesia 2023, Ada Pemain Baru Mentas

Penjualan mobil listrik berbasis baterai di Indonesia terus bertumbuh, sejak insentif PPN dari pemerintah bagi BEV yang dirakit lokal.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.

Baca Selengkapnya
Ini Syarat Harus Dilakukan Pemerintah Jika Ingin Naikkan Pajak Sepeda Motor BBM

Ini Syarat Harus Dilakukan Pemerintah Jika Ingin Naikkan Pajak Sepeda Motor BBM

Sangat disayangkan jika dukungan tersebut jadi dalih untuk memaksa masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Aturan Diubah, Badan Usaha Bisa Nikmati Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta dari Pemerintah

Aturan Diubah, Badan Usaha Bisa Nikmati Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta dari Pemerintah

Dadan mengakui sudah ada perusahaan yang disasar untuk diberikan insentif tersebut.

Baca Selengkapnya
Menteri Bahlil Kaget Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Ini Mengganggu Iklim Investasi

Menteri Bahlil Kaget Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Ini Mengganggu Iklim Investasi

Bahlil menilai kenaikan tarif pajak hiburan ini bisa berdampak terhadap perkembangan bisnis di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Bawa Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan, Kasetpel Dishub DKI Dinonaktifkan

Bawa Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan, Kasetpel Dishub DKI Dinonaktifkan

Heru menyebut, selama dua bulan juga Agustang tidak akan memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara

Ternyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara

Kenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.

Baca Selengkapnya
Penerimaan Pajak 2023 Lampaui Target, Tembus Rp1.869 Triliun

Penerimaan Pajak 2023 Lampaui Target, Tembus Rp1.869 Triliun

Jika dilihat dalam perjalanannya, penerimaan pajak sempat mengalami penurunan yang signifikan yakni pada tahun 2020.

Baca Selengkapnya
Puncak Arus Balik Mudik di Pelabuhan Merak Malam Ini, Volume Kendaraan Terus Meningkat

Puncak Arus Balik Mudik di Pelabuhan Merak Malam Ini, Volume Kendaraan Terus Meningkat

Dari hasil rekapitulasi jumlah kendaraan pada arus mudik dari Merak ke Bakauheni yang didata Polda Banten sebanyak 259.216 kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya