Respons Menteri Sri Mulyani Soal Rencana Pajak Jasa Pendidikan Hingga Sembako
Merdeka.com - Kementerian Keuangan angkat suara terkait dengan wacana kenaikan tarif Pajak Penghasilan Nilai (PPN) untuk barang dan jasa yang ada di dalam Rancangan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dari sisi etika politik sendiri pemerintah belum bisa melakukan penjelasan ke publik sebelum ini dibahas ke tingkat Paripurna dan DPR. Apalagi draf RUU KUP tersebut juga belum disebarluaskan dan dilakukan pembahasan.
"Karena itu adalah dokumen publik yang kami sampaikan kepada DPR melalui surat Presiden. Kemudian dokumennya keluar karena memang sudah dikirimkan kepada DPR juga. Sehingga kami tidak dalam posisi untuk bisa menjelaskan keseluruhan," jelasnya dalam rapat kerja bersama dengan Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Kamis (10/6).
Bendahara Negara itu juga mengaku heran, draf RUU KUP mengenai wacana perpajakan atau kenaikan PPN itu muncul di publik. Sementara, isi yang keluar dibuat sepotong-potong seolah tidak mempertimbangkan situasi pada hari ini, di mana pemerintah tengah fokus dalam penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi.
"Pada hari ini fokus kita itu pemulihan ekonomi jadi kita betul-betul menggunakan semua instrumen APBN," jelasnya.
Anggota DPR Klaim Belum Terima Usulan Pemerintah
Sebelumnya, Anggota Komixi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo meminta, kepada pemerintah segera menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Mengingat isi dari RUU KUP tersebut sudah beredar kepada publik dan media.
"Sampai saat ini kami belum menerima draf resmi dari pemerintah," kata dia dalam Rapat Kerja Bersama dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di DPR RI, Kamis (10/6).
Sebagai mitra kerja pemerintah, dirinya merasa dilangkahi dengan beredarnya draf RUU KUP tersebut. Bahkan dirinya menerima draf yang beredar tersebut dari salah satu pedagang pasar di Malang, Jawa Timur.
"Sebagai mitra kami terkagetkan ketika media bahkan saya dapat dari pedagang pasar di Malang, missed call saya berkali-kali dikiranya saya tidak mau menerima. Kemudian saya respon lagi rapat. Lalu mereka bertanya "masa DPR tidak tahu" ceritanya.
"Mereka tidak percaya, lalu bertanya apa kerjanya? Mereka mempertanyakan, padahal kami sudah berupaya bekerja dengan sekeras-kerasnya untuk mengawal," lanjutnya.
Padalah, dalam panja pertumbuhan ekonomi dan pembangunan pemerintah dan DPR sudah sekapat hal-hal yang menyangkut revisi UU KUP tidak dibahas dahulu sampai dengan draf tersebut berada di tangan DPR.
"Dalam hal ini, untuk membangun kemitraan lebih baik, kami minta klarifikassi, kenapa ini bisa muncul dan kemudian kami di dewan merasa terpojok. Karena kami sampaikan kita meang belum bahas ini," jelasnya.
Andreas menekankan, yang perlu digarisbawahi bawha perpajakan menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu komunikasi publik sangat penting. "Saya menangkap denyutnya ini konotasinya sudah banyak negatifnya. Ini yang perlu klarifikasinya, untuk saya sampaikan," jelasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini
Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaSudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Bocorkan Waktu Pencairan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen
Uang makan yang diterima ASN tingkat paling bawah yakni golongan IV sebesar Rp41 ribu per hari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?
Pemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Begini Isi Surat Edaran Sri Mulyani Blokir Belanja Pemerintah Senilai Rp50,1 Triliun
kegiatan yang saat ini diblokir (catatan halaman IV A DIPA) dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir Semester I TA 2024.
Baca SelengkapnyaPenjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini
Pemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.
Baca SelengkapnyaPengusaha Spa Gugat Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen, Begini Respons Sri Mulyani
Kementerian Keuangan mempersilahkan pelaku usaha spa untuk melakukan gugatan secara resmi melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaPemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaRincian Upeti Rp44,5 Miliar Diterima SYL Hasil Peras Anak Buah di Kementan
Dari sejumlah uang tersebut ada yang mengalir untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan ke Partai NasDem.
Baca Selengkapnya