Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkenalkan sistem kontrak dalam penerapan kebijakan penangkapan terukur. KKP juga sekaligus menjaring masukan dari beragam pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan domestik.
"Penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan sistem kontrak ini merupakan hal baru yang juga sejalan dengan kebijakan ekonomi biru untuk menyeimbangkan ekonomi dan ekologi," kata Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini dalam konsultasi publik yang digelar secara daring dari Kantor KKP di Jakarta, Kamis.
Menurut Zaini, sistem kontrak juga dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya ikan melalui penangkapan ikan terukur.
Dia menjelaskan, sistem kontrak yang dimaksud adalah bentuk kerja sama antara pemerintah dengan mitra dalam pemanfaatan sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Sedangkan mitra kerja sama tersebut adalah berupa entitas usaha berbadan hukum yaitu koperasi dan perseroan terbatas.
Zaini mengatakan, sistem kontrak ini juga dapat mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi. Dia berharap industri perikanan dapat tumbuh di seluruh wilayah Indonesia dengan potensi perikanan yang besar dari Aceh hingga Papua.
"Pemerintah akan memberikan jaminan berusaha bagi pelaku usaha yang menerapkan sistem kontrak ini, yaitu kesempatan berusaha selama 15 tahun masa kontrak dan kepastian pemanfaatan sumber daya ikan yang terukur dan kuota sudah diatur sesuai potensi di masing-masing zona penangkapan ikan," paparnya.
Di kesempatan yang sama Direktur Perizinan dan Kenelayanan KKP Ridwan Mulyana menerangkan terdapat enam zona penangkapan ikan terukur. Empat di antaranya yang menerapkan sistem kontrak terdiri dari tujuh WPPNRI yaitu 711, 715, 716, 717, 718, 572, dan 573.
"Dalam sistem kontrak ini nantinya akan diatur kuota usaha, perkiraan jumlah dan ukuran kapal penangkap ikan, jenis alat penangkapan ikan, zona penangkapan ikan, pelabuhan pangkalan, dan penggunaan kapal pengangkut ikan dalam hal mitra kerja sama melakukan alih muatan," katanya.
Pemanfaatan sumber daya ikan melalui sistem kontrak merupakan mandat dari Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada KKP.
Penjabaran detailnya akan diatur dalam peraturan menteri yang memuat tata cara kerja sama hingga pembayaran dan pengumuman pemenang kontrak melalui beauty contest.
Advertisement
Simak Tips Sederhana Atur Anggaran Bulanan
Sekitar 1 Jam yang laluPabrik Wajib Beli Gula dari Petani Tebu Minimal Rp 11.500 per Kg
Sekitar 13 Jam yang laluBank Indonesia: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I-2022 Didorong Konsumsi dan Investasi
Sekitar 14 Jam yang laluJalur Proyek KA Maros-Barru Sulsel Ditargetkan Beroperasi Oktober 2022
Sekitar 15 Jam yang laluMenteri Bahlil Siap Fasilitasi Perluasan Investasi Nestle di Indonesia
Sekitar 16 Jam yang laluTiga Jurus Bank Indonesia Bangkitkan UMKM Pasca Pandemi Covid-19
Sekitar 17 Jam yang laluBI Tidak Ingin UMKM Indonesia Hanya Jago Kandang
Sekitar 18 Jam yang laluMenhub Budi Resmikan Rumah Sakit Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
Sekitar 19 Jam yang laluMenko Airlangga Kenang Buya Syafii: Sosok Berintegritas yang Selalu Menginspirasi
Sekitar 20 Jam yang laluBank Indonesia Perkirakan Inflasi Mei 0,35 Persen, Didorong Harga Bawang Merah
Sekitar 21 Jam yang laluDukung Ekosistem Pasar Modal Indonesia, BRI Perkuat Layanan Digital Saving
Sekitar 22 Jam yang laluMenko Luhut Tolak Disebut Menteri Segala Macam Urusan
Sekitar 22 Jam yang laluBerlaku Hari Ini, Berikut Panduan Lengkap Naik KRL Usai Pembenahan Stasiun Manggarai
Sekitar 1 Hari yang laluBI Bentuk Gugus Tugas Nasional Tangani Kerja Sama Mata Uang Lokal
Sekitar 1 Hari yang laluBicara Reshuffle, Sekjen PDIP Sindir Minyak Goreng Langka & Ekonomi Lambat
Sekitar 14 Jam yang laluAnggota DPR Pertanyakan Rencana Menko Luhut Audit Lahan dan Konsesi Sawit
Sekitar 14 Jam yang laluKejagung Targetkan Berkas Kasus Mafia Minyak Goreng Rampung Bulan Depan
Sekitar 19 Jam yang laluKasad Perintahkan Seluruh Pangdam Pantau Ketersediaan dan Harga Minyak Goreng
Sekitar 22 Jam yang laluJokowi: Inflasi Terkendali Karena Pemerintah Tahan Harga BBM dan Listrik
Sekitar 4 Hari yang laluJokowi: Harga BBM di Singapura Rp32.400 per Liter, Kita Pertalite Masih Rp7.650
Sekitar 4 Hari yang laluJokowi Soal Harga BBM: Subsidi APBN Gede Sekali, Tahan Sampai Kapan?
Sekitar 1 Minggu yang laluDemo di Patung Kuda, Buruh dan Mahasiswa Bawa Empat Tuntutan Ini
Sekitar 1 Minggu yang laluPresiden Ukraina Peringatkan Dunia Terancam Krisis Pangan karena Perang
Sekitar 1 Hari yang laluMantan Tentara AL Korsel Mengaku Ikut Berperang di Ukraina dan Ingin Balik Lagi
Sekitar 1 Hari yang laluAS Siap Kirimkan Roket Jarak Jauh ke Ukraina yang Bisa Jangkau Wilayah Rusia
Sekitar 1 Hari yang laluAfrika Disebut Turut Jadi Korban Perang Rusia-Ukraina
Sekitar 2 Hari yang laluData Covid Hari Ini 28 Mei 2022: Kasus Positif Bertambah 279, Kematian 8 Orang
Sekitar 12 Jam yang laluTiga Jurus Bank Indonesia Bangkitkan UMKM Pasca Pandemi Covid-19
Sekitar 18 Jam yang laluPPKM Level 1 DKI, Tempat Hiburan Malam Kapasitas 100 Persen, Tutup Pukul 2 Pagi
Sekitar 1 Hari yang laluTurun 50 Persen, Santunan Kecelakaan Jasa Raharja Capai Rp44 M di Musim Mudik Lebaran
Sekitar 3 Hari yang laluEvaluasi Mudik Lebaran, Jokowi Minta Rekayasa Lalu Lintas Diperbaiki
Sekitar 3 Hari yang laluPer 10 Mei, KAI Tolak Berangkatkan 707 Penumpang Terkait Covid-19
Sekitar 2 Minggu yang laluFrekuensi Belanja Masyarakat Meningkat Tajam di Ramadan 2022
Sekitar 2 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami