Penjelasan Lengkap BKN soal Status Kelulusan Peserta Tes PPPK Guru yang Berubah
Merdeka.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membantah adanya dugaan manipulasi data soal nilai kelulusan seleksi PPPK Guru. Asumsi itu muncul lantaran banyak guru honorer merasa dipermainkan akibat status kelulusannya mendadak dianulir pasca hasil sanggahan keluar.
"Jadi perhitungan nilai ini tidak ada manipulasi sama sekali, saya bisa pastikan itu, dan ini benar-benar murni hanya karena sebelumnya yang bersangkutan tidak mendapatkan afirmasi, setelah dilakukan sanggah kemudian dapat afirmasi," tegas Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, Selasa (2/11).
Suharmen menjelaskan, pergeseran status kelulusan peserta PPPK Guru terjadi karena adanya sanggahan. Itu dilakukan peserta yang pada saat mendaftar lupa memasukkan kode bahwa yang bersangkutan juga terdaftar di data guru Tenaga Honorer Kategori II (THK II).
"Ini jumlahnya cukup banyak, yang mereka guru honorer yang terdaftar di data THK II, tetapi ketika melakukan pendaftaran mereka tidak memasukkan kode THK II," ujar Suharmen.
Kelompok itulah yang kemudian melakukan sanggahan. BKN kemudian menyisir kembali, ada berapa banyak peserta PPPK Guru di tahap 1 yang betul-betul terdaftar di dalam database THK II.
"Jumlahnya sangat banyak. Dari awalnya gugatan itu hanya puluhan orang, kemudian setelah kami telusuri jumlahnya ada 9.000an orang yang dia betul-betul terdaftar di THK II, tapi belum mendapatkan afirmasi dalam perhitungan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB 1127/2021," urainya.
Berdasarkan sanggahan itu, BKN kemudian melakukan penghitungan ulang terhadap nilai dari para peserta PPPK Guru. Adapun guru THK II yang melakukan gugatan mendapatkan tambahan nilai afirmasi sekitar 10 persen.
"Ini yang kemudian berpotensi menggeser nilai yang tadinya sebelum prasanggah dia tidak lulus, kemudian dia bisa menggeser orang yang lulus di tahap 1. Karena bisa saja waktu di pengolahan pertama, yang bersangkutan misalnya hanya terdaffar di data dapodik tapi tidak terdaftar di data THK II," tutur Suharmen.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Diundur, Ternyata Ini Penyebabnya
BKN mengimbau bagi instansi yang sudah mendapatkan hasil pengolahan nilai agar segera mengumumkan kelulusan peserta seleksi PPPK.
Baca SelengkapnyaPalsukan SK Masa Kerja, 7 Pegawai Puskesmas di Empat Lawang Gagal Tes PPPK
ketujuh pegawai honorer itu dihapus dari kepesertaan tes PPPK dan otomatis hasilnya dibatalkan.
Baca SelengkapnyaDiumumkan 22 Desember, Ini Link dan Cara Cek Hasil Seleksi Tes PPPK Guru
Sejumlah instansi akan melaksanakan SKTT yang sifatnya opsional sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB 14 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Parah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS
Sejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.
Baca SelengkapnyaGuru di Kupang Dituduh Cabuli 4 Siswa dalam Kelas dan Perpustakaan 3 Hari Berturut-turut
Seorang guru SD swasta di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, DOS (56) dilaporkan ke Polres Kupang, karena diduga mencabuli empat siswanya.
Baca SelengkapnyaFokus Angkat 10.200 Honorer Jadi PPPK, Pemkab Bekasi Tak Buka Lowongan Formasi CPNS 2024
Dari total 10.200 tenaga honorer yang telah memenuhi persyaratan pengangkatan dan masuk ke dalam database BKN, sebanyak 1.714 orang sudah dilantik jadi PPPK.
Baca SelengkapnyaTKN Minta Bawaslu Turun Tangan soal Isu Beras Bulog Berstiker Prabowo-Gibran
Mereka menduga ada pihak yang memainkan isu ini untuk menyudutkan paslon nomor urut 02.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Lowongan PPPK Sebanyak 419.146 Formasi, Khusus untuk Guru Honorer
Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk memastikan bahwa tidak akan ada lagi guru honorer di sekolah-sekolah negeri.
Baca SelengkapnyaCara Mengurus STNK Hilang Tanpa BPKB, Ketahui Persyaratannya
STNK hilang tanpa BPKB masih dapat diurus dan dilakukan penerbitan ulang.
Baca Selengkapnya