Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan Kemnaker Soal Nasib 294.160 Penerima Subsidi Gaji Tapi Belum Terima Dana

Penjelasan Kemnaker Soal Nasib 294.160 Penerima Subsidi Gaji Tapi Belum Terima Dana Aktifitas Teller Bank BRi. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan bantuan pemerintah berupa bantuan subsidi gaji/upah (BSU) kepada pekerja/buruh. BSU disalurkan melalui dua termin pembayaran yakni termin pertama pada periode September-Oktober dan periode kedua November-Desember.

Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Tri Retno Isnaningaih, mencatat per 31 Desember 2020, anggaran BSU telah terealisasi sebesar Rp29.416.358.400.000 atau mencapai 98,81 persen. Adapun target penerima BSU sendiri sebanyak 12.403.896 orang dengan total anggaran sebesar Rp29.769.350.400.000.

"Target penerimaan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sendiri sebanyak 12.403.896 orang dengan anggaran sebesar Rp29.769.350.400.000,-. Berdasarkan data sementara per 31 Desember 2020, anggaran BSU telah terealisasi sebesar Rp29.416.358.400.000,- (98,81 persen)," ujar dia dalam pernyataannya, Sabtu (9/1).

Dia merinci, BSU pada termin pertama telah tersalurkan kepada 12.265.437 penerima dengan total anggaran sebesar Rp14.718.524.400.000 atau setara 98,88 persen. Sedangkan untuk termin kedua telah tersalurkan kepada 12.248.195 orang dengan anggaran sebesar Rp14.697.834.000.000 atau setara 98,74 persen.

Sehingga total bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan mencapai 294.160 orang. "Data tersebut saat ini masih dalam tahap rekonsiliasi dengan Bank Himbara sebagai bank penyalur untuk mendapatkan hasil penyaluran yang rill," terangnya.

Pekerja Belum Terima Dana Bisa Menerima Tahun ini

Oleh karena itu, sisa anggaran subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.

"Di samping itu, data riil penyaluran BSU saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai Bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu," ucapnya.

Tri Retno menambahkan, Kemnaker juga terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Langkah ini dimaksudkan agar bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah tahun 2020 dapat disalurkan kembali kepada pekerja/buruh yang belum menerima.

"Kita juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan. Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyaluran nya di tahun ini," ujar dia mengakhiri.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kabar Terbaru soal Bantuan Subsidi Upah Rp600.000 dari Kemnaker

Kabar Terbaru soal Bantuan Subsidi Upah Rp600.000 dari Kemnaker

Beberapa waktu belakangan, kembali mencuat soal maraknya informasi terkait pencairan BSU 2023.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen Belum Cair Hingga Saat Ini, Begini Penjelasan Taspen

Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen Belum Cair Hingga Saat Ini, Begini Penjelasan Taspen

Pemerintah masih menunggu penerbitan PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Ganjar Sebut Pemerintah Berbohong soal Ketersediaan Pupuk

Ganjar Sebut Pemerintah Berbohong soal Ketersediaan Pupuk

Kelangkaan pupuk terjadi kerena ada salah sasaran pemberian subsidi pupuk.

Baca Selengkapnya
Istana: Kenaikan Tukin Pegawai Bawaslu Diusulkan Menpan-RB Sejak Oktober 2023

Istana: Kenaikan Tukin Pegawai Bawaslu Diusulkan Menpan-RB Sejak Oktober 2023

Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan,

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya