Penjelasan Jokowi soal Perpres cukai rokok untuk tutup defisit BPJS Kesehatan
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal defisit keuangan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dia menegaskan, pemerintah sudah mengambil langkah cepat untuk mengatasi persoalan lembaga pelayanan kesehatan itu, salah satunya dengan meneken Peraturan Presiden (Perpres) baru pemanfaatan cukai rokok dari daerah.
Jokowi menyebut, penerbitan Perpres pemanfaatan cukai rokok dari daerah sudah sejalan dengan amanat Undang-Undang. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.07 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok, pemerintah daerah wajib mengalokasikan 50 persen dari pajak rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan dan penegakan hukum Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Itu ada amanat Undang-undang bahwa 50% dari cukai rokok itu digunakan untuk layanan, hal yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan," jelasnya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/9).
Menurut Jokowi, penerapan peraturan pemanfaatan cukai rokok dari daerah sudah mendapat persetujuan pemerintah daerah.
"Itu yang nerima juga daerah kok untuk pelayanan kesehatan di daerah. Kan bukan pelayanan di pusat. Itu pun sudah melalui persetujuan daerah," ujar dia.
Guna menelusuri penyebab defisit keuangan BPJS Kesehatan, Jokowi telah memerintahkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segera melakukan audit. Mantan Wali Kota Solo ini juga memerintahkan jajaran direksi BPJS Kesehatan agar memperbaiki sistem, seperti verifikasi keuangan yang menjangkau dari pusat sampai kabupaten/kota di seluruh Tanah Air.
"Ini bukan suatu hal mudah. Bagaimana mengontrol, bagaimana memonitor klaim dari rumah sakit. Bukan sesuatu yang gampang, saya mengalami semuanya. Artinya perbaikan sistem itu harus terus dilakukan," ujar dia.
BPJS Kesehatan mencatat, defisit arus kas rencana kerja anggaran tahunan (RKAT) 2018 mencapai Rp 16,5 triliun. Rincian tersebut terdiri dari defisit RKAT 2018 sebesar Rp 12,1 triliun dan carry over 2017 sebesar Rp 4,4 triliun.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR
Baca SelengkapnyaJokowi Bicara Rahasia Pertahanan: Enggak Bisa Dibuka Semua Kaya Toko Kelontong
Strategi besar negara tidak semuanya bisa dibuka, karena bukan toko kelontong.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaPenjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini
Pemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.
Baca SelengkapnyaJokowi Bakal Dapat Peran Penting di Pemerintahan Prabowo, Golkar: Pemikiran Beliau Dibutuhkan Bangsa
Wajar jika Presiden Jokowi akan mendapat peran penting di pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaSudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaJokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaJokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca Selengkapnya