Pengusaha: Tak perlu diingatkan, kami selalu bayar THR
Merdeka.com - Para pengusaha Jawa Barat yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku tidak perlu diingatkan dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan. Ketua Apindo Jawa Barat, Deddy Widjaya mengatakan kesadaran para pengusaha sudah cukup tinggi mematuhi aturan UU ketenagakerjaan.
"Tanpa anjuran dari pemerintah pun, kami selalu membayarkan THR. Tahun ini mayoritas industri di Jabar, berencana untuk membayarkan THR satu pekan lebih awal dari tahun-tahun sebelumnya," kata Deddy Widjaya dilansir Antara, Jumat (19/6).
Deddy menjelaskan, para pemberi kerja atau perusahaan-perusahaan, berkewajiban membayarkan THR pada H-7 Idul Fitri. Namun momen Idul Fitri tahun ini, para pelaku usaha yang tergabung dalam DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar siap membayarkan THR kepada para pekerjanya satu pekan lebih cepat.
"Tentunya pembayaran THR dilakukan sesuai kebijakan masing-masing, bila siap lebih awal ya lebih bagus. Apindo memantau, pemberian lebih awal diharapkan bisa meminimalisasi kendala terkait THR," katanya.
Menteri Tenaga Kerja, M Hanif Dhakiri, melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan, mengimbau para pengusaha untuk memenuhi kewajibannya membayarkan THR kepada para pekerja maksimal pada H-14.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengingatkan perusahaan untuk tidak lalai memberikan hak pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2014. Maksimal H-7 sebelum hari raya, THR sudah harus diterima karyawan.
Pembayaran THR itu mengacu pada edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar tentang pembayaran THR Keagamaan dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama. Itu tertera dalam SE nomor SE.4/MEN/VI/2014.
"H-7 paling lambat pembayarannya. Kalau bisa perusahaan bisa cepat membayarnya," katanya di Bandung, Jumat (11/7).
Pria yang akrab disapa Aher itu meminta kepada perusahaan di Jabar untuk bisa mematuhi aturan soal pembagian THR. Pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja atau buruh.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaBegini Seharusnya Uang THR Dikelola, Pakai Rumus 10-20-60-10
Dana darurat dapat disimpan untuk keadaan tak terduga seperti kecelakaan, kerusakan rumah, atau kehilangan pekerjaan.
Baca SelengkapnyaIngat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
THR PNS, TNI dan Polri Sudah Cair dari Kemeneku Sebesar Rp36 Trliliun, Silakan Cek Rekening
Secara keseluruhan jumlah satuan kerja (satker) yang sudah dibayar sebanyak 13.205 99,96 persen dari 13.210 satker.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaRibuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal
Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaTak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja
Meski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.
Baca SelengkapnyaPerusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal
Penutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida: Besok Hari Terakhir Perusahaan Bayar THR Pegawai
Menteri Ida ingatkan perusahaan segera bayar THR pegawai.
Baca Selengkapnya