Pengusaha Sudah Sosialisasi Aturan Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan
Merdeka.com - Pemerintah Daerah Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat bakal berlaku efektif mulai 1 Juli 2020 mendatang.
Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sarman Simanjorang mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota APPSI sejak Peraturan Gubernur Nomor 142 tahun 2019 diterbitkan.
"Secara organisasi kita sudah maksimal mengimbau kepada anggota, prinsip mereka mengerti, namun memang masih perlu bantuan dari pemerintah agar edukasi dan sosialisasi semakin ditingkatkan, khususnya berkaitan dengan kantong ramah lingkungan sebagai pengganti dari kantong plastik," kata Sarman, Kepada Liputan6.com, Senin (29/6).
Menurutnya, bila perlu pemerintah dapat memberikan contoh-contoh kantong plastik ramah lingkungan, baik untuk pedagang maupun konsumen atau masyarakat.
Selanjutnya budaya dan kesadaran kepada masyarakat juga diharapkan aktif dilakukan oleh pemerintah, sehingga pedagang pasar dan konsumen memiliki pemahaman yang sama akan pentingnya pemakaian Kantong Plastik Ramah Lingkungan (KTRL) untuk keberlanjutan lingkungan hidup yang semakin baik.
Selain itu, Sarman mengakui bahwa pihaknya sementara melakukan sosialisasi dalam rapat-rapat organisasi saja, belum secara meluas. Karena pihaknya masih mempersiapkan contoh dan desain kantong pengganti plastik, oleh karena itu pihaknya mengharapkan Pemerintah memberikan arahan yang lebih jelas lagi.
"Kita baru mempersiapkan contohnya dan desainnya makanya kita ingin meminta contoh dari Pemerintah," pungkasnya.
Reporter: Tira Santi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaPelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaUntuk pengeluaran komoditas non makanan mencakup perumahan dan fasilitas rumah tangga, aneka barang dan jasa, pakaian, alas kaki, dan tutup kepala.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Proses pembahasan revisi Perpres 191 kembali dilakukan pada Juni 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaKhusus di Jalan Jenderal Sudirman - MH Thamrin, penutupan jalan dilakukan mulai hari ini, Minggu (31/12) dari pukul 19.00 Wib sampai Senin (1/1) pukul 01.00 Wib
Baca SelengkapnyaAngka tersebut merupakan kumulatif arus lalu lintas dari 4 Gerbang Tol Utama Jasa Marga.
Baca SelengkapnyaStrategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.
Baca Selengkapnya"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca SelengkapnyaSelain ekonomi, nasib 50 juta masyarakat di kawasan pesisir juga dipertaruhkan.
Baca Selengkapnya