Pengusaha Sebut Urus Izin Andalalin Kerap Jadi Momok Mengerikan
Merdeka.com - Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming menyebut kehadiran sistem Si Andalan sebagai suatu gebrakan yang luar biasa. Sebab, sistem ini mampu menjawab keinginan pengusaha atas adanya kepastian waktu dalam pengurusan perizinan analisis dampak lalu lintas (Andalalin) karena bisa diakses secara online.
"Kita bisa memohon melalui online itu menurut saya gebrakan yang luar biasa, khususnya kepada pak Menteri Budi Karya yang dilaksanakan oleh Dirjen Darat (Budi Setiyadi) yang hadir di sini. Terimakasih atas gebrakan ini. Ini juga akan mempermudah para pengusaha yamg menjadi penting disini adalah kepastian waktu," kata Mardani dalam webinar bertajuk Kemudahan Mengurus Perizinan Bersama Si Andalan, Rabu (20/1).
Dia mengungkapkan, selama ini proses pengurangan izin Andalalin kerap menjadi momok mengerikan bagi kalangan pengusaha. Menyusul adanya ketidakpastian terkait waktu penyelesaian karena proses pengurusan yang berbelit-belit.
"Saya juga pernah menjadi Bupati Tanah Bumbu, jadi saya bisa merasakan bagaimana seorang pengusaha dan bagaimana seorang birokrasi. Kadang-kadang birokrasi yang dipersulit itu adalah tidak ada kepastian waktu," terangnya.
Selain itu, proses pengurusan izin Andalalin secara luring juga dinilai sangat tidak transparan. Hal ini karena tertutupnya akses bagi pengusaha untuk mengetahui perkembangan proses perizinan.
Oleh karena itu, dia mendukung penuh implementasi si Andalan secara lebih luas dna merata di wilayah Indonesia. "Hal ini karena adanya kepastian waktu dan persyaratan kita tidak sesuai bisa dikembalikan dengan catatan apa yang tidak lengkap, sehinga bisa menjadi masukan kepada pengusaha," jelasnya.
Turunkan Angka Kecelakaan
Mardani menjelaskan, hadirnya sistem Si Andalan. Menyusul sistem ini dinilai efektif untuk menurunkan angka kecelakaan setelah pengurusan perizinan analisis dampak lalu lintas (Andalalin) karena bisa diakses secara online.
"Setelah kita mengurus perizinan andalalin maka eh kecelakaan itu bisa seminimal mungkin terjadi. Khususnya jalan khusus tambang," katanya.
Mardani mengungkapkan, tingginya angka kecelakaan di jalan khusus tambang tak lepas dari buruknya sistem pengaturan lalu lintas. Di antaranya belum tersedianya rambu-rambu lalu lintas dengan baik.
"Saya ini adalah pengusaha tambang batubara dan tambang nikel yang berhubungan dengan ada jalan khusus dan pelabuhan. Jalan khusus itu sebelum ada perizinan andalalin banyak terjadi kecelakaan. Karena tidak ada rambu yang baik, karena tidak ada orang yang mengatur itu," terangnya.
Apalagi, di jalan khusus tambang volume kendaraan juga terhitung padat. Dia mencatat, setidaknya ada ribuan armada yang lalu lalang untuk melakukan bongkar muat hasil tambang.
"Per 15 detik atau sampai 1 menit itu ada satu atau dua armada yang lewat sehingga butuh (terobosan) khusus. Seperti si Andalan yang dengan mudah apalagi dengan sekarang dikeluarkannya dengan sistem IT," tutupnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasto PDIP Mengaku Masih Temukan Perubahan Suara Meski KPU sudah Umumkan Hasil Pemilu 2024
Hasto kemudian juga menyoroti beberapa problematika yang hulunya pada saat pencoblosan 14 Februari lalu pada sistem Sirekap KPU.
Baca SelengkapnyaHasto PDIP Tuding Ada Kekuatan Besar di Balik Sirekap, PAN: Kalau Memang Ada Dibuka Saja!
Hasto mengungkapkan, langkah untuk mengganggu sistem penghitungan suara itu tak hanya terjadi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024
Baca SelengkapnyaJateng Kandang Banteng, AHY Sebut Perlu Kerja Keras untuk Menangkan Prabowo-Gibran
Jateng identik dengan sebutan kandang banteng alias basis pendukung PDIP yang mengusung Ganjar-Mahfud.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cak Imin: Salah Satu Kekacauan Hukum Pemain Bisnis Jadi Pembuat Aturan
Cak Imin menegaskan dalam kepemimpinannya nanti bersama Anies Baswedan, harus dilandasi pada objektifitas, kalkulatif dan memahami skala prioritas.
Baca SelengkapnyaPengumuman Hasil Seleksi PPIH Arab Saudi 1445 H Diundur, Begini Penjelasan Kemenag
Diketahui, seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat diawali dengan proses pendaftaran dan seleksi berkas dari 11 - 19 Januari 2024
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaCerita di Balik Maruarar Hengkang dari PDIP
Ara mengatakan, keputusan itu melalui pertimbangan yang matang, salah satunya berdiskusi dengan orang tua dan keluarga.
Baca Selengkapnya