Pengusaha Minta Label Peringatan Kesehatan di HPTL Berbeda dengan Rokok Konvensional
Merdeka.com - Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) berharap pemerintah menerapkan kebijakan label peringatan kesehatan (health warning) bagi produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang berbeda dari rokok konvensional. Hal tersebut dikarenakan produk HPTL dinilai memiliki karakteristik dan profil risiko yang berbeda dengan rokok konvensional.
Produk HPTL yang kini sudah marak digunakan konsumen di Indonesia antara lain rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, hingga kantung nikotin.
"Selama ini (regulasi) peringatan kesehatan khusus HPTL belum ada. Dari teman-teman di asosiasi serta paguyuban, kami inginnya diatur terpisah dan berbeda antara HPTL dengan rokok. Karena sebenarnya, sesuai dengan kajian-kajian ilmiah yang ada, produk tanpa pembakaran risikonya lebih rendah dibandingkan dengan rokok," kata Ketua Umum APPNINDO, Roy Lefrans Wungow di Jakarta, Kamis (5/2).
Sampai saat ini, penerapan label peringatan kesehatan pada produk HPTL masih dilakukan secara sukarela. Hal ini dilakukan sejak pemerintah secara resmi mulai mengenakan tarif cukai HPTL pada pertengahan 2018 lalu. Label peringatan kesehatan berbentuk tekstual tersebut telah mencantumkan fakta yang sesuai dengan produk HPTL, yaitu menyebabkan ketergantungan dan hanya ditujukan untuk pengguna berusia 18 tahun ke atas.
"Kami sudah tempel label peringatan kesehatan sejak pertama kali cukai dikenakan. Kalau kita bicara tepat atau tidak tepatnya, seharusnya tepat. Kami telah mencantumkan tentang tidak boleh digunakan oleh wanita hamil, anak-anak di bawah 18 tahun, dan keterangan bahwa produk nikotin ini punya efek samping," ungkap Roy.
Roy melanjutkan APPNINDO dan para pelaku usaha industri HPTL ingin pemerintah segera menerbitkan regulasi khusus yang di dalamnya turut mengatur tentang ketentuan peringatan kesehatan. "Jangan diatur seperti rokok. Secara risiko, produk HPTL memiliki risiko yang lebih rendah daripada rokok," ujar Roy.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto, juga telah menyampaikan pandangan serupa. Menurut dia, regulasi khusus bagi HPTL salah satunya harus mengatur tentang informasi dan peringatan kesehatan yang sesuai dengan fakta dan risiko mengenai produk tersebut. Hal ini demi menjamin adanya perlindungan konsumen.
"Regulasi dan informasi akurat sangat dibutuhkan bagi pengguna produk tembakau alternatif dan pelaku usaha di Indonesia," katanya.
Sebagai informasi tambahan, Inggris, Amerika, Jepang dan puluhan negara lainnya telah memiliki ketentuan mengenai label peringatan kesehatan khusus bagi produk HPTL. "Setiap kemasan produk HPTL harus mencantumkan peringatan kesehatan tekstual yang berisi keterangan 'produk ini mengandung nikotin yang merupakan zat adiktif'," ujar Aryo.
Penerimaan Negara dari Cukai Rokok Elektrik
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat penerimaan cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) seperti ekstrak tembakau atau cairan rokok elektrik (vape) terus meningkat setiap tahunnya. Padahal cukai HPTL masih tergolong baru, yakni dimulai pada Juli 2018.
Kepala Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar I Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC, Putu Eko Prasetio mengatakan, realisasi penerimaan cukai HPTL pada 2018 tercatat Rp99 miliar. Tahun berikutnya 2019, DJBC mencatat realisasi penerimaan cukai HPTL melonjak sampai dengan 331,31 persen menjadi Rp427 miliar.
Sementara pada 2020, realisasi penerimaan cukai HPTL tumbuh 59,2 persen menjadi Rp680 miliar. Mayoritas penerimaan disumbang oleh ekstrak dan essence tembakau (EET) cair atau vape yang mencapai Rp604,9 miliar atau 88,9 persen.
"Kami memandang perlu serius pada sektor ini karena dari segi penerimaan sangat menjanjikan," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (4/2).
Di samping itu dalam catatan DJBC terdapat 220 pabrik HPTL telah memesan pita cukai sepanjang tahun lalu. Pabrik yang memesan pita cukai untuk HPTL tersebut kebanyakan berasal dari Bandung, Jawa Barat.
Saat ini, DJBC memberlakukan ketentuan cukai HPTL yang berbeda ketimbang rokok konvensional. Pada HPTL, tidak ada penggolongan pabrikan serta pengenaan tarif secara ad valorem sebesar 57 persen dari harga jual eceran.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bisnis sayuran milik Kebun Kita di Kabupaten Riau ini menggunakan metode hidroponik apung yang menghasilkan kualitas yang segar, berkualitas, dan bersih.
Baca SelengkapnyaProduksi kentang di Modoinding Minahasa Selatan, mengalami kenaikan signifikan hingga 55 persen dari awalnya 9,9 ton per Hektare (Ha) menjadi 15,8 ton/Ha.
Baca SelengkapnyaPengetatan aturan rokok dalam RPP Kesehatan sebagai aturan turunan UU Kesehatan dinilai akan berdampak bagi masa depan industri kreatif nasional.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Memaksimalkan energi dalam tubuh membutuhkan pola makan yang holistik. Yuk, simak jenis-jenis makanan yang bisa memaksimalkan energi tubuh ini!
Baca SelengkapnyaKeberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.
Baca SelengkapnyaPengeluaran rumah tangga untuk kesehatan akibat konsumsi rokok secara langsung dan tidak langsung sebesar sebesar Rp34,1 triliun.
Baca SelengkapnyaTujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaDi tahun 2024, targetnya ada 100 Kota/Kabupaten dideklarasikan sebagai Kota/Kabupaten Lengkap.
Baca SelengkapnyaProduksi PHR di Blok Rokan mencapai 172.710 BOPD, menjadi angka tertinggi sejak alih kelola dan menjadi angka produksi migas tertinggi di Indonesia saat ini.
Baca Selengkapnya