Pengusaha Minta Kenaikan Harga BBM Naik Tak Jadi Acuan Penetapan UMP
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan terdapat perbedaan pendapat antara pengusaha dan buruh terkait penghitungan upah minimum menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
"Terdapat beberapa masukan dari unsur pengusaha yang tetap menginginkan PP 36 tahun 2021 karena menganggap bahwa PP 36 tahun 2021 lebih realistis," kata Ida dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11).
Dia menjelaskan, sisi pengusaha bersikukuh penetapan Upah minimum tahun 2023 tetap mengacu pada PP 36 tahun 2021. Kemudian, pengusaha juga memberikan masukan agar PP 36 tahun 2021 harus dilaksanakan sebelum ada perubahan lain.
Pengusaha juga memberikan masukan, bahwa kenaikan BBM tidak bisa dikaitkan dengan kenaikan upah minimum, karena pengusaha juga merasakan dampak dari kenaikan BBM. Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga mendapatkan masukan dari para pekerja atau buruh yang bertolak belakang dengan masukan dari pengusaha.
"Mereka menyampaikan bahwa PP 36 tahun 2021 tidak bisa menjadi dasar penetapan upah minimum," ujarnya.
Kemudian, pekerja/buruh menyebut formula penetapan upah minimum berdasarkan PP nomor 36 tahun 2021 perlu dikaji agar dibuka ruang dialog. Selain itu, mereka juga menyarankan perlu didorong penerapan upah di luar upah minimum, seperti upah layak seperti struktur skala upah.
Disamping itu, Kemnaker juga telah melakukan serap aspirasi sesuai dengan PP 36 tahun 2021 bersama dewan pengupahan. Adapun masukan dari Dewan pengupahan, yakni upah minimum UMP diusulkan untuk ditetapkan oleh pemerintah pusat ini.
Dewan pengupahan menilai upah minimum dengan dasar PP 36 tahun 2021 dipandang tidak adil, serta diperlukan kepastian hukum atas gugatan upah minimum tahun 2022 di beberapa wilayah. "Saya kira ini yang sudah kami lakukan sampai hari ini menyerap aspirasi dari stakeholder, baik dari mulai dari teman-teman di dewan pengupahan kemudian Serikat Pekerja serikat buruh," pungkas Menaker.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaPemerintah Klaim Harga Beras Turun, BPS Ungkap Fakta Lain
BPS mencatat harga beras saat ini menjadi yang paling mahal sejak tahun 2021.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Jamin Tidak Ada Kenaikan Harga BBM Meski Minyak Dunia Mahal, Begini Penjelasannya
Menko Airlangga berjanji pemerintah tidak akan menaikkan BBM dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik
Kemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Tegaskan Pemerintah Tak akan Naikkan Harga BBM
Jokowi meny ampaikan usai menggelar rapat internal di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Baca SelengkapnyaDukung Kesetaraan, BCA Salurkan UMKM Entrepreneur Perempuan Rp14,8 Triliun Sepanjang 2023
Persentase pekerja perempuan di BCA juga mencapai 60,8 persen dari total pekerja dan menduduki 61,1 persen dari total manajer di perusahaan.
Baca SelengkapnyaBPS Ungkap Penyebab Mahalnya Harga Beras, Meski Jokowi Rajin Bagikan Bansos
Padahal Pemerintah gencar membagikan bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras.
Baca SelengkapnyaPemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah
Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca Selengkapnya