Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengusaha Minta Insentif Pajak Kendaraan DKI Sampai Akhir 2021 Cegah PHK Massal

Pengusaha Minta Insentif Pajak Kendaraan DKI Sampai Akhir 2021 Cegah PHK Massal Calon Penumpang di Terminal Pulo Gebang. ©2020 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Ketua Umum Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, mengusulkan kebijakan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen oleh Pemprov DKI Jakarta bisa diperpanjang hingga akhir 2021. Mengingat saat ini kondisi keuangan pengusaha transportasi di ibu kota masih merugi akibat pandemi Covid-19.

"Kita ingin kebijakan diskon PKB sebesar 50 persen oleh Pemprov DKI bisa diperpanjang, paling tidak untuk satu tahun ke depan lah. Karena pemasukan pengusaha juga terus merugi akibat pandemi Covid-19," ujar dia saat dihubungi Merdeka.com, Sabtu (2/1).

Shafruhan mengungkapkan, kebijakan diskon PKB hingga 50 persen itu, dinilai sangat membantu kelangsungan bisnis transportasi di masa kedaruratan kesehatan ini. Setelah sumber pendapatan utama dari penjualan tiket penumpang turun drastis selama pandemi Covid-19 berlangsung.

"Selama ini kita mengandalkan dari penjualan tiket, tapi saat jumlah penumpang turun drastis itu kan merugi. Nah kebijakan diskon PKB ini menjadi angin segar untuk kelangsungan bisnis," paparnya.

Insentif Diperpanjang Cegah PHK Massal

Maka dari itu, Organda berharap Pemprov DKI mau melanjutkan kebijakan yang dianggap bermanfaat positif tersebut. Sehingga turut mencegah terjadinya kembali gelombang PHK akibat terkurasnya keuangan perusahaan di tengah pandemi Covid-19.

"Ya harapannya tentu saja di perpanjang seenggaknya sampai akhir 2021 nanti. Ini juga untuk mencegah PHK lagi ya!," ucapnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberikan potongan pokok untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen sampai dengan 30 Desember 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari mengatakan, hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan atau Penghapusan Sanksi Administratif Tahun Pajak 2020.

"Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diberikan keringanan sebesar 50 persen dari pokok pajak untuk kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk angkutan orang," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (18/12).

Dia menjelaskan, keringanan pembayaran pokok pajak tersebut memiliki persyaratan seperti halnya pemilik kendaraan tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun sebelumnya.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawa Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan, Kasetpel Dishub DKI Dinonaktifkan

Bawa Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan, Kasetpel Dishub DKI Dinonaktifkan

Heru menyebut, selama dua bulan juga Agustang tidak akan memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Benarkah Pemerintah akan Naikkan Pajak Sepeda Motor? Begini Penjelasan Jubir Menko Luhut

Benarkah Pemerintah akan Naikkan Pajak Sepeda Motor? Begini Penjelasan Jubir Menko Luhut

Rencana menaikkan pajak sepeda motor jadi salah satu strategi untuk menekan angka polusi di kota-kota besar seperti Jakarta.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Catat, Konvoi Pemotor di Jakarta Malam Tahun Baru Bakal Diputarbalikkan Polisi

Catat, Konvoi Pemotor di Jakarta Malam Tahun Baru Bakal Diputarbalikkan Polisi

Polisi memastikan tidak ada penyekatan, hanya saja warga yang kedapatan konvoi diminta untuk putar balik.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan

Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan

Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.

Baca Selengkapnya
623 Kendaraan Bermotor di Jakarta Tertangkap Tangan Melawan Arah

623 Kendaraan Bermotor di Jakarta Tertangkap Tangan Melawan Arah

Penindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta, mulai pukul 07.30 WIB.

Baca Selengkapnya
Dugaan Pungli Parkir di Stasiun Cakung, Dishub DKI Bilang Retribusi Bulanan

Dugaan Pungli Parkir di Stasiun Cakung, Dishub DKI Bilang Retribusi Bulanan

Hal itu menanggapi keluhan Kodir membuka jasa parkir motor untuk para pengguna kereta api yang naik dari Stasiun Cakung

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.

Baca Selengkapnya
Dalang Kericuhan di KPU Sinjai Menyerahkan Diri

Dalang Kericuhan di KPU Sinjai Menyerahkan Diri

FR juga diduga sebagai pemilik senjata tajam yang disita petugas di dalam mobil serta tiga bom molotov di mobil lainnya.

Baca Selengkapnya