Pengusaha Keluhkan Kewajiban Label Halal untuk Sektor Alat Kesehatan
Merdeka.com - Gabungan Perusahaan Alat-Alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) mengeluhkan kewajiban jaminan produk halal untuk sektor alat kesehatan. Seperti diketahui, melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 464 tahun 2020, pemerintah mewajibkan semua alat kesehatan mendapatkan sertifikat halal.
Sekretaris Jenderal Gakeslab, Randy Teguh mengatakan, mekanisme ini berpotensi menjadi komersialisasi sertifikasi halal. Selain itu, hal tersebut juga berpotensi menambah ketidakpastian bagi investasi dari luar negeri.
"Jangan sampai produk yang tidak perlu sertifikat halal, dikenakan, sehingga sertifikasi ini tidak mencapai tujuan awalnya," ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan DPR, Jakarta, Senin (27/9).
Randy mengatakan, mekanisme sertifikasi itu menyulitkan pabrikan karena bahan baku hingga kini harus disuplai dari berbagai pihak agar sesuai ketentuan. Sementara itu, infrastruktur pelabelan halal untuk alat kesehatan belum sesiap obat dan makanan.
"Kalau untuk obat dan makanan sangat jelas pelabelan halal. Sementara untuk alkes kita masih kebingungan," katanya.
Dalam hal penyediaan alkes dalam negeri, Gakeslab telah membangun kerja sama dengan 11 universitas untuk menciptakan komunitas inovator, di mana produk-produk penelitian bisa dilakukan penghiliran oleh industri.
Gakeslab juga menggandeng Persatuan Insinyur Indonesia untuk mendukung kesiapan berupa komponen bahan baku dan mesin, serta memobilisasi sarana produksi. Namun demikian, pemerintah masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah untuk dibereskan.
Salah satunya yakni skema penghitungan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) khusus untuk sektor alat kesehatan. "Sepertinya belum ada kejelasan apabila kami mempunyai penelitian dan pengembangan bekerja sama dengan universitas, apakah ini bisa menaikkan bobot TKDN," tandas Randy.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov Sumsel Siapkan 1.000 Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMKM
Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak kedua di dunia dengan 86,7% populasi beragama muslim.
Baca SelengkapnyaPedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaPedagang UMKM Tak Masalah Aturan Wajib Sertifikasi Halal, tapi Biaya Mengurus Harus Gratis
Edy berpendapat kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi perlindungan industri mikro lokal terhadap produk impor yang banyak membanjiri pasar lokal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PBNU Tanggapi Kebijakan Kemenag soal Label Produk Non-Halal
Pemerintah akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024 mendatang
Baca SelengkapnyaPelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal
Terlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.
Baca SelengkapnyaBanyak Pelaku UMKM Minta Kewajiban Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Kata Wapres Ma'ruf
Wapres menyebut sertifikat halal kini menjadi mandatory, sehingga tidak ada istilah menunda melainkan berproses.
Baca SelengkapnyaMenkop Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Sejumlah Alasannya
Teten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.
Baca SelengkapnyaInfo untuk UMKM: Urus Sertifikat Halal Kini Bisa di Platform Shopee
Mulai 3 April, para penjual di Shopee bisa mulai mendaftarkan sertifikasi halal untuk produknya melalui fitur seller center yang terintegrasi dengan Si Halal.
Baca SelengkapnyaMenteri Teten Minta Aturan UMKM Wajib Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Alasannya
Dia tidak yakin UMKM bisa memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024. Karena saat ini hanya bisa disertifikasi dakam setahun 200 produk.
Baca Selengkapnya