Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang mengaku keberatan dengan penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 yang mengacu pada aturan Permenaker 18/2022.
Menurut dia, penetapan kenaikan upah buruh seharusnya disesuaikan dengan kemampuan pengusaha dan kondisi bisnis. Terlebih, yang bertanggung jawab pada konsekuensi aturan tersebut juga pengusaha. Sebab, pengusaha-lah yang memberi gaji para karyawan dan buruh.
"Ini ada apa? Jangan sampai UMP hanya kepentingan buruh, enggak mungkin dong, yang gaji kita kok," ujar Sarman di Menara Kadin, Selasa (29/11).
Dia menilai, upah minimum sejatinya untuk orang yang belum memiliki pengalaman kerja. Oleh karena itu, jika ada demonstrasi soal kenaikan upah, sejatinya lebih tepat dilakukan oleh masyarakat yang sedang menganggur.
"Jadi kalau demo itu seharusnya yang pengangguran bukan orang yang sudah kerja. Jangan dibolak-balik," imbuh dia.
Dia menambahkan, jika kenaikan UMP di luar kemampuan dunia usaha, maka ada banyak kekhawatiran yang muncul seperti potensi pemutusan hubungan kerja (PHK), penundaan ekspansi bisnis oleh pengusaha, dan penundaan rekrutmen karyawan.
Sebagaimana diketahui, Senin 28 November 2022 seluruh Gubernur atau Penjabat Gubernur mengumumkan sekaligus menetapkan UMP 2023. Nilai upah di seluruh provinsi kompak mengalami kenaikan dengan persentase yang bervariasi.
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 menyatakan kenaikan maksimal upah pada 2023 yaitu 10 persen.
"Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10 persen," demikian bunyi Pasal 7 dari Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022, yang dikutip pada Sabtu (19/11).
Peraturan Menteri tersebut ditetapkan oleh Ida Fauziyah pada Rabu 16 November 2022, kemudian diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk dan diundangkan pada Kamis 17 November 2022.
Selanjutnya, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, maka penyesuaian nilai Upah Minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Variable penghitungan upah minimum 2023 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Baca juga:
Ini Penyebab Pengusaha Gugat Aturan Penetapan UMP 2023
Pengusaha Sektor Pariwisata Tolak UMP 2023: Pemerintah Kelihatannya Tak Peka
UMP 2023 Ditetapkan, Pengusaha Singgung PHK Karyawan dan Relokasi Pabrik
Kenaikan UMP 2023 Belum Cukup Kerek Daya Beli Masyarakat
Sikap Abu-Abu Kadin soal UMP 2023, Hargai Uji Materi tapi Tak Mau Disebut Mendukung
Advertisement
Optimis Transformasi Digital Sukses, BRI Terus Kembangkan Talenta IT
Sekitar 13 Menit yang laluAmerika Serikat Dibayangi Masalah Kemiskinan, Jumlah Gelandangan Terus Meningkat
Sekitar 45 Menit yang laluDirut Antam: Investasi Emas Safe Heaven untuk Jangka Panjang
Sekitar 1 Jam yang laluTak Hanya Jalur Sekolah Kedinasan, Rekrutmen CPNS 2023 Terbuka untuk Umum
Sekitar 1 Jam yang laluPesawat Komersil Terbesar di Dunia Bakal Mendarat di Bali
Sekitar 1 Jam yang laluTerungkap, Ini Alasan JD.ID Tutup Permanen di Indonesia
Sekitar 1 Jam yang lalu6 Negara Paling Miskin di Dunia, Padahal Punya Hasil Alam Melimpah
Sekitar 2 Jam yang laluBocoran Formasi Dibuka di Rekrutmen CPNS 2023
Sekitar 2 Jam yang laluKemiskinan di RI: Antara Target Jokowi dan Anggaran yang Habis Buat Studi Banding
Sekitar 2 Jam yang laluPemerintah Kebut Realisasi 30 Proyek Investasi Rp360 Triliun Tahun Ini
Sekitar 11 Jam yang laluPenentuan Harga BBM Non Subsidi di Negara ASEAN
Sekitar 12 Jam yang laluMendag Bantah Pengusaha Nakal Bikin Minyakita Langka di Pasaran
Sekitar 12 Jam yang laluTak Ada Dana PEN, Penanganan Kemiskinan di 2023 Pakai Anggaran Kementerian/Lembaga
Sekitar 13 Jam yang laluKeuangan BPJS Kesehatan di 2024 Berpotensi Defisit Lagi, Ini Penyebabnya
Sekitar 13 Jam yang laluTop News: Sopir Audi Seret Perwira Polisi || Jaksa Garang Hadapi Pleidoi Putri
Sekitar 42 Menit yang laluPotret Krishna Murti Masih AKBP Berpetualang di Gurun Pasir, Bekalnya Cuma Roti & Air
Sekitar 45 Menit yang laluPotret Kombes Endra Zulpan Jadi Saksi Pernikahan Juliet Sabrina & Muhammad Rizka
Sekitar 2 Jam yang laluPria Tewas dalam Selokan di Pesanggrahan Diduga Punya KTA PDIP, Ini Kata Polisi
Sekitar 20 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Ungkap Alasan Tuntut 12 Tahun Penjara Bharada E
Sekitar 17 Jam yang laluJPU Sebut Bharada E Berani Tembak Brigadir J untuk Buktikan Loyalitas ke Ferdy Sambo
Sekitar 19 Jam yang laluVIDEO: Putri Candrawathi Ajak Kuat Ma'ruf ke Ruang Privasi di Rumah Saguling
Sekitar 19 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Tuding Pengacara Berbohong, Jelas & Nyata Putri Ikut Perencanaan
Sekitar 19 Jam yang laluJelang Sidang Duplik, Pengacara Tegaskan Kuat Maruf Tak Terlibat Kasus Brigadir J
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Ungkap Alasan Tuntut 12 Tahun Penjara Bharada E
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Putri Candrawathi Ajak Kuat Ma'ruf ke Ruang Privasi di Rumah Saguling
Sekitar 19 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Tuding Pengacara Berbohong, Jelas & Nyata Putri Ikut Perencanaan
Sekitar 19 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Ungkap Alasan Tuntut 12 Tahun Penjara Bharada E
Sekitar 17 Jam yang laluJPU Sebut Bharada E Berani Tembak Brigadir J untuk Buktikan Loyalitas ke Ferdy Sambo
Sekitar 19 Jam yang laluAlasan JPU Tuntut Bharada E 12 Tahun Bui: Pertimbangkan Peran Sebagai Eksekutor
Sekitar 19 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 5 Hari yang laluHadapi PSIS, Marc Klok Bertekad Bawa Persib Kembali ke Puncak Klasemen BRI Liga 1
Sekitar 1 Jam yang lalu4 Pemain PSIS yang Bisa Hentikan Laju Tak Terkalahkan Persib di BRI Liga 1
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami