Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengusaha cari celah beli apartemen Rp 5 miliar tak kena PPnBM

Pengusaha cari celah beli apartemen Rp 5 miliar tak kena PPnBM Pertumbuhan gedung bertingkat ibukota. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kementerian Keuangan sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.03/2015 tentang revisi PMK Nomor 253/PMK.03/2008 terkait penjualan atas barang sangat mewah yang dikenai PPh pasal 22. Salah satu poin penting di dalamnya, pengenaan pajak 20 persen untuk pembelian tunai properti senilai Rp 5 miliar. Semula yang dikenakan PPnBM jika harga properti di atas Rp 10 miliar.

Meski terjadi perubahan aturan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta masyarakat tak perlu takut berinvestasi di sektor properti. Wakil Ketua Apindo Suryadi Sasmita tidak menampik, salah satu faktor melemahnya penjualan properti karena ada perubahan kebijakan soal PPnBM.

Masyarakat yang tidak mengetahui detail aturan baru akhirnya mengurungkan niat berinvestasi properti. ‎Padahal, menurut Suryadi, perubahan pengenaan PPnBM tidak mengalami banyak perubahan. Hanya menurunkan ambang batas harga properti yang dikenakan pajak.

"Ada perubahan dari Rp 10 miliar ke Rp 5 miliar lebih bagus atau jelek? Banyak yang bilang itu jelek, semua pembeli mengatakan seperti itu. Ternyata peraturan ini lebih bagus dibanding yang lama," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (8/7).

Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir dengan kewajiban itu. Pembeli properti justru bisa terbebas dari kewajiban membayar pajak barang mewah jika mengajukan permohonan pembebasan lewat surat keterangan bebas pajak (SKB) kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan.

"Artinya kalau kami businessman, kami rugi. Minta saja SKB, kan jadi tidak bayar (PPnBM rumah mewah). Kita berhak melakukan kompensasi kerugian atas fiskal," jabarnya.

Dia juga memandang, jika WP telah memiliki slip gaji dan dalam artian telah membayar Pajak Penghasilan (PPh), maka WP juga berhak meminta SKB untuk tidak dikenakan pajak jika membeli hunian super mewah.

"Ajukan SKB, tidak bayar. Jadi dengan kata lain PPh 22 ini nggak usah bayar. Gratis," ucapnya.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perpanjangan Insentif Pajak Properti 2024 Dipercaya Bakal Dongkrak Penjualan Apartemen

Perpanjangan Insentif Pajak Properti 2024 Dipercaya Bakal Dongkrak Penjualan Apartemen

Kepemilikan apartemen tidak hanya untuk hunian, namun juga dapat dijadikan sebagai instrumen investasi yang memberikan imbal hasil bagi pemiliknya.

Baca Selengkapnya
Insentif Pajak Dongkrak Pembelian Properti, Kenaikan Suku Bunga Geser Tren KPR

Insentif Pajak Dongkrak Pembelian Properti, Kenaikan Suku Bunga Geser Tren KPR

Di akhir 2023, penambahan inventori baru pada proyek perumahan naik hingga dua kali lipat, sementara permintaan akan rumah baru juga naik hingga 27 persen.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Properti Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Pengusaha Properti Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

pihaknya telah menkonsolidasikan kekuatan 350 ribu pemilih

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Janjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Janjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Uang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

Baca Selengkapnya
Kisah Ibu Asal Madiun Jualan Pentol Tepung Kanji di Rumah, Omzetnya Capai Rp6 Juta per Hari

Kisah Ibu Asal Madiun Jualan Pentol Tepung Kanji di Rumah, Omzetnya Capai Rp6 Juta per Hari

Ia berhasil membeli tanah, membangun rumah, hingga membeli mobil

Baca Selengkapnya
Dulu Dipenjara karena Jual Narkoba, Pemuda Tulungagung Kini Sukses Jadi Pebisnis Omzet Puluhan Juta per Bulan

Dulu Dipenjara karena Jual Narkoba, Pemuda Tulungagung Kini Sukses Jadi Pebisnis Omzet Puluhan Juta per Bulan

Ia ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.

Baca Selengkapnya
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.

Baca Selengkapnya
Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Apindo: Timbulkan Kegelisahan di Industri Tembakau

Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Apindo: Timbulkan Kegelisahan di Industri Tembakau

Sejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya