Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Ternyata Sudah Mulai Diuji Coba
Merdeka.com - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan penghapusan kelas rawat inap saat ini masih tahap uji coba. Proses ini pun baru berjalan satu bulan karena baru mulai dilakukan pada September lalu.
"Uji coba baru di September," kata Ghufron saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Rabu (19/10).
Ghufron menyebut proses uji coba tersebut akan berlangsung hingga akhir tahun. Sehingga evaluasi baru akan mulai dilakukan pada awal tahun 2023 nanti. "Waktu uji coba ya secukupnya. Nanti Desember atau Januari kita evaluasi," kata dia.
Ketika ditanya lebih detail terkait lokasi rumah sakit yang menjalankan uji coba tersebut, Ghufron enggan membeberkannya.
Diberitakan sebelumnya, pada Juli lalu Ghufron mengakui kebijakan penghapusan kelas 1-3 untuk peserta BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) belum jelas dan belum matang.
Secara target, kelas standar BPJS Kesehatan akan mulai diujicoba di 5 rumah sakit pada 2022 ini. Namun, dia masih bingung bagaimana itu kelak diimplementasikan. Termasuk soal urusan iuran bagi para peserta selama masa uji coba.
"Itu masih dalam perumusan, uji cobanya seperti apa. Karena dari sisi rumusan sendiri perlu dirumuskan, termasuk tujuan, definisinya seperti apa, kriterianya seperti apa, apakah fisik atau ada non-fisik," ungkapnya pasca sesi public expose di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Selasa (5/7).
Ghufron lantas mempertanyakan kesiapan non-fisik rumah sakit untuk menerapkan skema kelas standar BPJS Kesehatan. Semisal ketersediaan obat hingga tenaga medis. Itu semua di luar 12 kriteria fisik untuk kesiapan rumah sakit dalam implementasi KRIS seperti yang sudah disepakati.
"Ini kan masih belum begitu jelas. Apakah hanya fisik dari sisi ventilasi, penerangan, partisi, jarak, tempat tidur dan lain sebagainya," kata dia.
Jalankan Prinsip Ekuitas
Sebagai informasi, rencana penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan ini sebenarnya bertujuan untuk menjalankan prinsip ekuitas, yakni kesamaan dalam mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis yang tidak terikat dengan besaran iuran yang telah dibayarkan.
Artinya pelayanan kesehatan yang saat ini terbagi menjadi kelas 1, 2 dan 3 akan dihapuskan dan diganti dengan standarisasi yang sama. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Undang-undang No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.Anggota DJSN, Asih Eka Putri menuturkan penerapan kelas standar rawat inap ini seharusnya sudah diimplementasikan sejak awal. Namun penerapannya tertunda hingga 8 tahun lamanya.
"Tujuan utamanya ini menjalankan UU SJSN yang tertunda 8 tahun, yakni penerapan prinsip ekuitas. Setiap peserta berhak mendapatkan pelayanan yang sama sesuai kebutuhan medisnya," kata Asih kepada merdeka.com, Jakarta, Kamis (9/6) lalu.
Asih menjelaskan, penerapan kelas standar rawat inap sudah ditetapkan sejak awal program BPJS Kesehatan. Namun, dalam penerapannya dibutuhkan masa transisi dari skema kelas berjenjang.
Sehingga diberikan waktu transisi pertama yakni pada tahun 2014-2019. Kemudian masa transisi diperpanjang lagi dari tahun 2019 hingga awal pandemi Covid-19. Kemudian terus diperpanjang sampai tahun 2022.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Begini Modus Pengajuan Fiktif Nakes Saat Covid-19 di RSUD Pelabuhanratu
Hasil audit BPKP Jawa Barat kerugian negara mencapai Rp5.400.557.603.
Baca SelengkapnyaRekrutmen Petugas Kesehatan Haji 2024 Gratis, Laporkan ke Nomor Ini Jika Ada Pungli
Proses rekrutmen telah dibuka secara online sejak 18 Desember 2023 lalu dan berakhir pada 31 Desember 2023 melalui website https://daftarin.kemkes.go.id.
Baca SelengkapnyaMarak Tawuran Remaja saat Ramadan, Polisi Tegaskan Proses Hukum Pelaku hingga Provokator di Medsos
Pelaku tawuran dipastikan akan ditindak secara tegas, bahkan mereka yang diamankan akan diberi sanksi tambahan berupa pencabutan bantuan sosial biaya pendidikan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
2 Hari Jelang Pencoblosan Gaji Pegawai Bawaslu Dinaikan Jokowi, Ini Daftar Tunjangan Sesuai Jabatan
Pemberian tunjangan bagi pegawai Bawaslu diberikan setiap bulan.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, TPN Ganjar-Mahfud Ingatkan Rakyat Lihat Rekam Jejak & Pengalaman saat Pilih Pemimpin
Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud Siti Rahmayanti Badjeber mengatakan masyarakat harus melihat rekam jejak dan pengalaman ketika memilih pemimpin.
Baca SelengkapnyaTidak Terpengaruh Survei, Kaum Muda Banten Optimis Kemenangan Ganjar-Mahfud pada Pilpres 2024
Gardu Ganjar dengan menggelar Pelatihan Konten Kreator bagi generasi muda.
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaPemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI
Pemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Surakarta: Cawapres Gibran Bakal Nyoblos di TPS 34 Manahan
KPU Surakarta belum menerima informasi apakah Presiden Jokowi dan keluarga juga akan mencoblos di Solo.
Baca Selengkapnya