Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengganti kenaikan gaji, PNS & pensiunan dapat THR Lebaran tahun depan

Pengganti kenaikan gaji, PNS & pensiunan dapat THR Lebaran tahun depan Sri Mulyani. ©2017 merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Pemerintah menegaskan tidak akan menaikkan gaji pokok untuk Pegawai Negeri Sipil, TNI dan Polri tahun 2018. Meskipun demikian, pemerintah tetap akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran sama seperti tahun ini.

Direktur Penyusunan APBN Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kunto W Widarto mengatakan selain memberikan THR kepada aparatur negara, pemerintah juga akan memberikan THR dan gaji ke 13 kepada pensiunan.

"Insya Allah tahun depan pensiunan juga dapat THR. Gaji 13 dan THR," ujar Kunto saat ditemui di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu (16/8).

Pemberian THR tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. "Memang ya, meningkatkan kesejahteraan melalui THR. Jadi kita tidak meningkatkannya melalui gaji pokok tapi melalui THR, jadi mereka juga menikmati pada saat lebaran mendapat THR," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak ada anggaran khusus terkait kenaikan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) pada RAPBN 2018. Namun demikian, pemerintah tengah mengkaji perubahan program pensiun untuk tahun depan.

"Tahun depan, gaji pokok tidak naik. Tapi untuk antisipasi perubahan program pensiun, kita sedang memperbaiki sehingga tahun depan sama dengan tahun ini," ujar Menkeu Sri di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu (16/8).

Sebagai informasi, pemerintah menganggarkan belanja negara dalam RAPBN tahun 2018 sebesar Rp 2.204,4 triliun, yang terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp 1.443,3 triliun, serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp 761,1 triliun. Dalam rincian anggaran tersebut tidak disebutkan adanya kenaikan gaji bagi PNS.

(mdk/sau)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Ancam Polisikan Pengusaha yang Tahan Stok Pangan Saat Ramadan dan Lebaran

Pemerintah Ancam Polisikan Pengusaha yang Tahan Stok Pangan Saat Ramadan dan Lebaran

Ini dilakukan karena Pemerintah tidak ingin harga pangan membebani masyarakat saat bulan puasa.

Baca Selengkapnya
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024

KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024

Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.

Baca Selengkapnya
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen Belum Cair Hingga Saat Ini, Begini Penjelasan Taspen

Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen Belum Cair Hingga Saat Ini, Begini Penjelasan Taspen

Pemerintah masih menunggu penerbitan PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Giliran Beras Naik Teriak-teriak, Petani 'Gaji PNS Naik, UMR Naik Kami Diam'

Giliran Beras Naik Teriak-teriak, Petani 'Gaji PNS Naik, UMR Naik Kami Diam'

Belakangan ini harga beras melambung tinggi, masyarakat semakin tercekik usai kenaikan yang signifikan.

Baca Selengkapnya
Aturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024

Aturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024

Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Baca Selengkapnya
Gaji TNI/Polri dan PNS Naik 8 Persen Mulai Awal Tahun 2024, Nominalnya Jadi Segini

Gaji TNI/Polri dan PNS Naik 8 Persen Mulai Awal Tahun 2024, Nominalnya Jadi Segini

Jokowi berharap gaji PNS dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
PTDI Nunggak Bayar Gaji Karyawan, Ini Biang Keroknya

PTDI Nunggak Bayar Gaji Karyawan, Ini Biang Keroknya

Diharapkan masalah ini bisa selesai di Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya