Pengetatan PPKM Mikro Luar Jawa-Bali, Restoran Boleh Buka Hingga Pukul 5 Sore
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah memutuskan melakukan pengetatan PPKM Mikro di Luar Jawa-Bali, khususnya untuk kabupaten/kota level 4 kapasitas pengunjung restoran dibatasi 25 persen sisanya dibawa pulang (Take Away).
"Secara regulasi dan pengaturan ini sudah dijelaskan kemarin bahwa seluruh kegiatan di level 4 tempat kerja 75 persen work from home dan juga terkait dengan restoran 25 persen sampai dengan jam 17.00, dan sisanya adalah di take away," kata Airlangga dalam Konferensi pers Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 di Luar Jawa-Bali, disiarkan di YouTube Perekonomian RI, Rabu (7/7).
Sementara untuk layanan makanan pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Sedangkan restoran yang hanya melayani pesan-antar dapat beroperasi selama 24 jam.
Selain restoran, terdapat pembatasan kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal yang diperbolehkan beroperasi hingga pukul 17.00 waktu setempat dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,, disertai pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen.
"Pusat perbelanjaan atau mall dan toko itu ditutup jam 17.00 dan kegiatan-kegiatan lain juga dibatasi sesuai dengan instruksi Mendagri," imbuhnya.
Pengetatan itu dilakukan lantaran kasus covid-19 di luar Jawa-Bali naik 34 persen. Dimulai dari Aceh hingga Sumatera Utara, kenaikannya bervariasi dan yang menjadi perhatian daripada Pemerintah adalah daerah Bangka Belitung, Bengkulu, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Lampung, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara.
"Melihat jumlah kasus aktif covid-19 di luar jawa-bali kenaikannya itu 34 persen, kita lihat mulai dari Aceh sampai dengan Sumatera Utara kita melihat ada kenaikan yang bervariasi dan yang menjadi perhatian pemerintah adalah yang di highlight," ujarnya.
Oleh karena itu, pemerintah telah menegaskan tanggal 6-20 Juli 2021 dilakukan pengetatan PPKM Mikro. Di samping itu, dia meminta agar seluruh Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk mengalokasikan anggarannya untuk kebutuhan penanganan covid-19.
"Sekali lagi kami meminta kepada seluruh gubernur dan juga dari Bupati walikota untuk mengalokasikan anggarannya sebesar 8 persen untuk kebutuhan covid-19 dan untuk meningkatkan kapasitas rumah sakit di mana di luar Jawa in," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak Banyak yang Tahu Takjil Ini Juga Khas dari Bali, Wajib Coba Bikin Ketagihan
Kampung Islam Kepaon di Kota Denpasar memiliki kuliner khas bernama brongko yang hanya disajikan saat Ramadan. Kuliner ini biasa disajikan untuk berbuka puasa.
Baca SelengkapnyaKumpulan Komentar Sri Mulyani soal Program Makan Siang Gratis Diusung Prabowo-Gibran
Usai rapat bersama Presiden Joko Widodo, Sri Mulyani menyampaikan pemerintah telah menargetkan defisit APBN 2025 maksimal di angka 2,8 persen.
Baca SelengkapnyaMencuat Wacana Sumber Anggaran Makan Siang Gratis dari Dana BOS, Ini Respons Kemenko-PMK
Wacana tersebut digulirkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cerita Menko Airlangga Diundang Bupati Merauke Hadiri Gerakan Makan Ikan, Ternyata Bagian Program Makan Siang Gratis
Program yang diunggulkan Prabowo-Gibran itu masih menunggu keputusan resmi pemenang Pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca SelengkapnyaKepala Badan Pangan Ungkap Isi Rapat Kabinet Jokowi, Bahas Makan Siang Gratis Rp15.000 per Anak?
Terkait lonjakan harga beras, Jokowi meminta Bulog untuk mempercepat penyaluran beras beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Pangan (SPHP).
Baca Selengkapnya10 Makanan Daerah di Pulau Jawa, Terbuat dari Pangan Nabati Lengkap dengan Cara Membuatnya
Setiap daerah memiliki makanan daerah yang menjadi ciri khasnya masing-masing. Berikut adalah macam-macamnya di Pulau Jawa.
Baca SelengkapnyaAirlangga Beberkan Cara Pengusaha Karaoke Cs Dapat Keringan Tarif Pajak di Bawah 40 Persen
Relaksasi tarif pajak hiburan di bawah 40 persen dapat diberikan langsung oleh masing-masing kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain
Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca SelengkapnyaProgram Makan Siang Gratis Bisa Buat UMKM Kuliner Merugi Jika Tak Dilibatkan
Teten mengaku belum menyiapkan langkah teknisnya guna berpartisipasi dalam program makan siang gratis milik Prabowo.
Baca Selengkapnya