Pengetatan Aturan Perjalanan Dinilai Kurang Efektif Cegah Masyarakat Mudik
Merdeka.com - Pemerintah telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan covid-19 di Indonesia.
Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno menilai, kebijakan tersebut kurang efektif untuk mencegah masyarakat untuk mudik. Sebab, dalam aturan tersebut, masyarakat masih boleh melakukan perjalanan dengan mengantongi surat bebas paparan Covid-10 seperti surat hasil swab antigen, PCR atau genose yang berlaku 1x24 jam.
"Ini hanya sebatas pengetatan, belum boleh memutar balikkan pemudik," kata Djoko saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Senin (3/5).
Maka, kata Djoko tak heran bila di beberapa titik masih belum ada petugas yang berjaga. Sebab aturan tersebut hanya sebatas pengetatan bukan penyekatan. Kesempatan ini pun membuat para pemudik memanfaatkan waktu untuk bisa pulang kampung. Ada yang berangkat tengah malam demi menghindari patroli petugas.
Sementara itu, kebijakan penyekatan orang bepergian baru akan berlaku tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Sehingga petugas boleh melakukan penindakan bila masih ada masyarakat yang nekat pulang kampung tanpa urgensi yang diperbolehkan.
Selama kurun waktu tersebut, Pemerintah berencana untuk melakukan penyekatan untuk mobil, bus hingga motor. Dia menyarankan agar jalan-jalan tersebut diawasi selama 24 jam. "Titik yang 333 ini harus dijaga selama 24 jam," kata dia.
Dia menambahkan, penyekatan khusus untuk pemotor harus dilakukan secara ekstra. Sebab walaupun ada rencana penyekatan di jalur alternatif, pemerintah harus lebih jeli kepada jalur-jalur kecil yang mungkin tidak terdeteksi.
"Jalan tikus juga rencananya akan dijaga, tapi jangan lupa, untuk pemotor, jalan yang lebarnya kurang dari 1 meter pun bisa diambil untuk menghindari petugas," jelasnya.
Pendekatan Sosiologi
Djoko mengimbau agar pemerintah menggunakan pendekatan sosiologi dan antropologi untuk mengendalikan penyebaran virus corona di musim lebaran 1444 Hijriah tahun ini. Dia menyarankan pemerintah melibatkan para tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk mengajak masyarakat tidak mudik lebaran tahun ini.
Pemerintah diminta memberikan penjelasan yang mudah dicerna masyarakat terkait tujuan pelarangan mudik lebaran. Larangan mudik bukan hanya sekedar untuk mengendalikan penyebaran virus, tetapi juga untuk tujuan perbaikan ekonomi yang lebih cepat.
"Pemerintah harus bisa menjelaskan bahwa ini bukan hanya sekedar larangan beraktivitas, tetapi juga untuk dampak yang lebih luas terhadap ekonomi," kata dia.
Djoko menilai, pendekatan larangan mudik yang dilakukan pemerintah kurang maksimal. Sebab, masyarakat akan mencari kesempatan agar bisa pulang kampung dengan berbagai cara.
"Melarang itu dengan sifat fisik, tapi harus ditambah lagi dengan pola pendekatan yang lebih halus. Kalau dengan pendekatan melarang malah jadi main petak umpet seperti sekarang," kata dia.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaKemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam
Covid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.
Baca SelengkapnyaPemerintah, Muhammadiyah dan NU Lebaran Tanggal Berapa? Kemungkinan Serentak
Kementerian Agama (Kemenag) akan menjadwalkan sidang isbat penentuan 1 Syawal atau hari Lebaran Idulfitri pada Selasa (9/4).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 2024 Jatuh pada Selasa 12 Maret
Penetapan awal Ramadan 2024 ini berdasarkan hasil pemantauan lokasi titik rukyatul hilal di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster
Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca SelengkapnyaRamadan Sebentar Lagi, Jam Kerja PNS Berubah?
Biasanya, pemerintah Indonesia akan mengeluarkan surat ederan terkait penyesuaian jam kerja PNS di lingkungan pemerintah selama bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker
Imbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaCatat! Ruas Jalan Ditutup dan Dialihkan Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2024 di Jakarta
Khusus di Jalan Jenderal Sudirman - MH Thamrin, penutupan jalan dilakukan mulai hari ini, Minggu (31/12) dari pukul 19.00 Wib sampai Senin (1/1) pukul 01.00 Wib
Baca SelengkapnyaPemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar
Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca Selengkapnya