Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengetahuan Masyarakat Rendah Buat Kasus Pinjaman Online Ilegal Marak

Pengetahuan Masyarakat Rendah Buat Kasus Pinjaman Online Ilegal Marak Trik Mendapatkan Pinjaman Online Secara Mudah dan Gampang. ©Shutterstock

Merdeka.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengatakan, kehadiran perusahaan financial technology (fintech) menjadi sumber alternatif pembiayaan di masa pandemi Covid-19. Tercatat sampai 31 Juni 2021 akumulasi pinjaman melalui fintech mencapai Rp 221,56 triliun yang diberikan kepada 64,8 juta entitas.

"Akumulasi pinjaman nasional (melalui fintech) sampai 31 Juni 2021 sebesar Rp 221,56 triliun kepada 64,8 juta entitas dan outstanding Rp 23,4 triliun per Juni 2021. Sehingga sekarang yang masih ada neraca ini Rp 23,4 triliun," kata Wimboh dalam Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal, Jakarta, Jumat (20/8).

Larisnya pinjaman online ini tidak terlepas dari akibat pandemi Covid-19 yang membuat orang kehilangan mata pencaharian. Mereka pun memanfaatkan pinjaman online sebagai sumber alternatif pembiayaan yang menawarkan proses yang singkat dan mudah.

Namun sayangnya, tingkat literasi masyarakat yang masih rendah membuat tidak sedikit dari mereka justru terjebak dalam pinjaman online ilegal. Kemudahan mendapatkan pinjaman dana ini menjadi umpan yang mudah bagi masyarakat yang kepepet butuh uang dan cepat.

"Akibat tingkat literasi yang rendah ini masyarakat menjadi sulit membedakan pinjaman online legal dan ilegal," kata dia.

Sementara itu pada kesempatan ini pelaku pinjaman memberikan beban bunga yang tinggi dan merugikan masyarakat. Sebagian besar denda yang diberikan juga dikenakan diluar batas kewajaran. Proses penagihan juga dilakukan diluar kebiasaan dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah dan otoritas.

"Denda yang ditetapkan juga diluar batas dengan penagihan yang kurang mendapat empati dari masyarakat dengan melakukan intimidasi dan sebagainya," kata dia.

Terima 7.128 Aduan Pinjaman Online Ilegal

Setidaknya, Wimboh menyebut, Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) telah menerima 7.128 pengaduan dari masyarakat terkait pinjaman online ilegal. Pengaduan tersebut beragam level dari yang kategori, ringan, sedang dan berat. Misalnya, dalam kategori ringan, pinjol ilegal menetapkan suku bunga yang tinggi, melakukan penagihan sebelum jatuh tempo, melakukan diskriminasi, melakukan penagihan dengan intimidasi hingga melakukan ancaman penyebaran data pribadi.

Sehingga sampai Juli 2021, SWI telah memberhentikan 3.335 entitas pinjaman online ilegal. Sementara itu langkah yang diambil OJK dengan melakukan pemblokiran rekening bank yang digunakan oleh pinjaman online ilegal.

"OJK melakukan beberapa hal buat preventif dan resesif dengan bekerja sama dengan perbankan melakukan pemblokiran rekening pinjol illegal," kata dia.

Selain itu, OJK juga melakukan publikasi secara rutin terkait daftar pinjaman online legal yang terdaftar dan berizin OJK. Melakukan edukasi secara masif dengan konten yang interaktif lewat berbagai macam saluran informasi.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.

Baca Selengkapnya
20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK
20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK

OJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.

Baca Selengkapnya
Resmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital
Resmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital

Sektor fintech syariah dapat terus tumbuh dan mampu menjawab kebutuhan keuangan konsumen Muslim di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).

Baca Selengkapnya
Kredit Macet Fintech Investree Tembus 16 Persen, OJK Beri Respons Begini
Kredit Macet Fintech Investree Tembus 16 Persen, OJK Beri Respons Begini

Apabila kerugian yang dialami perusahaan disebabkan risiko bisnis dari Investree itu sendiri, tentu penanganan OJK berbeda.

Baca Selengkapnya
Transaksi Digital Banking Meningkat Tajam, Kartu Kredit Justru Menurun
Transaksi Digital Banking Meningkat Tajam, Kartu Kredit Justru Menurun

Nilai transaksi digital banking mencapai Rp5.163 triliun.

Baca Selengkapnya
Resmi Kolaborasi, J Trust Bank Kini Bisa Salurkan Pinjaman ke UMKM Lewat FIntech Dana.id
Resmi Kolaborasi, J Trust Bank Kini Bisa Salurkan Pinjaman ke UMKM Lewat FIntech Dana.id

Dengan kerja sama ini, mitra UMKM bisa memanfaatkan platform P2P lending Danai.id yang dikelola oleh PT Adiwisista Finansial Teknologi.

Baca Selengkapnya
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.

Baca Selengkapnya
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024

Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.

Baca Selengkapnya