Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengemudi InDriver Kini Bisa Dapat Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Pengemudi InDriver Kini Bisa Dapat Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Kerja Sama InDriver dan BPJS Ketenagakerjaan. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - InDriver menggandeng BPJS Ketenagakerjaan menandatangani Perjanjian Kerja Sama, inisiatif untuk membantu pengemudi bergabung dalam program jaminan sosial. Kolaborasi ini merupakan bukti komitmen perusahaan untuk memastikan bahwa kesejahteraan pengemudi terjamin.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut disaksikan oleh perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

"Kami senang dapat bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengimplementasikan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi setiap individu yang bekerja secara mandiri termasuk pengemudi inDriver. Dalam program tersebut, pengemudi akan menerima santunan berdasarkan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM) jika terjadi kecelakaan," kata Dini, dalam penandatanganan perjanjian kerjasama, Rabu (5/10).

Sebagai permulaan, pihaknya telah memberikan kompensasi dua bulan untuk 1,000 pengemudi. Pihaknya berharap ini akan memberikan kenyamanan dan keamanan kepada pengemudi yang menggunakan aplikasi inDriver untuk mendapatkan penghasilan dengan tetap mempertahankan pelayanan terbaik kepada pengguna.

Melalui kerja sama tersebut, inDriver akan memfasilitasi para pengemudi yang berminat untuk mengikuti Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam sector Bukan Penerima Upah (BPU). InDriver dan BPJS Ketenagakerjaan mengambil inisiatif kolaborasi untuk mengatasi tantangan terkait kurangnya pemahaman tentang pentingnya jaminan social serta kesulitan akses layanan jaminan social oleh pekerja sektor informal.

Bersama BPJS Ketenagakerjaan, inDriver akan memberikan kemudahan akses untuk mendaftar ke BPU dan mendapatkan panduan keikutsertaan melalui aplikasi inDriver. Kerja sama ini akan memastikan alur proses keikutsertaan jaminan social berjalan secara mudah. ketenagakerjaan.

Sementara itu, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta Eko Nugriyanto, mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan mengapresiasi upaya inDriver untuk membantu pengemudi mendapatkan perlindungan jaminan social ketenagakerjaan.

Hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk memastikan kesejahteraan pengemudi terlindungi dalam kelompok Bukan Penerima Upah, sekaligus berkontribusi dalam upaya memberikan akses jaminan sosial yang bermanfaat dan terjangkau.

"Kami sangat senang adanya kerja sama kami dengan inDriver untuk memberikan jaminan social kepada pengemudi dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," ujar Eko.

Kerja sama ini nantinya akan memberikan kemudahan bagi pengemudi yang berminat, untuk mengikuti program tersebut dapat mendaftar kapan saja dan di mana saja melalui formulir khusus yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan inDriver.

Setelah kepesertaan terdaftar, pengemudi akan menerima manfaat jaminan social berdasarkan ketentuan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hanya dengan melakukan pembayaran iuran Rp 16.800 per bulan.

Iuran ini akan dibayarkan secara mandiri oleh pengemudi setiap bulannya dengan harapan tertib administrasi, sehingga jika terjadi resiko kerja proses pencairan manfaat perlindungan akan sangat mudah. Program ini dapat diakses oleh seluruh pengemudi inDriver di lebih dari 50 kota di Indonesia.

Untuk memastikan keberhasilan implementasi inisiatif tersebut, inDriver bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan sosialisasi kepada pengemudi untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial, dan memberikan informasi yang diperlukan tentang program seperti besaran iuran, manfaat perlindungan, metode dan proses pembayaran.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kisah Pilu Istri Menanti Suami Tak Pulang, Ternyata Driver Taksi Online Itu Dibunuh 2 Mahasiswa karena Utang

Kisah Pilu Istri Menanti Suami Tak Pulang, Ternyata Driver Taksi Online Itu Dibunuh 2 Mahasiswa karena Utang

Modus pelaku, berpura-pura memesan dan meminta diantarkan ke suatu tempat. Tetapi dalam perjalanan dihabisi.

Baca Selengkapnya
Bappenas Buka Loker Tenaga Ahli dan Asisten Tenaga Ahli, Cek Persyaratannya di Sini

Bappenas Buka Loker Tenaga Ahli dan Asisten Tenaga Ahli, Cek Persyaratannya di Sini

Pendaftaran dibuka sampai besok, Selasa 20 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Diserbu Ojol Minta Solusi Payung Hukum, Anies Baswedan Tawarkan Rumusan Pola Kerja Baru

Diserbu Ojol Minta Solusi Payung Hukum, Anies Baswedan Tawarkan Rumusan Pola Kerja Baru

Driver ojol mengeluhkan sistem mitra dengan aplikator yang dinilai banyak merugikan

Baca Selengkapnya
Petani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat

Petani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan langsung manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Baca Selengkapnya
Bulog Lanjutkan Program Bantuan Pangan Beras untuk Penuhi Kebutuhan Penduduk Indonesia

Bulog Lanjutkan Program Bantuan Pangan Beras untuk Penuhi Kebutuhan Penduduk Indonesia

Keberhasilan Bulog menyalurkan Bantuan Pangan Beras pada tahun 2023 kembali dilanjutkan dengan penyaluran program yang sama untuk tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Tak Biasa, Aksi Driver Ojol Bawa Mesin EDC untuk Permudah Pelanggan Bayar Ini Curi Perhatian

Tak Biasa, Aksi Driver Ojol Bawa Mesin EDC untuk Permudah Pelanggan Bayar Ini Curi Perhatian

Aksi tak biasa driver ojol bawa mesin EDC untuk permudah pelanggan bayar ini curi perhatian.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR untuk Driver Ojol Bukan Kewajiban Perusahaan Aplikator

Menaker: THR untuk Driver Ojol Bukan Kewajiban Perusahaan Aplikator

kewajiban pemberian THR oleh perusahaan hanya diberlakukan untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Baca Selengkapnya
Awalnya Gerombolan Pemuda Ini Ditegur Pak Bhabin Motornya Tak Sesuai Aturan, Endingnya Diberi Kejutan Bikin Tersenyum

Awalnya Gerombolan Pemuda Ini Ditegur Pak Bhabin Motornya Tak Sesuai Aturan, Endingnya Diberi Kejutan Bikin Tersenyum

Brigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.

Baca Selengkapnya