Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengembangan Tanjung Perak dihentikan

Pengembangan Tanjung Perak dihentikan tanjung perak. ©bumn.go.id

Merdeka.com - Terbukti melanggar izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Komisi D DPRD Jawa Timur merekomondasi penghentian pembangunan pengembangan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, di Teluk Lamong oleh PT Pelindo III, Surabaya.

Tidak hanya itu saja, proyek PT Pelindo III itu, juga tidak memenuhi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sesuai Undang Undang (UU) No.32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi D DPRD Jatim dengan PT Pelindo III, Dishub dan LLAJ Jatim, Bappeprov Jatim, Dinas ESDM serta BLH Jatim di ruang Banmus DPRD Jatim, Jumat (13/7), Agus Maimun selaku pimpinan rapat memutuskan penghentian proyek hingga prasyarat dipenuhi PT Pelindo III.

"Komisi D minta PT Pelindo III menghentikan sementara waktu pengerjaan proyek di Teluk Lamong. Sebab, persyaratan untuk bisa melakukan pembangunan di lepas laut itu belum bisa dipenuhi," tegas Agus Maimun. 

Pertimbangan utama rekomendasi ini, karena titik lokasi reklamasi seluas 50 hektar untuk proyek di Teluk Lamong, mengalami pergeseran, sehingga tidak sesuai lagi dengan izin AMDAL yang telah dikeluarkan oleh BLH Jawa Timur tahun 2010.

"Koordinat titik reklamasi pada mulanya menempel dermaga. Kini posisinya berubah menjorok ke dalam sekitar 1000 meter dari dermaga. Ini kan jadi bertambah luas," lanjut Agus yang juga anggota Komisi D.

Selain melanggar izin Amdal, lanjut politisi asal FPG DPRD Jawa Timur ini, Kemenhub juga memerintahkan supaya Pemprov Jatim membuat KLHS untuk melengkapi AMDAL dalam pemanfaatan ruang di Teluk Lamong.

Sayangnya, KLHS yang dibuat Insititut Teknologi 10 November Surabaya (ITS) dan dibiayai Pemprov bekerjasama dengan PT Pelindo III itu, sampai sekarang belum selesai.

Bahkan oleh Pemprov hasil KLHS ITS direview lagi oleh Unibraw Malang. "Perubahan titik reklamasi yang dilakukan PT Pelindo katanya mengacu hasil KLHS ITS itu tidak dibenarkan. Sebab KLHS Pemprov Jatim sampai sekarang belum ada karena masih direview oleh Unibraw Malang," lanjut dia.

Sementara itu, BLH Jawa Timur, Diah menegaskan, pergeseran titik reklamasi itu tidak diperbolehkan karena telah menyalahi izin Amdal yang telah dikeluarkan BLH Jawa Timur. "Kalau memang mau ada pergeseran ya ajukan izin AMDAL lagi, biar nanti dibuatkan adendum baru atau Amdal baru. Itu amanat PP No.27 tahun 1999 tentang Amdal," beber Diah.   

(mdk/rin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pembangunan di Wilayah Selatan Garut Dinilai Asal-Asalan, Ini Temuan Bupati
Pembangunan di Wilayah Selatan Garut Dinilai Asal-Asalan, Ini Temuan Bupati

Temuan ini berangkat dari laporan adanya pengerjaan yang asal asalan.

Baca Selengkapnya
Menelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak
Menelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak

Kerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.

Baca Selengkapnya
Menyusuri Pulau Banyak, Gugusan Pulau di Aceh Singkil yang Begitu Memesona
Menyusuri Pulau Banyak, Gugusan Pulau di Aceh Singkil yang Begitu Memesona

Wilayah ini memiliki 99 pulau besar maupun kecil dan memiliki luas daratan mencapai 135 km persegi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Respons Pj Wali Kota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
Respons Pj Wali Kota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Polres Bintan, Polda Kepri resmi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.

Baca Selengkapnya
DPR Minta Ketegasan Pemerintah Pastikan Jadwal PON 2024 karena Bentrok dengan Pilkada Serentak
DPR Minta Ketegasan Pemerintah Pastikan Jadwal PON 2024 karena Bentrok dengan Pilkada Serentak

Dede menilai kepastian regulasi yang mendukung anggaran PON 2024 diperlukan karena menyangkut persiapan dan teknis penyelenggaraan.

Baca Selengkapnya
Terusir dari Tanah Leluhur, Potret Kusam Masyarakat Adat Akibat Tak Punya Undang-Undang
Terusir dari Tanah Leluhur, Potret Kusam Masyarakat Adat Akibat Tak Punya Undang-Undang

Mereka tak menolak pembangunan, namun menyayangkan cara negara memperlakukan tanah leluhurnya

Baca Selengkapnya
Mirip Tangkuban Perahu, Pulau di Sumatra Utara Ini Dikisahkan Terbentuk dari Sosok Anak Durhaka
Mirip Tangkuban Perahu, Pulau di Sumatra Utara Ini Dikisahkan Terbentuk dari Sosok Anak Durhaka

Konon pulau ini tidak ditemukan, namun akibat sebuah peristiwa yang luar biasa, Pulau Si Kantan ini muncul.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Cak Imin Dulu Ikut Potong Tumpeng di IKN, Kini Berbalik Menolak Pemindahan Ibu Kota
Blak-blakan Cak Imin Dulu Ikut Potong Tumpeng di IKN, Kini Berbalik Menolak Pemindahan Ibu Kota

Cak Imin akhirnya buka suara soal dulu dukung pembangunan IKN, sekarang malah menolak

Baca Selengkapnya
Tiga Orang Terdampar di Pulau Tak Berpenghuni, Ditemukan Setelah Tulis
Tiga Orang Terdampar di Pulau Tak Berpenghuni, Ditemukan Setelah Tulis "HELP" di Atas Pasir

Mereka terdampar di pulau yang sangat terpencil di Samudra Pasifik.

Baca Selengkapnya