Pengampunan pajak bisa jadi awal reformasi perpajakan Indonesia
Merdeka.com - Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty dinilai perlu diterapkan di Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya untuk jangka pendek sebagai penambal penerimaan APBN, tapi juga memiliki efek jangka panjang untuk menopang pembiayaan program pembangunan nasional. Pengampunan pajak bahkan bisa menjadi titik awal reformasi perpajakan di Indonesia.
"Tax amnesty ini bisa dipakai sebagai starting point untuk reformasi pajak secara keseluruhan karena nantinya diikuti dengan amandemen UU KUP, PPh, PPN dan bea materai," kata Pengamat Pajak Darussalam, di Jakarta, Selasa (19/4).
Darussalam menjelaskan, amandemen UU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan) akan merevisi pasal mengenai kerahasiaan bank untuk tujuan perpajakan. Tujuannya agar dengan adanya revisi, akses perbankan dapat diberikan secara otomatis kepada otoritas pajak tanpa mekanisme permintaan lagi seperti yang ada dalam UU KUP saat ini.
Menurut Darussalam, salah satu tujuan pengampunan pajak adalah pengumpulan basis data dan informasi pajak untuk membangun kepatuhan jangka panjang. Basis data memegang peranan penting dalam penerimaan pajak. Atas alasan itulah pemerintah ingin menerapkan program pengampunan pajak.
Tak hanya itu, kebijakan pengampunan pajak juga sebagai alat untuk menjaring wajib pajak yang selama ini belum patuh dan sekaligus menjaring objek pajak yang selama ini belum dilaporkan.
Data informasi yang didapat melalui tax amnesty, jika dikombinasikan dengan data yang akan diperoleh melalui pertukaran informasi perbankan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) pada 2018, maka akan menjadi bank data yang sangat andal guna menguji kepatuhan wajib pajak.
"Dengan demikian diharapkan ke depan penerimaan pajak dapat lebih baik lagi," kata Darussalam.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo melihat idealnya penyusunan RUU tax amnesty mengarah ke reformasi perpajakan. Hal ini bisa dilakukan bersamaan dengan pembahasan RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pihaknya telah menyiapkan revisi UU KUP sebagai upaya mendorong reformasi total perpajakan.
"Revisi UU KUP sudah siap, tinggal menunggu amanat Presiden. Ini komitmen kami untuk mereformasi total perpajakan," kata Bambang.
Revisi undang-undang ini seperangkat dengan RUU Tax Amnesty, PPh (Pajak Penghasilan), PPN (Pajak Pertambahan Nilai)."Tahun ini ada empat RUU, tax amnesty, KUP, PPh dan PPN. Ini merupakan satu paket yang bisa membantu membereskan masalah pajak. Tentunya terkait waktunya, itu menjadi keputusan Komisi 11."
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemenang Pemilu Tahun 1955, Berikut Sejarahnya
Pemilu 1955 di Indonesia merupakan salah satu tonggak sejarah penting dalam proses demokratisasi dan konsolidasi negara setelah merdeka pada tahun 1945.
Baca SelengkapnyaArahan Kepala BPIP ke Jajaran untuk Jaga Suasana Damai dan Kondusifitas Pemilu 2024
Kepala BPIP Yudian Wahyudi berharap pihaknya bisa ikut menjaga suasana damai dan kondusifitas Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPemilu 2019 Tanggal Berapa? Berikut Pelaksanaan dan Pemenangnya
Pemilu 2019 menandai pemilihan presiden keempat dalam era reformasi Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaPengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah
"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca SelengkapnyaBesaran Pajak Aset Kripto Diminta untuk Ditinjau Ulang, Ini Sederet Alasannya
Saat ini terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang dikenakan di Indonesia, yaitu pajak penghasilan (PPh), PPN dan pajak tambahan.
Baca SelengkapnyaPenerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun
Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaKompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana
Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca Selengkapnya