Pengamat Minta Tak Ada Tarik Ulur Wacana Penghapusan Premium
Merdeka.com - Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mempertanyakan masih terjadinya tarik ulur rencana penghapusan BBM jenis Premium pemerintah. Padahal, penghapusan Premium sudah seharusnya segera dilakukan oleh pemerintah.
"Terkait dengan penghapusan premium saya kira seharusnya tidak perlu tarik ulur. Hal ini dikarenakan konsumsi Premium saat ini hanya 7,8 persen dari total konsumsi BBM nasional," tegasnya kepada Merdeka.com melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (6/1).
Selain itu, penghapusan Premium dalam waktu dekat juga dinilai perlu demi kelestarian lingkungan. Sebagaimana diinginkan oleh pemerintah untuk menurunkan gas rumah kaca melalui penggunaan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan.
"Pemerintah jika memang berniat untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen pada 2030 maka harus segera mengambil keputusan untuk penghapusan premium ini," tekannya.
Maka dari itu, Mamit menilai tidak ada alasan cukup kuat bagi pemerintah untuk mempertahankan penjualan Premium di Indonesia. "Toh Pertalite masih terjangkau dan di bawah keekonomian," tandasnya.
Premium Batal Dihapus
Seperti diketahui, Pemerintah batal menghapus BBM jenis Premium, dan mengubah aturan terkait pendistribusian dan juga harga jual BBM. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) RI Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disahkan pada 31 Desember 2021.
Menurut beleid tersebut, tujuan pemerintah menetapkan PP adalah demi menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor, mengoptimalkan penyediaan, dan pendistribusian bahan bakar minyak di seluruh wilayah Indonesia.
Sejumlah aturan Keppres Nomor 191 Tahun 2014 yang diubah adalah Pasal 3 untuk ayat (3) dan ayat (4) dan penambahan Pasal 21 B serta pasal 21C, antara lain mengatur:
Jenis BBM Khusus Penugasan adalah BBM jenis bensin RON minimum 88, yaitu premium untuk didistribusikan di wilayah penugasan yang meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (ayat 2 dan 3).
Menteri dapat menetapkan perubahan jenis BBM khusus penugasan serta wilayah penugasan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Aturan ini mengubah wilayah penugasan untuk distribusi premium pada Keppres 191 Tahun 2014 yang dikecualikan di tujuh wilayah, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I.Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali sehingga saat ini tidak ada lagi pengecualian wilayah penugasan distribusi premium.
Perubahan lain adalah terkait komposisi dan formula harga, yaitu di antara Pasal 21A dan Pasal 22 disisipkan 2 pasal, yakni Pasal 218 dan Pasal 21C.
Pasal 21B ayat (1) menyebutkan dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin RON 88 yaitu premium yang merupakan 50 persen dari volume jenis bensin RON (90), yaitu pertalite disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai jenis BBM khusus penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai ditetapkan oleh menteri.
Tujuannya adalah untuk mendukung energi bersih dan ramah lingkungan.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dirut Pertamina Tak Bisa Asal Cabut Izin SPBU Nakal Mainkan Takaran BBM, Ternyata Ini Penyebabnya
Pihak Pertamina tetap harus menjaga keterpenuhan kebutuhan masyarakat akan BBM.
Baca SelengkapnyaKabar Gembira, Harga BBM Pertamax Tak akan Naik Hingga Juni 2024
Pertamina memutuskan untuk menahan harga jenis BBM non subsidi meski SPBU lain mulai mengerek harga sejak awal tahun ini.
Baca SelengkapnyaPertamina Patra Niaga Siap Salurkan BBM Subsidi Sesuai Kuota Pemerintah
Pertamina siap menjalankan penugasan Pemerintah tersebut, dan melalui PT Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tuntaskan Tugas, Pertamina Patra Niaga Penuhi Konsumsi Energi Masyarakat Sepanjang Nataru
Pertamina Patra Niaga telah menyelesaikan tugas penyaluran energi bagi masyarakat dengan maksimal sepanjang periode Satgas Nataru.
Baca SelengkapnyaPemerintah Jamin Tidak Ada Kenaikan Harga BBM Meski Minyak Dunia Mahal, Begini Penjelasannya
Menko Airlangga berjanji pemerintah tidak akan menaikkan BBM dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaUsai Tertahan di Februari 2024, Harga BBM Pertamina Bakal Naik Usai Pemilu?
Usai Pemilu 2024, Arifin pun mempersilakan penjualan BBM non-subsidi kepada masing-masing badan usaha, mengikuti pergerakan harga minyak dunia.
Baca SelengkapnyaKabar Baik, Tak Ada Kenaikan Harga Pertamax dan BBM Non Subsidi Bulan Ini
Pertamina mempertimbangkan evaluasi harga serta kebutuhan masyarakat pada Ramadan dan Idulfitri.
Baca SelengkapnyaBUMN Pertamina Turun Tangan Bantu UMKM Berdaya Saing Global, Ini Dilakukan Perusahaan
Sejak 2023, Pertamina bersinergi dengan BRI untuk menyalurkan bantuan pinjaman modal usaha kepada UMK binaan.
Baca SelengkapnyaBMKG Ungkap Penyebab Gempa Sumedang M4,8: Ada Sesar Baru Belum Pernah Terpetakan
Wilayah Sumedang sebelumnya mengalami gempabumi sebanyak dua kali. Yaitu tanggal 14 Agustus 1955 dan 19 Desember 1972.
Baca Selengkapnya