Pengamat: Ada kepentingan lain dibalik aturan taksi online
Merdeka.com - Pengamat Transportasi, Azas Tigor Nainggolan menilai ada unsur kepentingan lain dalam pemberlakuan Peraturan Menteri Nomor 32 tahun 2016 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Menurutnya, pemerintah tidak mempertimbangkan kepentingan konsumen dalam pemberlakuan aturan tersebut.
"Iya, ini kan jadi simpang siur. Apa yang seharusnya diatur tidak diatur. Mereka bikin uji publik tapi yang diundang cuma pengusaha transportasi. Mana ada dia undang konsumen, nggak ada masyarakat pengguna hadir disitu. Ini kan sarat adanya kepentingan tertentu," ujar Tigor di Hotel Mercure, Jakarta, Rabu (22/3).
Tigor mengatakan pemerintah keliru dalam menilai PM Nomor 32 tahun 2016 membela kepentingan masyarakat. Justru, dengan adanya aturan tersebut masyarakat yang sebelumnya tidak masalah dengan tarif jadi tersingkirkan karena pemberlakuan tarif batas bawah dan tarif batas atas.
"Karena masalah tarif tadi, masyarakat yang selama ini sudah bisa menikmati tarif yang murah, nyaman, bagus. Tapi sekarang dipaksa untuk naik ke atas, membayar lebih mahal," katanya.
"Enggak ada itu (Permen 32) bela masyarakat, toh selama ini masyarakat enggak keberatan kok sama tarif taksi online. Kalau dia enggak suka sama tarifnya kan, enggak naik dia. Kalau dia suka, dia naik. Itu murni kesepakatan mereka, antara taksi sama pengguna," tegasnya
Untuk itu, Azas mengatakan pemerintah seharusnya tidak perlu mengatur masalah tarif. Pemerintah seharusnya mengatur standar pelayanan minimum (SPM), supaya bisa memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
"Yang diatur itu SPM nya, bagaimana bikin masyarakat itu nyaman naik online. Kalau dia punya ketidaknyamanan sama taksi online yang dipesan, dia harus lapor ke siapa, apa tindakan lanjut, harus gimana. Ini yang seharusnya diatur. Bukan yang lain-lain," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies Desak Pemerintah Buat Standar 'Safety' Ojek Online, Ini Alasannya
Negara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.
Baca SelengkapnyaAturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia
Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
NasDem Ingin PPATK Buktikan Ucapan soal Transaksi Janggal Bendahara Parpol
"Siapa pun yang dimaksudkan dalam laporan temuan PPATK itu harus dibuka secara transparan"
Baca Selengkapnya72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaAturan Penjual tentang ‘Barang yang Sudah Dibeli Tidak Bisa Dikembalikan’ Ternyata Bisa Dipidanakan, Begini Penjelasannya
Seorang advokat Darmawan Yusuf membeberkan hukum yang bisa mengancam penjual jika tidak ingin menerima barang yang dibeli oleh konsumen karena tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaKAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini
KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaPelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini
Mendag Zulhas menyampaikan, pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi aturan tersebut.
Baca Selengkapnya