Penetapan Tarif Ojol Diserahkan ke Pemda Perlu Dikaji Secara Cermat, Ini Sebabnya
Merdeka.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiatno menyampaikan bahwa ketentuan terkait penyesuaian tarif ojek daring (online) akan ditetapkan oleh Gubernur di masing-masing wilayah.
"Adapun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 sedang dilakukan revisi atau penyesuaian terhadap kewenangan atas biaya jasa," kata Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR RI dikutip dari Antara beberapa waktu lalu.
Langkah pemerintah yang akan merevisi aturan soal ojek online menjadi di bawah gubernur ini diimbau dikaji kembali. Dikhwatirkan, kebijakan ini bisa menimbulkan kerumitan di kemudian hari. Demikian menurut Pakar Hukum Tata Negara Margarto.
"Harus dilihat secara cermat menurut saya, jangan sampai pengaturan tarif di level daerah seperti Gubernur, itu malah bikin pusing di kemudian hari, karena khawatir tak efektif," kata Margarito, Kamis (1/12).
Kata Margarito, penyesuaian tarif ojol mengenai besaran tarif sudah tepat ada di pusat, agar tidak tumpang tindih dan berbeda-beda tiap daerah. Apalagi, aturan yang ada pun sudah berdasar zonasi disesuaikan dengan kemampuan ekonomi dan konsumen per wilayah. Driver pun sudah memberi masukan dan diakomodasi.
"Daerah memang badan otonom. Tapi harus dilihat, dan benar-benar dikaji lagi dampaknya terhadap setiap pihak, termasuk nasib kawan-kawan ojol ini dan juga aplikator," kata dia.
Dia mengusulkan sebaiknya pemerintah melakukan pengundangan peraturan secara runtut dan tepat, daripada kemudian menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Apalagi, dalam UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan bahwa tarif yang dapat ditetapkan atau disetujui oleh Pemerintah Daerah adalah untuk angkutan orang di dalam trayek dan di luar trayek, yang mana roda dua tidak termasuk dalam definisi angkutan orang di dalam trayek maupun di luar trayek dalam undang-undang tersebut.
Pasal 47 UU LLAJ disebutkan bahwa, Kendaraan Bermotor Umum tidak termasuk sepeda motor. Kemudian, Pasal 182 & Pasal 183 menegaskan bahwa sepeda motor juga bukan termasuk kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang di dalam trayek maupun di luar trayek yang tarifnya dapat ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
Ditegaskan Margarito, tidak ada amanat Undang-Undang maupun peraturan yang lebih tinggi yang melimpahkan kewenangan penentuan tarif ojek online kepada Pemerintah Daerah. "Sehingga dasar hukum revisi Permenhub 12/2019 sangat lemah," ujar Margarito.
Dipikirkan Secara Matang
Margarito berpesan agar pemerintah memikirkan secara matang, jangan sampai penyesuaian aturan baru soal tarif itu malah menimbulkan masalah dikemudian hari. Harus dipastikan agar tidak memberatkan driver dan tidak membuat aplikator kehilangan peran untuk mendorong perekonomian melalui transportasi.
"Harus matang dulu, jangan sebentar-sebentar berubah, dikaji dampaknya seperti apa nantinya," ungkap dia.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan berwacana akan melakukan revisi pada aturan soal ojek online. Revisi dilakukan pada PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menjelaskan perubahan akan dilakukan pada sebagian pasal 11 pada aturan tersebut yang mengatur soal penentuan tarif ojek online.
Hendro menjelaskan kewenangan atas penetapan besaran tarif batas dan bawah akan dilakukan gubernur lewat pemerintah daerah. Kemenhub hanya menentukan formula penghitungan atas biaya jasa ojek online.
Dalam penjelasannya, Hendro tak menyebutkan kapan revisi PM 12 akan rampung. Hanya saja, dalam bahan paparannya dijelaskan revisi PM 12 sudah pada tahap pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Daftar lengkap tarif tol Trans Jawa 2024 untuk mudik lebaran.
Baca SelengkapnyaSelain Tol Japek, Basuki juga menyebut ada banyak pengajuan penyesuaian tarif tol lain.
Baca SelengkapnyaTulus menyebut, saldo kartu tol minus sangat mengganggu pergerakan mudik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengendara harus memastikan kartu e-tol memiliki saldo yang cukup, dan tidak hilang atau rusak.
Baca SelengkapnyaDengan adanya penyesuaian tarif ini, diharapkan dapat mendukung TPJT untuk meningkatkan kualitas pelayanan tol.
Baca SelengkapnyaDalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.
Baca SelengkapnyaKeputusan ini sebagaimana hasil sidang rapat kabinet paripurna pada Senin (26/2) pagi.
Baca SelengkapnyaPelaksananan program tersebut jadi kewenangan masing-masing Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Baca SelengkapnyaAturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca Selengkapnya