Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penerimaan pajak lesu, menkeu berkilah tingkat kepatuhan WP rendah

Penerimaan pajak lesu, menkeu berkilah tingkat kepatuhan WP rendah SPT pajak. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan hanya mampu mengumpulkan pajak Rp 125 triliun sepanjang Januari-Februari 2015. Realisasi penerimaan pajak tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 137,65 triliun.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro melaporkan kinerja penerimaan pajak pada Presiden Joko Widodo. Dia mengakui penerimaan pajak sepanjang semester I 2015 belum sesuai ekspektasi.

"Kita lihat 3 bulan terakhir ini tidak sesuai harapan karena di bawah tahun lalu," ujar Bambang di Istana Negara, Jakarta, Rabu 98/4).

Bambang berkilah, penyebab rendahnya realisasi penerimaan pajak semester I 2015 tidak lebih karena faktor kepatuhan masyarakat. Meski demikian, Bambang meyakini pihaknya bisa memaksimalkan data yang ada untuk menggenjot penerimaan pajak yang tahun ini dipatok sebesar Rp 1.244,7 triliun.

"Tapi seperti yang sudah saya jelaskan, kita memang akan melakukan tahun pembinaan," ucapnya.

Untuk menggenjot penerimaan negara, Bambang Brodjonegoro meminta wajib pajak, terlebih yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), menyampaikan pembayaran pajak secara teratur.

Pihaknya juga berjanji meningkatkan jumlah wajib pajak dengan sistem ekstensifikasi. "Selama ini yang belum membayar sama sekali itu juga nanti harus membayar dan nanti melihat aktivitas mereka selma 5 tahun terakhir. Intinya, kita tetap berupaya agar target penerimaan pajak tahun ini tercapai," katanya.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penerimaan Pajak 2023 Lampaui Target, Tembus Rp1.869 Triliun

Penerimaan Pajak 2023 Lampaui Target, Tembus Rp1.869 Triliun

Jika dilihat dalam perjalanannya, penerimaan pajak sempat mengalami penurunan yang signifikan yakni pada tahun 2020.

Baca Selengkapnya
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, DisdiK DKI Terapkan PJJ di Sebagian Sekolah

Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, DisdiK DKI Terapkan PJJ di Sebagian Sekolah

Jelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pembelajaran jarak jauh diterapkan di sebagian sekolah di Jakarta

Baca Selengkapnya
Per 31 Maret 2024,  Baru 12,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan

Per 31 Maret 2024, Baru 12,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan

Kesadaran wajib pajak melaporkan SPT tahunan mengalami peningkatan 4,92 persen (yoy).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Berkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur

Berkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur

Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
Usai Membunuh, Pelajar SMK di Penajam Paser Setubuhi Jasad Ibu Pacarnya dan Sang Kekasih

Usai Membunuh, Pelajar SMK di Penajam Paser Setubuhi Jasad Ibu Pacarnya dan Sang Kekasih

Korban tewas yakni WL (35), SW (34), VD (12), RJ (15) dan ZA (3). Kelimanya luka di bagian kepala.

Baca Selengkapnya
Studi: Tren Jadi Pekerja Lepas Makin Diminati Masyarakat, Ini Alasannya

Studi: Tren Jadi Pekerja Lepas Makin Diminati Masyarakat, Ini Alasannya

Studi terkini menunjukkan orang lebih menyukai menjadi pekerja lepas ketimbang sebagai pekerja formal.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya