Penerimaan Cukai Rokok Februari 2021 Rp 18,5 Triliun, Tumbuh 8,6 Persen
Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebut, kinerja cukai hasil tembakau (CHT) tumbuh cukup signifikan pada Februari 2021. Penerimaan CHT mencapai Rp18,5 triliun atau tumbuh 8,6 persen dibandingkan periode sama tahun lalu.
"Penerimaan Februari tumbuh tipis 8,6 persen tidak sebesar pada saat bulan Januari. Karena mereka melakukan pembelian yang dipercepat seiring dengan antisipasi kenaikan," kata Menteri Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Edisi Maret, Selasa (23/3).
Bendahara Negara itu menyampaikan, pertumbuhan penerimaan CHT pada Februari 2021 ini lebih disebabkan efek limpahan dan penerimaan tahun sebelumnya (PMK 57/2017). Sedangkan Januari tidak demikian.
Di sisi lain produksi hasil tembakau di Februari 2021 tercatat turun signifikan sebesar minus 45,6 persen. Di mana, produksi pada Februari ini hanya mencapai 13,77 miliar batang, sedangkan Februari 2019 mencapai 25,30 miliar batang.
Adapun penurunan ini terjadi sebagai akibat berlakunya tarif CHT per 1 Februari 2021. "Memang ini sesuai dengan keinginan untuk mengendalikan produksi hasil tembakau namun penerimaan negara tetap terjaga," katanya.
Cukai Rokok Naik 1 Februari 2021
Seperti diketahui, pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dengan rata-rata 12,5 persen. Tarif terbaru ini berlaku pada awal Februari 2021.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan cukai rokok tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani tembakau dan buruh industri hasil tembakau (IHT). Pemerintah akan menggunakan 50 persen dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) untuk membantu para petani hasil tembakau.
"Kita juga minta 50 persen dari dana bagi hasil ini sekarang ditujukan bagi petani, buruh tani tembakau maupun buruh rokok. Ini tujuannya adalah mereka bisa menikmati kesejahteraan yang lebih dari hasil cukai hasil tembakau ini," kata dia dalam APBN Kita di Jakarta, Senin (21/12).
Bendahara Negara itu menyebut, dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau alokasi DBH CHT untuk bidang kesehatan adalah 50 persen.
Namun, mulai tahun depan akan dilakukan perubahan komposisi, yang mana penggunaan DBH CHT sebesar 25 persen untuk bidang kesehatan. Sementara itu, 25 persen sisanya akan digunakan untuk law enforcement (penegakan hukum).
"Penggunaan dana bagi hasil cukai 25 persen masih untuk bidang kesehatan, terutama untuk membantu masyarakat yang tidak bisa mengiur JKN (jaminan kesehatan nasional) kita, dan juga untuk meningkatkan prevalensi dari merokok dan stunting sehingga kesehatan masyarakat menjadi lebih baik," paparnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cukai Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024, BPS: Bakal Berdampak ke Inflasi
Meski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.
Baca SelengkapnyaTarif Cukai Rokok 2024 Naik, Harga Rokok Makin Mahal
Per 1 Januari 2024, tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen.
Baca SelengkapnyaPenerimaan Bea Cukai 2023 Tak Capai Target Gara-Gara Cukai Rokok Naik 10 Persen
"Ini menyebabkan produksi rokok mengalami penurunan terutama golongan 1 yaitu produsen terbesarnya," ucap Sri Mulyani.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK: Tabungan Orang Indonesia Naik Menjadi Rp8.441 Triliun di Februari 2024
Berdasarkan data OJK, tabungan orang Indonesia pada bulan Februari meningkat jadi Rp8.441 triliun.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bayar Utang, Cadangan Devisa Januari 2024 Tersisa Rp2.275 Triliun
Posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Januari 2024 mencapai USD145,1 miliar atau Rp2.275 triliun
Baca SelengkapnyaKeuangan Masyarakat Sudah Pulih, Kadin Proyeksi Perputaran Uang Selama Lebaran Tembus Rp157,3 Triliun
Dengan perputaran yang cukup besar tersebut, dipastikan ekonomi daerah akan produktif mendorong meningkatnya konsumsi rumah tangga.
Baca SelengkapnyaAturan Produk Tembakau Diperketat, Begini Dampak dan Perkiraan Kerugian Ekonomi Ditanggung Negara
Penerapan pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.
Baca SelengkapnyaTambah Penerimaan Negara dari Cukai Rokok, Ini Hal Penting Harus Dilakukan Pemerintah
Pengusaha menyoroti kinerja fungsi cukai yang tidak tercapai sebagai sumber penerimaan negara serta pengendalian konsumsi.
Baca SelengkapnyaPecah Rekor, Harga Beras di Bulan Februari 2024 Tertinggi Sepanjang Sejarah
Berdasarkan data BPS, rata-rata kenaikan harga beras mendekati 20 persen (yoy).
Baca Selengkapnya