Penerima Keringanan Pajak Diperluas, Termasuk Bengkel dan Pengangkutan
Merdeka.com - Pemerintah memperluas cakupan sektor riil yang akan dapatkan paket stimulus keringanan pajak. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi dampak pandemi virus Covid-19 pada perusahaan.
"Ada paket yang terkait dengan sektor riil yang sudah dilaporkan ke Presiden terkait dengan perluasan sektor yang mendapat stimulan perpajakan, untuk itu ada yang sudah diputuskan KUR, PNM, Pegadaian sektornya diperluas nah sektor yang tercakup itu penambahan," kata Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo melalui siaran telekonference, Rabu (22/4).
Airlangga menjelaskan sektor yang akan mendapatkan paket stimulus tersebut diperluas sesuai dengan relaksasi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dia menjelaskan, sektor yang tercakup penambahan yaitu sektor pertanian, kehutanan perikanan. Kemudian, sektor pertambangan dan penggalian ada 27 KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha di Indonesia), industri pengolahan 127 KBLI, pengadaan gas listrik gas uap air panas dan air dingin 3 KBLI, dan pengelolaan air limbah daur ulang sampah 1 KBLI.
Tidak hanya itu, sektor konstruksi 60 KBLI, perdagangan besar eceran reparasi peralatan atau bengkel mobil dan sepeda motor 193 KBLI. Kemudian pengangkutan dan pergudangan 85 KBLI.
Airlangga juga menjelaskan sektor penyediaan akomodasi makan minum 27 KBLI, informasi dan komunikasi 36 KBLI, aktivitas keuangan dan asuransi 3 KBLI, Real estate 3 KBLI, dan servis jasa profesional ilmiah dan teknis 22 KBLI.
Sektor Pariwisata
Airlangga juga menyebutkan, penyewaan gudang usaha, tenaga kerja, termasuk pariwisata juga mendapatkan sebanyak 19 KBLI, pendidikan 5 KBLI, kesehatan manusia dan aktivitas sosial 5 KBLI, industri pariwisata kesenian hiburan dan rekreasi 52 KBLI, dan aktivitas jasa lain 3 KBLI, serta perusahaan di kawasan berikat.
"Ada 440 KBLI dan jumlah usulan tambahan sebanyak sebanyak 761 KBLI termasuk 118 KBLI perluasan insentif total 1081 KBLI dan perusahaan di kawasan berikan di PMK 23," jelas Airlangga.
Sebelumnya diketahui Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengatakan pemerintah telah menambah 11 sektor usaha baru yang bakal menerima keringanan pajak di luar yang sudah masuk daftar dalam stimulus II. Tambahan sektor ini dilakukan dalam rangka meredam dampak Covid-19 terhadap ekonomi.
Adapun insentif pajak ini berupa relaksasi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah, PPh Pasal 22 Impor dibebaskan dalam jangka waktu tertentu, PPh Pasal 25 setoran Masa yang dikurangi atau didiskon 30 persen, dan percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan batasan yang dinaikkan menjadi Rp5 miliar," kata dia dikutip dari laman resminya, Selasa (21/4).
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaPemilu Satu Putaran Dinilai Berdampak Baik ke Investasi, Ini Alasannya
Pemilu 2024 akan diselenggarakan secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaBagikan Sertipikat di Kabupaten Serang, Menteri ATR: Bukti Mewujudkan Keadilan Sosial
10 Sertipikat dibagikan secara door to door oleh Hadi Tjahjanto dan 30 sertipikat lainnya dibagikan secara ngariung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?
Pemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaStrategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor
Harapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.
Baca SelengkapnyaSubsidi Angkutan Barang Perintis Naik Jadi Rp22 Miliar di 2024
Layanan ini sangat memiliki dampak yang positif karena adanya angkutan yang menjangkau daerah terdepan, terpencil, terluar dan perbatasan.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Pemilu 1955 Bertujuan untuk Dua Hal, Simak Penjelasannya
Pemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang diselenggarakan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMemberatkan, Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Bakal Dihapus
Kebijakan pemutihan tidak efektif, masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.
Baca SelengkapnyaPenerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun
Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca Selengkapnya