Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penerima Bantuan Meninggal, Ahli Waris Berhak Atas Dana Subsidi Gaji

Penerima Bantuan Meninggal, Ahli Waris Berhak Atas Dana Subsidi Gaji Staf Khusus Kemenaker Reza Hafiz. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua tengah dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk masa November-Desember. Pada BSU tahap dua ini, jika penerima bantuan telah meninggal dunia, maka BSU tetap dapat diterima oleh ahli waris sah yang bersangkutan.

"Selama rekeningnya masih aktif, setelah ditransfer nantinya bisa dilakukan pemindahbukuan ke ahli waris. Sudah sebanyak 90 persen pekerja penerima bantuan telah mendapatkan BSU tahap dua ini," jelas Staf Khusus Kemnaker, Reza Hafiz, dalam Dialog Produktif dengan tema 'Sudah Sampai Mana Implementasi BSU Tahap Dua?' di Media Center Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), ditulis Sabtu (12/12).

Ditegaskan Reza, Kemnaker memastikan penyaluran BSU tahap pertama dan kedua telah berdasarkan akuntabilitas yang tinggi. Masyarakat bisa mengakses seluruh program ini langsung pada situs dan media sosial Kementerian Ketenagakerjaan.

"Secara transparansi, sudah kami lakukan upaya-upaya tersebut. Termasuk juga datanya, tidak ada yang diotak-atik," jelas Reza.

Penerima BSU, dikatakan Reza, mencapai 12.403.896 orang. Adapun syarat dan jumlah penerima tetap sama dengan BSU pertama, WNI, pekerja aktif jaminan sosial, pekerja atau buruh penerima gaji, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2020, dan memiliki akun aktif pada Jamsos Ketenagakerjaan dengan upah atau gaji di bawah 5 juta Rupiah.

"Pekerja penerima upah adalah mereka yang didaftarkan oleh perusahaan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Penyaluran Tahap Pertama Telah Selesai

Penyaluran tahap pertama yang didukung oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) serta Kementerian Keuangan pada periode September-Oktober 2020, telah selesai dilakukan. Meski terdapat penambahan jumlah pekerja yang terdampak COVID-19, namun Kemnaker tidak dapat menambah jumlah penerima BSU pada tahap kedua ini.

"Tapi di luar itu masih banyak, masih ada beberapa bantuan yang lain. Contoh, ada padat karya di masing-masing kementerian, dan ada kartu pra kerja yang menjadi bantuan bagi para pekerja untuk COVID-19, baik yang PHK maupun dirumahkan," terang Reza.

Kemnaker berharap para penerima BSU dapat memanfaatkan bantuan sebaik-baiknya untuk keperluan sehari-hari. "Berdasarkan pengalaman saya dengan Ibu Menteri, banyak yang memanfaatkan untuk bayar sekolah, bayar utang dan beli kebutuhan sehari-hari, kesehatan juga. Dan jangan lupa kalau beli barang-barang, kita beli produk lokal kita sendiri," harap Reza mewakili Kemnaker.

Pemulihan ekonomi sama pentingnya dengan upaya untuk mencegah penularan COVID-19. Jangan lupa untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan 3M, Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kabar Terbaru soal Bantuan Subsidi Upah Rp600.000 dari Kemnaker

Kabar Terbaru soal Bantuan Subsidi Upah Rp600.000 dari Kemnaker

Beberapa waktu belakangan, kembali mencuat soal maraknya informasi terkait pencairan BSU 2023.

Baca Selengkapnya
Anies Ingatkan Pendukung Tak Alihkan Dukungan karena Bansos: Itu Uang Rakyat, Bukan Program Pribadi

Anies Ingatkan Pendukung Tak Alihkan Dukungan karena Bansos: Itu Uang Rakyat, Bukan Program Pribadi

Anies Baswedan, mengingatkan para pendukungnya agar tak mengalihkan dukungan hanya karena ditawari uang, sembako, hingga bantuan sosial (bansos).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Dukung Pemilu 2024 Satu Putaran, Bahlil Ajak Seluruh Masyarakat untuk Mencoblos ke TPS

Dukung Pemilu 2024 Satu Putaran, Bahlil Ajak Seluruh Masyarakat untuk Mencoblos ke TPS

Ketua TKS Prabowo-Gibran ajak seluruh lapisan masyarakat untuk ke TPS tanggal 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya

Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya

Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Istana: Kenaikan Tukin Pegawai Bawaslu Diusulkan Menpan-RB Sejak Oktober 2023

Istana: Kenaikan Tukin Pegawai Bawaslu Diusulkan Menpan-RB Sejak Oktober 2023

Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan,

Baca Selengkapnya
Jelang Hari Pencoblosan Pemerintah Setop Penyaluran Bansos, Ini Alasannya

Jelang Hari Pencoblosan Pemerintah Setop Penyaluran Bansos, Ini Alasannya

Penyaluran bansos beras kemasan 10 kg dihentikan sementara pada 8-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya