Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penerbitan Izin Kapal Perikanan Kini Wewenang KKP

Penerbitan Izin Kapal Perikanan Kini Wewenang KKP kapal nelayan. ©2012 Merdeka.com/aris andrianto

Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjamin penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan di Bidang Kelautan dan Perikanan membawa kemudahan berusaha salah satunya perizinan perikanan tangkap. Proses perizinan kapal perikanan yang semula menjadi wewenang Kementerian Perhubungan, kini terintegrasi di KKP.

Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini, mengatakan PP 27/2021 tersebut membawa dampak positif terhadap tata kelola bidang perikanan tangkap menjadi lebih maju dan efisien. Izin persetujuan nama, pengukuran dan kelaikan kapal perikanan serta tata kelola pengawakan kapal perikanan menjadi wewenang KKP.

"Pelaku usaha akan semakin mudah mengurus izin kapal perikanan. Mulai dari kapal diusulkan untuk dibangun hingga sertifikasi awak kapal perikanannya semuanya terintegrasi di KKP," kata Zaini dikutip dari keterangannya pada Sabtu (6/3).

Terkait pembangunan, modifikasi dan impor kapal perikanan, Zaini menegaskan agar pelaku usaha wajib memperoleh persetujuan sebelumnya oleh Menteri Perdagangan. Tak hanya itu, hal ini dilakukan apabila galangan kapal dalam negeri tidak mampu memproduksi kapal sesuai dengan persyaratan teknis yang dibutuhkan.

"Persetujuan tersebut diberikan juga melihat ketersedian sumber daya ikan, usia kapal perikanan, ukuran kapal perikanan dan yang paling penting tidak tercantum dalam kapal perikanan yang melakukan kegiatan IUU fishing," jelasnya.

Sedangkan terkait pengawakan kapal perikanan, Ditjen Perikanan Tangkap akan berkolaborasi dengan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDMKP) yang mencakup pendidikan, pelatihan hingga sertifikasi.

"Kita akan pastikan awak kapal perikanan mendapatkan perlindungan kerja sebelum, saat dan setelah bekerja. Tidak hanya dari aspek hukum namun juga jaminan sosialnya. Kita akan dorong ini nantinya ke dalam peraturan menteri untuk penjelasan lebih rinci," kata Zaini.

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Izin Penangkapan Ikan untuk Kapal Asing

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan tidak ada izin penangkapan ikan untuk kapal asing yang diterbitkan. Hingga saat ini sebanyak 5.534 unit kapal perikanan yang memiliki izin pusat (>30 GT) merupakan kapal perikanan buatan Indonesia.

"Sampai saat ini bahkan belum pernah ada kapal asing yang mendapatkan izin beroperasi di Papua atau WPPNRI 718. Tidak hanya di Papua, kita sama-sama ketahui penangkapan ikan di perairan Indonesia untuk nelayan kita sendiri," jelas Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M Zaini menanggapi pemberitaan terkait isu kapal asing baru-baru ini, Senin (18/1).

Dia menerangkan, kapal asing adalah kapal yang mengibarkan bendera selain bendera Indonesia. Sedangkan kapal eks asing (buatan luar negeri) adalah kapal yang dibuat di luar negara Indonesia (luar negeri) namun status hukumnya telah berbendera Indonesia.

"Kita pastikan jangankan kapal asing, kapal buatan luar negeripun belum ada yang mendapatkan izin operasi menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. Kita sangat terbuka terkait perizinan yang saat ini dapat diakses secara online, silakan dapat dicek prosesnya di laman KKP," tegasnya.

Terkait pemberitaan kelangkaan minyak yang terjadi di Papua dan Maluku, dari Pihak Pertamina telah mengonfirmasi stok di terminal BBM di Maluku dan Papua masih aman hingga 15 hari ke depan. Kuota nasional tahun 2021 untuk konsumen pengguna usaha perikanan sebesar 2,3 Juta kiloliter (KL) dimana untuk Papua 214.371 KL dan Maluku 121.477 KL.

Di samping itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) menjelaskan subsidi BBM diberikan kepada nelayan dengan ukuran kapal hingga 30 GT. Sedangkan kapal perikanan diatas 30 GT harus menggunakan minyak non subsidi/keekonomian yang saat ini jumlahnya terkonfirmasi cukup di lapangan.

"Ketersediaan jatah BBM untuk operasional kapal-kapal besar pastinya tidak akan mengganggu kapal kecil karena untuk nelayan kecil sudah difasilitasi pemerintah dengan BBM bersubsidi. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang ada tentang izin kapal perikanan dipersilakan aparat penegak hukum dapat menindak tegas," imbuh Zaini.

KKP telah dan terus memerangi kegiatan penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Beberapa langkah yang dilakukan yaitu melakukan uji tuntas perizinan perikanan tangkap, penggunaan vessel monitoring system (VMS).

Selanjutnya, pencatatan hasil perikanan dengan logbook penangkapan ikan, penempatan petugas pemantau di atas kapal perikanan hingga melakukan operasi pengawasan di laut baik oleh Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) maupun dengan bekerja sama dengan institusi penegak hukum lainnya.

Reporter: Andina Librianty

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mirip Labuan Bajo, Pemerintah Bakal Hadirkan Kapal Pinisi di Kawasan IKN Sebagai Destinasi Wisata

Mirip Labuan Bajo, Pemerintah Bakal Hadirkan Kapal Pinisi di Kawasan IKN Sebagai Destinasi Wisata

Kapal Pinisi itu akan difungsikan sebagai kapal pariwisata dari kawasan IKN menuju Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya
Kapal Pembawa Kotak Suara Pemilu di Mentawai Kecelakaan Dihantam Ombak, KPU Tidak akan Gelar Pemilihan Suara Ulang

Kapal Pembawa Kotak Suara Pemilu di Mentawai Kecelakaan Dihantam Ombak, KPU Tidak akan Gelar Pemilihan Suara Ulang

Kejadian itu pada saat pergeseran logistik pemilu dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Saliguma menuju Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Siberut Tengah

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KKP Bakal Tertibkan Bagan Tancap di Perairan Dadap Agar Tak Ganggu Ekosistem Laut

KKP Bakal Tertibkan Bagan Tancap di Perairan Dadap Agar Tak Ganggu Ekosistem Laut

Bagan tancap adalah alat tangkap menetap sehingga mengganggu alur pelayaran

Baca Selengkapnya
PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan

PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan

PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini

Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini

Pemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Pembelaan KPU Tepis Kabar Proses Penghitungan Suara Nasional dan Luar Negeri Hasil Setingan

Pembelaan KPU Tepis Kabar Proses Penghitungan Suara Nasional dan Luar Negeri Hasil Setingan

Diketahui, KPU RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional

Baca Selengkapnya
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.

Baca Selengkapnya