Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Peneliti UI: Penyederhanaan Cukai Rokok Bisa Naikkan Penerimaan Negara Rp7 Triliun

Peneliti UI: Penyederhanaan Cukai Rokok Bisa Naikkan Penerimaan Negara Rp7 Triliun Rokok. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Peneliti Lembaga Demografi, Abdillah Ahsan menyebut bahwa skema cukai rokok Indonesia saat ini terlalu rumit. Menurutnya, cukai rokok ditentukan oleh beberapa pertimbangan, misalnya jenis rokoknya, jumlah produksi, dan rentang harga jual.

"Intinya saat ini ada 10 jenis tarif cukai (rokok). Empat untuk kretek tangan, enam untuk rokok mesin," papar Abdillah dalam sebuah Workshop Bahaya Industri Rokok di Swiss-bel Hotel, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (25/8).

Menurut Abdillah, sepuluh jenis tarif tidak sederhana. Baginya, hal itu bisa disederhanakan menjadi hanya beberapa saja. Penyederhanaan difokuskan dalam jenis rokok yang diproduksi oleh mesin. Yang mana jenis ini tidak terlalu banyak menyerap tenaga kerja.

"Rokok tangan oke kita paham. Kita sepakat lah ya karena itu menyerap tenaga kerja. Nah yang mesin tidak perlu ada perbedaan perlakuan cukai," katanya.

Saat ini, lanjut Abdillah, ada enam jenis jenis tarif rokok yang diproduksi oleh mesin. Yakni tiga untuk kretek mesin dan tiga untuk jenis putih mesin atau rokok rendah nikotin. Dalam jenis rokok yang diproduksi oleh mesin ini, kata Abdillah, masih dibagi lagi berdasarkan kuantitas produksinya.

"Golongan satu itu yang produksi tiga miliar ke atas, dan golongan dua itu yang di bawah tiga miliar," paparnya.

Hal ini berarti, jika ada perusahaan rokok yang hanya memproduksi tiga miliar kurang satu batang, maka tarif rokoknya ikut ke tarif golongan dua.

Melihat fakta tersebut, Abdillah menilai, jika perbedaan golongan tarif dalam rokok yang diproduksi mesin ini ditiadakan, atau dileburkan. Maka negara akan memperoleh lonjakan pemasukan dari cukai rokok. Hal ini berangkat dari asumsi bahwa cukai rokok kretek mesin golongan satu sebesar Rp590 sementara untuk tarif cukai rokok putih mesin golongan satu Rp625.

"Maka ada selisih sebesar Rp35 per batang ya," jelas Abdillah.

Maka jika keduanya dileburkan mengikuti tarif Rp625, menurut perhitungan ekonom UI itu, negara akan memperoleh keuntungan 35 per batangnya dari rokok kretek mesin. Dan, ia melanjutkan, konsumen pun tidak akan diberatkan bila ada kenaikan cukai rokok kretek mesin sebesar Rp35.

"Perokok yang termiskin pun ya tanyain, bapak kalau harga rokoknya saya naikin 35 rupiah apakah keberatan? Saya berani taruhan dia gak bakal keberatan," tegasnya.

Sehingga, menurut Abdillah, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak melakukan penyederhanaan tarif cukai rokok kretek mesin.

Menurut Abdillah, seandainya pemerintah mengikuti skema seperti yang ia sarankan, maka negara akan mendapatkan pemasukan tambahan sebesar Rp7 triliun. Abdillah menjelaskan, perhitungan ini didapat dari angka 35 dikali kan jumlah produksi kretek mesin golongan satu yang mencapai angka 211 miliar batang pertahun. "211 miliar dikalikan Rp35 itu kita dapat 7 triliunan," tutup Abdillah.

Reporter: Yopi

Sumber: Liputan6.com

Jangan Lewatkan:

Ikuti Polling Setujukah Harga Rokok Naik? Klik di Sini!

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tarif Cukai Rokok 2024 Naik, Harga Rokok Makin Mahal

Tarif Cukai Rokok 2024 Naik, Harga Rokok Makin Mahal

Per 1 Januari 2024, tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cukai Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024, BPS: Bakal Berdampak ke Inflasi

Cukai Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024, BPS: Bakal Berdampak ke Inflasi

Meski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.

Baca Selengkapnya
Tambah Penerimaan Negara dari Cukai Rokok, Ini Hal Penting Harus Dilakukan Pemerintah

Tambah Penerimaan Negara dari Cukai Rokok, Ini Hal Penting Harus Dilakukan Pemerintah

Pengusaha menyoroti kinerja fungsi cukai yang tidak tercapai sebagai sumber penerimaan negara serta pengendalian konsumsi.

Baca Selengkapnya
Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun

Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun

Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, Kalau Naik Dimarahi Ibu-ibu

Jokowi: Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, Kalau Naik Dimarahi Ibu-ibu

Jokowi mengaku tak mudah bagi pemerintah mengelola pangan untuk masyarakat Indonesia yang jumlah penduduknya mebcapai 270 juta orang.

Baca Selengkapnya
Harga Beras Makin Mahal Akibat HET Dinaikkan, Begini Penjelasan Pemerintah

Harga Beras Makin Mahal Akibat HET Dinaikkan, Begini Penjelasan Pemerintah

Pemerintah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp1.000 per kg.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara

Ternyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara

Kenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.

Baca Selengkapnya