Peneliti Temukan 3 Hambatan Pelaksanaan Online Single Submission
Merdeka.com - Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) masih menemukan sejumlah masalah terhadap Sistem Pelayanan Perizinan Terintegrasi Berbasis Elektronik atau Online Single Submission (OSS) di beberapa daerah dan pusat. Dari hasil studi dilakukan terdapat tiga aspek yang berperan pada sukses atau gagalnya implementasi OSS, yakni regulasi, sistem, dan tata laksana.
"Dalam studi dilakukan dari Mei sampai Juli 2019 oleh kami ditemukan beberapa kondisi saya rasa cukup menghambat di level pusat dan daerah yaitu regulasi, sistem, dan tata laksana," kata Peneliti KPPOD, Boedi Reza, dalam diskusi media di Jakarta, Rabu (11/9).
Boedi menjelaskan pada aspek regulasi di pusat, Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria atau NSPK sektoral yang idealnya menjadi petunjuk teknis pelayanan izin, tidak konkrit menerjemahkan PP Nomor 24 tahun 2018 tentang OSS ke dalam prosedur yang mudah diikuti.
Sebagai contoh, kata dia untuk mendapatkan Izin Usaha Industri (IUI), pelaku usaha diharuskan mendaftar lagi ke aplikasi. Padahal PP 24 Tahun 2018 jelas tidak mempersyaratkan hal tersebut. Implikasinya terjadi berbagai macam variasi pada SOP pelayanan izin di berbagai daerah.
Selain NSPK, kesalahan OSS juga tergambar dalam persoalan disharmoni PP 24 Tahun 2018 dengan UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penanaman Modal dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Di mana, disharmoni di sini menyangkut kewenangan memberi izin yang sebelumnya di tangan kepala daerah sekarang berpindah ke lembaga OSS.
"Kami juga temui terdapat disharmoni PP 24, terlihat kurang pada empat poin di daerah kelembagaan dan kewenangan, mereka masih bingung siapa yang memiliki kewenangan Nomor Izin Berusaha (NIB), karena izin tersebut juga terkait dengan tanggungjawab lembaga penerbitnya. Kalau ada masalah siapa yang disalahkan," jelas dia.
Sementara pada aspek sistem, menurut Boedi, salah satu kelemahan sistem OSS adalah fitur penentuan lokasi usaha yang belum sinkron dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta ketersediaan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).
"Hal ini dapat berimplikasi pada pendirian lokasi usaha yang tidak sesuai dengan perencanaan daerah sebagaimana ditetapkan dalam dokumen RTRW, atau bahkan tak berbasis lokasi blok peruntukan dan persil peruntukan lantaran ketiadaan RDTR,” terangnya.
"Dari aspek sistem lain, RDTR juga naruh 10 persen daerah yang punya. Kendalanya, utama adalah dari sisi anggaran, kami mohon bantuan dari pemerintah pusat. Bagaimana buat RDTR kualitas, bisa sampai digunakan 10-15 tahun ke depan, tapi tenaga ahli di daerah belum memadai," sambung dia.
Terakhir, pada aspek tata laksana, OSS juga masih menemui kendala baik terjadi di tingkat pusat maupun daerah. Pada tingkat pusat, sistem OSS belum terintegrasi utuh dengan sistem perizinan Kementerian Lembaga. Sementara di daerah masih terlihat banyak pemda yang memiliki sistem perizinan daerah mandiri berbasis-aplikasi (melalui PTSP) yang belum terintegrasi dengan lembaga OSS.
Bahkan, menurut Boedi, belum semua daerah menerbitkan izin usaha dan izin komersial atau operasional melalui Online Single Submission. "Keseragaman baru ditemui pada pelayanan NIB saja. Persoalan integrasi, menjadi bahan evaluasi kepada pemerintah untuk segera dilaksanakan agar proses perizinan sepenuhnya melayani melalui OSS," pungkas dia.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Hentikan Sistem Satu Arah dari KM 72 Cipali Hingga KM 414 Kalikangkung Semarang
Polisi Hentikan Sistem Satu Arah dari KM 72 Cipali Hingga KM 414 Kalikangkung Semarang
Baca Selengkapnya72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaAnies Desak Pemerintah Buat Standar 'Safety' Ojek Online, Ini Alasannya
Negara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan
PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
Baca SelengkapnyaDiserbu Ojol Minta Solusi Payung Hukum, Anies Baswedan Tawarkan Rumusan Pola Kerja Baru
Driver ojol mengeluhkan sistem mitra dengan aplikator yang dinilai banyak merugikan
Baca SelengkapnyaMemahami Kerja Sinyal di Perkeretaapian, Punya Peran Penting
Dalam dunia perkeretaapian, persinyalan menjadi salah satu faktor penting dalam lalu lintas kereta api.
Baca SelengkapnyaLewat Aplikasi I-MUT, Kini Kinerja PNS Dikawal Ketat
Sistem I-MUT ini bertujuan untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan mutasi ASN.
Baca SelengkapnyaAturan Baru Berlaku 2024: Periode Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Kali dalam Setahun
Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN.
Baca SelengkapnyaDigitalisasi Teknologi Merambah Mesin Sangrai Kopi, Apa Keunggulannya?
Industri mesin sangrai kopi pun kini turut berkembang mengikuti perubahan zaman.
Baca Selengkapnya