Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pendaftaran seleksi pemilihan Calon Anggota Non ex Officio Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2023-2028. Mengacu Undang-Undang Nomor 4/2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), maka dibentuk dua jabatan anggota Dewan Komisioner OJK baru.
"Pertama, Kepala Eksekutif (KE) Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, merangkap anggota DK OJK. Kedua, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, sekaligus merangkap anggota DK OJK," jelasnya dalam siaran pers video, Senin (27/3).
Sesuai dengan mandat UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), Sang Bendahara Negara melanjutkan, maka dibentuklah panitia seleksi (Pansel) Dewan Komisioner OJK periode 2023-2028. Itu terdiri dari 9 tokoh dari berbagai latar profesi berbeda.
Berikut syarat pendaftaran untuk ikut seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner OJK:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik
3. Cakap melakukan perbuatan hukum
4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan itu pailit
5. Sehat jasmani
6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada tanggal 11 Agustus 2023
7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih
9. Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan
Untuk ketentuan pendaftarannya sebagai berikut:
1. Dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id yang akan dimulai pada tanggal 29 Maret-14 April 2023 pukul 23.59 WIB.
2. Calon Anggota Non ex Officio DK OJK mengisi 6 formulir dan data identitas diri pada laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.
3. Mengunggah sejumlah dokumen, antara lain; KTP atau paspor, NPWP, tanda terima penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2022, tanda terima pelaporan LHKPN terakhir yang disampaikan pada KPK untuk calon yang memang wajib lapor, pas foto berwarna dan terbaru, ijazah pendidikan formal terakhir.
Selanjutnya, mengunggah surat keterangan sehat dari dokter, bukti tertulis pengalaman dan keahlian, SKCK yang diterbitkan oleh Mabes Polri/Polda, izin tertulis untuk ikuti seleksi dari pimpinan instansi/lembaga/perusahaan calon anggota yang sedang bekerja apabila relevan
"Bila calon anggota berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN), maka izin tertulis minimal dikeluarkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau yang setara. Sedangkan bagi mereka yang berasal dari Bank Indonesia/OJK dan LPS, maka surat izin minimal dikeluarkan oleh Direktur Eksekutif atau Kepala Departemen," terang Sri Mulyani.
Ketentuan berikutnya, mengunggah surat referensi dari asosiasi profesi di industri jasa keuangan yang relevan (apabila tersedia), piagam penghargaan yang relevan (jika ada), makalah yang ditulis secara mandiri oleh Calon Anggota Non ex Officio DK OJK dengan tema sesuai preferensi jabatan yang dipilih.
Lalu, pendaftar mengisi formulir pansel DK OJK Nomor 6 yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000, diberi tanggal sesuai tanggal penandatanganan formulir.
"Masing-masing softcopy dari hasil pemindaian harus bereksistensi dalam bentuk file pdf. Sedangkan softcopy pas foto harus bereksistensi dalam bentuk file jpg berukuran 200-5.000 kb," pungkas Sri Mulyani.
Advertisement
Cerita di Balik Kesuksesan Putri Ariani di AGT 2023, Ayahnya Sampai Berhenti Kerja
Sekitar 4 Jam yang laluSudah Berjalan 50 Tahun, Ini Keuntungan Kolaborasi ASEAN-Jepang
Sekitar 5 Jam yang laluSiap-Siap, Kebijakan Deforestasi Uni Eropa Bakal Berdampak ke Minyak Sawit & Kopi RI
Sekitar 5 Jam yang laluTernyata Ini Penyebab Dana Investor Selalu Singgah di Singapura Sebelum ke Indonesia
Sekitar 6 Jam yang laluIKN Nusantara Tetap Jalan Asal Presiden 2024 Sejalan dengan Jokowi
Sekitar 6 Jam yang laluOJK Bakal Bangun Financial Centre di Ibu Kota Baru, Ini Fungsinya
Sekitar 6 Jam yang laluKisah Sukses Efa Garap Bisnis Bawang Hitam, Usaha Rumahan Raup Omzet Puluhan Juta
Sekitar 7 Jam yang laluBeri Efek Jera, Mendag Pimpin Pemusnahan Barang Impor Ilegal Senilai Rp13,31 Miliar
Sekitar 7 Jam yang laluPeran IndiHome Demi Mengakselerasi Digital Ekonomi di Indonesia
Sekitar 7 Jam yang laluSri Mulyani: Kinerja Logistik Indonesia Dikalahkan Banyak Negara
Sekitar 8 Jam yang laluPemegang Saham Depo Bangunan Bakal Dapat Dividen Total Rp15 Miliar, Catat Tanggalnya
Sekitar 8 Jam yang laluDubes Indonesia untuk AS Dukung Putri Ariani di AGT 2023: Demi Kehormatan Merah Putih
Sekitar 8 Jam yang lalu9 Mantan Pegawai Kemenkeu Terlibat Transaksi Mencurigakan, Ini Nama-namanya
Sekitar 8 Jam yang laluWaskita Beton Ubah Jadwal RUPSLB Jadi 30 Juni 2023, Ada Apa?
Sekitar 8 Jam yang laluVIDEO: Anggota Komisi III Sebut Kejaksaan Lebih Cantik dari Polisi & KPK
Sekitar 8 Jam yang laluViral Masuk Brimob karena Salah Pencet, Segini Gaji & Tunjangan Bakal Didapat
Sekitar 12 Jam yang laluIngin Ganti Blok Mesin Kendaraan, Ini Saran dari Iptu Benny Gak Bakalan Kena Tilang
Sekitar 14 Jam yang laluDengar Hafalan Quran Naja Kakinya Dicium Syekh Ali Jaber, Perwira Polisi Terkesima
Sekitar 15 Jam yang laluJual Miras Oplosan, 2 Warga di Tasikmalaya Terancam Penjara 15 Tahun
Sekitar 1 Hari yang laluJangan Tertipu, Begini Cara Membedakan Oli Asli dan Palsu
Sekitar 1 Hari yang laluBikin Oli Abal-Abal, Komplotan Ini Cuan Rp6,5 Miliar Sebulan
Sekitar 1 Hari yang laluBikin Geleng Kepala, Pria Ini Ikut Seleksi Brimob karena Salah Pencet saat Buka Web
Sekitar 1 Hari yang laluPasien Purnomo Polisi Baik Keluarkan Ilmu Kebal di Depan Calon Jenderal
Sekitar 1 Hari yang laluKomandan Polisi PBB dari New York Temui Kapolri, Ternyata Sahabat Irjen Krishna Murti
Sekitar 1 Hari yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 1 Minggu yang laluPesan Manis Sang Jenderal dan Istri dari Balik Jeruji di Hari Ultah Anak Perempuannya
Sekitar 1 Minggu yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 1 Minggu yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 2 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluMinta Pasokan Serum dan Vaksin Antirabies, Viktor Laiskodat Telepon Menkes
Sekitar 1 Minggu yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 1 Minggu yang laluDeretan Pelatih Asing di BRI Liga 1 2023 / 2024: Persaingan 14 Arsitek Impor untuk Jadi yang Terbaik
Sekitar 15 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Darynaufal Mulyaman, S.S., M.Si
Lecturer at Department of International Relations - FISIPOL UKIMeningkatkan Kemajuan ASEAN dalam 50 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Korea
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami