Pendaftaran Program Tapera Pekerja Swasta Diberi Tenggat Waktu 7 Tahun
Merdeka.com - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera mengungkapkan pelayanan Program Tapera pada tahap awal akan difokuskan pada PNS eks peserta Taperum-PNS maupun PNS baru. Pemerintah memberikan kesempatan bagi Pemberi Kerja sektor swasta untuk mendaftarkan Pekerjanya paling lambat tujuh tahun setelah ditetapkannya PP Penyelenggaraan Tapera.
"Dalam pelaksanaannya, pelayanan Program Tapera pada tahap awal akan difokuskan pada PNS eks peserta Taperum-PNS maupun PNS baru," ujar Deputi Komisioner BP Tapera, Eko Ariantoro, seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Rabu (3/6).
Menurut dia, perluasan kepesertaan nantinya akan dilakukan secara bertahap untuk segmen Pekerja Penerima Upah di BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri dan pekerja sektor informal.
Penyelenggaraan Program Tapera diperuntukkan bagi seluruh segmen Pekerja dengan azas gotong royong. Pengelolaan Tapera diharapkan dapat dilakukan dengan tata kelola yang lebih transparan dengan manfaat bagi Peserta yang lebih luas.
PP Penyelenggaraan Tapera mengatur proses pengelolaan Dana Tapera yang mencakup kegiatan pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan untuk pembiayaan perumahan bagi Peserta.
Besaran simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji/upah dan ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen. Dasar perhitungan untuk menentukan gaji/upah ditetapkan sama dengan program jaminan sosial lainnya, yaitu maksimal sebesar Rp12 Juta.
Program Serupa Tapera Lazim di Dunia
Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) oleh Presiden Joko Widodo menjadi landasan bagi instansi tersebut untuk segera beroperasi. Adapun tujuan BP Tapera adalah menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi Peserta.
Program serupa Tapera juga sudah lazim dilaksanakan di berbagai negara, seperti Singapura, Malaysia, China, India, dan Korea Selatan.
Simpanan Peserta akan dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera secara transparan bekerjasama dengan KSEI, Bank Kustodian, dan Manajer Investasi. Peserta dapat memantau hasil pengelolaan simpanannya setiap saat melalui berbagai kanal informasi yang disediakan oleh BP Tapera dan KSEI.
Pada akhir masa kepesertaan, setiap Peserta dapat mengambil simpanan berikut hasil pemupukannya. Pembiayaan juga bisa digunakan Peserta untuk membangun rumah di lahan milik sendiri atau melakukan renovasi. Manfaat pembiayaan ini dapat diajukan oleh Peserta yang memenuhi kriteria setelah satu tahun masa kepesertaan melalui berbagai pilihan bank dan lembaga pembiayaan lainnya.
Hadirnya Program Tapera diharapkan dapat mengatasi permasalahan backlog perumahan serta menjadi faktor mendorong bergeliatnya sektor perumahan.
"Pada akhirnya, program ini juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia melalui multiplier-effect dari pembangunan perumahan dan penciptaan lapangan kerja. Selain itu, Program Tapera juga diharapkan akan mendorong peningkatan inklusi keuangan khususnya pada sektor Pasar Modal."
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Perpanjang Masa Pendaftaran Petugas Pengawas TPS
Bagja menjelaskan, apabila sampai batas akhir belum memenuhi kouta untuk pengawas TPS.
Baca SelengkapnyaBappenas Buka Loker Tenaga Ahli dan Asisten Tenaga Ahli, Cek Persyaratannya di Sini
Pendaftaran dibuka sampai besok, Selasa 20 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka 1,2 Juta Kuota Program Kartu Prakerja
Sampai akhir tahun ini akan ada 19 juta peserta Kartu Prakerja sejak program ini diluncurkan pada tahun 2020.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaMengacu Aturan Baznas, Begini Program Dijalankan BUMN Pupuk dalam Penyaluran Zakat
Program yang dijalankan terbagi pada berbagai aspek, termasuk penyaluran langsung dalam menyikapi kondisi sosial.
Baca SelengkapnyaPastikan Kesejahteraan Pensiunan ASN, TASPEN Siap Salurkan THR Mulai 22 Maret 2024
Pemberian Tunjangan Hari Raya ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan
Baca SelengkapnyaBawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye
Bawaslu Jateng menyatakan tidak ada unsur pelanggaran kampanye pada peristiwa itu, karena Rakernas DPP APPSI bukan merupakan kegiatan kampanye pemilu.
Baca SelengkapnyaHari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara
Beriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Baca SelengkapnyaBawaslu Temukan Pelanggaran, 23 TPS pada 13 Daerah di Jateng Harus Gelar Pemungutan Suara Ulang
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan sejumlah pelanggaran hari pencoblosan Pemilu 2024, Rabu (14/2).
Baca Selengkapnya