Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka, Jangan Lupa Hal Berikut Biar Proses Daftar Lancar
Merdeka.com - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru tahun formasi 2021 dibuka pada Rabu, 30 Juni 2021. Total formasi yang telah ditetapkan sejauh ini berjumlah 688.623 kursi.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen memperkirakan, jumlah pendaftar CPNS dan PPPK tahun ini akan sangat banyak. Dia coba berkaca pada proses pendaftaran tahun lalu, saat pemerintah membuka sekitar 150.000 formasi dengan jumlah pendaftar mencapai 4,2 juta orang.
"Di tahun 2021 ini karena formasinya luar biasa besar, maka diperkirakan potensi pendaftarnya mencapai 5 juta orang," ujar Suharmen.
Simak sejumlah hal yang wajib diperhatikan agar proses pendaftaran berjalan lancar. Berikut rangkumannya.
1. Periode Pendaftaran
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengumumkan, pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021. Pengumuman seleksi akan dilakukan mulai 30 Juni hingga 14 Juli 2021. Sementara, pendaftaran akan dilakukan mulai 30 Juni hingga 21 Juli 2021.
"Pengumuman seleksi akan dimulai pada 30 Juni sampai dengan 14 Juli 2021," ujar Bima dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (29/6).
Pengumuman seleksi administrasi, kata Bima, dilakukan mulai 28 Juli hingga 29 Juli 2021. Adapun yang membedakan penerimaan CPNS tahun ini dengan tahun-tahun sebelumnya adalah adanya masa sanggah.
2. Jadwal Seleksi
Adapun jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS formasi tahun 2021 dan seleksi penerimaan PPPK Nonguru tahun 2021, secara lengkap adalah sebagai berikut:
1. Pengumuman Seleksi ASN 30 Juni sampai dengan 14 Juli 2021
2. Pendaftaran Seleksi ASN 30 Juni sampai dengan 21 Juli 2021
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 28 sampai dengan 29 Juli 2021
4. Masa Sanggah 30 Juli sampai dengan 1 Agustus 2021
5. Jawab Sanggah 30 Juli sampai dengan 8 Agustus 2021
6. Pengumuman Pasca Sanggah 9 Agustus 2021
7. Pelaksanaan SKD 25 Agustus sampai dengan 4 Oktober 2021
8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik
9. Pengumuman Hasil SKD 17 sampai dengan 18 Oktober 2021
10. Persiapan Pelaksanaan SKB 19 Oktober sampai dengan 1 November 2021
11. Pelaksanaan SKB 8 sampai dengan 29 November 2021
12. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru 15 sampai dengan 17 Desember 2021
13. Pengumuman Kelulusan 18 sampai dengan 19 Desember 2021
14. Masa Sanggah 20 sampai dengan 22 Desember 2021
15. Jawab Sanggah 20 sampai dengan 29 Desember 2021
16. Pengumuman Pasca Sanggah 30 sampai dengan 31 Desember 2021
17. Pengisian DRH 1 sampai dengan 18 Januari 2022
18. Usul Penetapan NIP/NI PPPK 19 Januari sampai dengan 18 Februari 2022.
3. Syarat Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan melalui SSCASN. Nantinya, akan ada tiga menu utama yakni pendaftaran CPNS, pendaftaran PPPK non guru, dan PPPK guru. Masyarakat yang berminat menjadi abdi negara bisa mengecek dahulu persyaratan umum pendaftaran CPNS 2021 ini.
Berikut syaratnya dikutip dari PermenPANRB No 27 Tahun 2021:
A. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar
B. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
C. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
D. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
E. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
F. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
G. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
H. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
I. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
(mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lowongan CPNS 2024 Dibuka untuk 2,3 Juta Orang, Ini Jurusan Paling Banyak Dicari Pemerintah
Tahun ini pemerintah membuka lowongan untuk Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau CPNS sebanyak 2.302.543 formasi.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Lowongan CPNS, Butuh 400.000 Guru di Daerah
Total kebutuhan PNS tahun 2024 berjumlah 2.302.543 formasi.
Baca SelengkapnyaPemerintah Resmi Buka Rekrutmen CPNS 2024, Ada Penempatan untuk IKN
Berikut rincian formasi yang dibuka untuk CPNS 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Lowongan CPNS Dibuka Tiga Kali Setahun, tapi Peserta Hanya Boleh Daftar Sekali
Pembukaan lowongan CPNS selama tiga periode itu merupakan langkah agar formasi yang belum terisi, agar segera terpenuhi.
Baca SelengkapnyaTernyata Ini Alasan Pemerintah Umumkan Formasi CPNS 2024 Tapi Belum Buka Rekrutmen
Menteri Anas juga membongkar alasan mengapa perekrutan CPNS dilakukan lebih cepat.
Baca SelengkapnyaSeleksi CPNS Digelar 3 Kali Setahun, tapi Peserta Hanya Boleh Ikut Sekali
Adapun secara jadwal, seleksi CPNS 2024 dan PPPK tahap awal rencananya akan digelar pada April mendatang untuk rekrutmen sekolah kedinasan.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Pemerintah Akan Buka 225.000 Lowongan CPNS Khusus Penempatan di IKN Nusantara
Targetnya, usulan formasi CPNS 2024 khusus IKN itu bisa rampung pada Maret mendatang.
Baca SelengkapnyaUsulan Formasi CPNS 2024 Masih Dibuka Hingga Akhir Januari, Lowongan PPPK Khusus untuk Tenaga Honorer
Pengadaan ASN tahun 2024 terbuka bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus bagi pelamar non-ASN/honorer.
Baca SelengkapnyaTerdapat 2,3 Juta Lowongan CPNS di 2024, Perekrutan Tahap Pertama Dimulai Pekan Ketiga Maret
Pada Periode II akan dilaksanakan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK yang akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024.
Baca Selengkapnya