Pencairan JHT meroket, BPJSTK klaim dana kelola masih aman
Merdeka.com - Diberlakukannya PP No 60 tahun 2015 tentang perubahan atas PP No 46 tahun 2015 mengakibatkan peningkatan permintaan klaim jaminan hari tua (JHT) di hampir seluruh Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan. Tercatat 7.500 permintaan klaim per hari sejak November 2015 hingga Maret 2016 Maret 2016.
Direktur Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E. Ilyas Lubis mengatakan, meski adanya lonjakan pencairan JHT, dana kelola BPJS Ketenagakerjaan masih aman terhadap Dana Jaminan Sosial (DJS), yakni sebesar 99,39 persen.
"Dana kelola kami per April 2016 mencapai Rp 220 triliun. Sedangkan dana jaminan sosial kita sebagai kewajiban ke peserta hanya Rp 191 triliun. Jadi dana tetap aman," kata Ilyas di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (31/5).
Dia menambahkan, untuk menjaga kecukupan dana, pihaknya terus melakukan investasi di bank-bank pemerintah. Dengan begitu, tingkat suku bunga deposito dari BPJS Ketenagakerjaan akan mengikuti tingkat suku bunga deposito dan tingkat return obligasi yang ada.
"Kalau kurang dari itu (suku bunga deposito bank pemerintah) kami harus nombok. Jadi semua itu masih bisa kita jaga, regulasi-regulasi yang ada mengenai investasi ini masih dalam koridor yang aman," imbuhnya.
Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan mencatat hingga 7.500 permintaan klaim JHT per hari sejak November 2015 hingga Maret 2016. Dengan jumlah Rp 50-55 miliar per hari pada periode Januari-Maret 2016.
"Tren pencairan dana JHT yang dilakukan pekerja pasca perubahan regulasi didukung pula oleh PHK (pemutusan hubungan kerja) yang meningkat tajam. Sejak ada perubahan itu, kasus pencairan JHT meningkat 266 persen," kata Ilyas, di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (31/5).
Sebanyak 5 persen dari pekerja yang mengundurkan diri dan melakukan pencairan JHT kembali bekerja, yakni sebanyak 42.041 peserta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.003 kembali bekerja di perusahaan yang sama, sementara sisanya bekerja di perusahaan lain.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaPer Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaAdapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Banyak asumsi muncul selama menjadi anggota KPPS upah yang diterima yaitu Rp36 juta dengan masa kerja 30 hari yaitu 25 Januari - 25 Februari.
Baca SelengkapnyaKPPS yang terdaftar kepesertaannya sehari sebelum pencoblosan Pemilu 2024 juga mendapatkan santunan
Baca SelengkapnyaJemaah haji dengan latar belakang ini pun harus mendapatkan pelayanan khusus.
Baca SelengkapnyaBesaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaPada Desember 2023, NTP Provinsi Sulawesi Tengah mengalami kenaikan tertinggi mencapai 2,22 persen dibandingkan NTP provinsi lainnya.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data BPS mencatat beras dan rokok sebagai pengeluaran terbesar dalam rumah tangga.
Baca Selengkapnya